JAKARTA - Anggota
Komisi III DPR Nudirman Munir mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) dan Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ada
sekarang sudah tidak pantas lagi digunakan. Karena itu sudah layak untuk
direvisi.
"Itu kita pakai sebagai penegakan hukum
di Indonesia sudah tidak pantas lagi, kenapa? Belanda sendiri mengatakan
perundangan ini sudah lama dibuang ke tong sampah," kata Nudirman dalam
sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (1/3).
Karena itu, menurut Nudirman, RUU KUHP
dan KUHAP harus terus dilakukan pembahasannya sampai akhir periode DPR
saat ini yakni pada 1 Oktober 2014. Baginya pembahasan ini sangat
penting.
"Kalau kita masih enggak merasa malu
pakai peraturan zaman Belanda yang oleh pemerintah Belanda sudah dibuang
ke tong sampah, ke mana muka kita mau ditaruh?" ucap Nudirman.
Sementara pakar hukum dari Universitas
Indonesia, Chudry Sitompul menyatakan, naskah akademis rancangan
undang-undang KUHAP mengatakan alasan revisi dilakukan karena UU itu
dianggap tidak fair dan tidak seimbang. Karena itu, asas di dalam KUHAP
yang diusulkan ada asas fair dan berimbang. "Asas ini adalah asas yang
universial di negara maju," ujar Chudry.
KUHAP, sambung Chudry, memang mengakui
hak asasi lewat bantuan hukum. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih
banyak kelemahan. "Kedudukan orang yang dihadapan hukum tidak seimbang
apalagi menyangkut pengadilan anak-anak," katanya.
Di sisi lain, Chudry menyatakan, kultur
hukum Indonesia menganut hukum Eropa Kontinental dengan sistem hukum
kodifikasi. Belakangan sejak orde baru dan setelah reformasi banyak
undang-undang pidana di luar KUHP. "Dan ini sebenarnya tidak sesuai
kodifikasi," tandasnya.() jpnn.com/ syabab indonesia
0 komentar:
Posting Komentar