728x90 AdSpace

  • Hot News

    Sabtu, 01 Maret 2014

    KUHP dan KUHAP Sudah Tidak Pantas Digunakan Lagi


    JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ada sekarang sudah tidak pantas lagi digunakan. Karena itu sudah layak untuk direvisi.
    "Itu kita pakai sebagai penegakan hukum di Indonesia sudah tidak pantas lagi, kenapa? Belanda sendiri mengatakan perundangan ini sudah lama dibuang ke tong sampah," kata Nudirman dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (1/3).
    Karena itu, menurut Nudirman, RUU KUHP dan KUHAP harus terus dilakukan pembahasannya sampai akhir periode DPR saat ini yakni pada 1 Oktober 2014. Baginya pembahasan ini sangat penting.
    "Kalau kita masih enggak merasa malu pakai peraturan zaman Belanda yang oleh pemerintah Belanda sudah dibuang ke tong sampah, ke mana muka kita mau ditaruh?" ucap Nudirman.
    Sementara pakar hukum dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul menyatakan, naskah akademis rancangan undang-undang KUHAP mengatakan alasan revisi dilakukan karena UU itu dianggap tidak fair dan tidak seimbang. Karena itu, asas di dalam KUHAP yang diusulkan ada asas fair dan berimbang. "Asas ini adalah asas yang universial di negara maju," ujar Chudry.
    KUHAP, sambung Chudry, memang mengakui hak asasi lewat bantuan hukum. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih banyak kelemahan. "Kedudukan orang yang dihadapan hukum tidak seimbang apalagi menyangkut pengadilan anak-anak," katanya.
    Di sisi lain, Chudry menyatakan, kultur hukum Indonesia menganut hukum Eropa Kontinental dengan sistem hukum kodifikasi. Belakangan sejak orde baru dan setelah reformasi banyak undang-undang pidana di luar KUHP. "Dan ini sebenarnya tidak sesuai kodifikasi," tandasnya.() jpnn.com/ syabab indonesia
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: KUHP dan KUHAP Sudah Tidak Pantas Digunakan Lagi Rating: 5 Reviewed By: Anonim
    Scroll to Top