|
Sudirman Said dan James R Moffet |
JAKARTA – Skandal perpanjangan kontrak PT Freeport
Indonesia (PTFI) di Papua terus bergulir. Hal ini semakin panas pasca
langkah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto
(SN) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait dugaan pencatutan nama
Presiden dan Wakil Presiden untuk memuluskan keberlanjutan Kontrak Karya
PTFI di Indonesia.
Namun, di tengah hangatnya pemberitaan ini, Selasa (17/11), JPNN.com
memperoleh dokumen berupa surat Menteri ESDM Sudirman Said terkait
balasan atas permohonan perpanjangan kontrak dari PTFI pada 7 Oktober
2015. Dalam suratnya, Menteri ESDM memberi ‘lampu hijau’ terhadap
kelanjutan Kontrak Karya PTFI.
Sebagaimana tertulis dalam surat itu, pada poin satu (1) tertulis;
Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada
dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan
operasinya sesuai dengan Kontrak Karya hingga 30 Desember 2021,” tulis
Sudirman dalam surat berlambang Garud. Surat tersebut ditujukan kepada
Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc, Sdr James R Moffett.
Sebagaimana diketahui, surat Sudirman Said ini sempat menjadi
perdebatan di DPR. Fraksi-fraksi di DPR menolak keras perpanjangan
Kontrak Karya PT Freeport Indonesia karena sesuai peraturan
perundang-undangan, pembicaraan ini baru bisa dilakukan 2 tahun sebelum
kontrak berakhir pada 2021, yakni tahun 2019 mendatang. Namun, Menteri
ESDM telah memulai prosesnya tahun ini.
() Sumber: jpnn
Berikut lanjutan surat Menteri ESDM (bagian terakhir tanda tangan):
0 komentar:
Posting Komentar