728x90 AdSpace

  • Hot News

    Selasa, 04 Maret 2014

    Segala yang Memabukkan Haram



    Oleh: Ust. Yahya Abdurahman

    « كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ »
    Semua yang memabukkan adalah haram.
    (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibn Majah, at-Tirmidzi dan Ahmad).

    Hadits ini dicantumkan oleh Ibn Rajab al-Hanbali di dalam kitabnya, Jâmi’ al-‘Ulûm wa al-Hikam, hadis ke-46, melengkapi Arba’un an-Nawawiyah menjadi 50 hadis.  Hadis ini diriwayatkan dari Abu Musa al-Asy’ari, Ibn Umar dan Aisyah.
    Redaksi dari Abu Musa al-Asy’ari menjelaskan asbabul wurud hadis tersebut.  Abu Musa menjelaskan bahwa Rasul saw. mengutus dia dan Muadz ke Yaman.  Abu Musa berkata, “Ya Rasulullah, di bumi kami (Yaman) ada minuman dibuat dari madu disebut al-Bit’u dan minuman dari Barley disebut al-Mizru.” Rasulullah saw. lalu bersabda:
    « كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ »
    Semua yang memabukkan adalah haram.

    Jabir bin Abdullah menuturkan bahwa ada seorang laki-laki dari Jaysyan (dari Yaman) bertanya kepada Nabi saw. tentang minuman yang mereka minum di tempat mereka, terbuat dari Shorghum yang disebut al-Mizru. Nabi saw. lalu bertanya, “Apakah memabukkan.” Laki-laki itu menjawab, “Benar.” Rasulullah saw. kemudian bersabda:
    « كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ إِنَّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَهْدًا لِمَنْ يَشْرَبُ الْمُسْكِرَ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا طِينَةُ الْخَبَالِ قَالَ « عَرَقُ أَهْلِ النَّارِ أَوْ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ »
    “Setiap yang memabukkan adalah haram. Sesungguhnya Allah bakal memenuhi janji kepada orang yang meminum minuman memabukkan untuk memberi dia minum dari thinatu al-khabâl.”  Mereka bertanya, “Ya Rasulullah, apakah thînatu al-khabâl itu?” Rasul menjawab, “Keringat penduduk neraka atau muntahan penduduk neraka.” (HR Muslim).

    Dalam hadis itu, Rasul saw. menjelaskan sifat khamr.  Rasul saw juga mengajari bagaimana mengidentifikasi minuman yang termasuk khamr, yaitu dengan men-tahqiq (meneliti) faktanya, apakah banyaknya memabukkan atau tidak. Jika memabukkan berarti khamr. Jika tidak maka bukan khamr. Ibn Umar ra menuturkan, Rasul saw. bersabda:
    «كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ»
    Setiap yang memabukkan adalah haram dan setiap yang memabukkan adalah khamr.” (HR an-Nasai, Ahmad, Ibn Hibban, ad-Daraquthni dan ath-Thabarani)

    Penjelasan Rasul saw. itu merupakan jawaban atas pertanyaan tentang minuman. Beliau menjawab dengan redaksi yang bersifat umum.  Kaidah ushul menyatakan bahwa redaksi umum sebagai jawaban dari suatu pertanyaan berlaku umum pada topik yang ditanyakan, bukan berlaku pada semua hal.  Itu artinya, jawaban Rasul saw. itu berlaku umum pada semua minuman.
    Semua minuman, apapun namanya dan dibuat dari bahan apapun, jika memabukkan, maka itu termasuk khamr. Imam an-Nasa’i mengeluarkan riwayat Ibn Umar tersebut pada bab itsbât ismi al-khamri li kulli muskir[in] min asy-asyribah (penetapan sebutan khamr untuk setiap yang memabukkan dari minuman). Hal itu berlaku pada semua zat cair, zat yang bisa diminum, tanpa memperhatikan apakah pada praktiknya memang dijadikan minuman atau tidak.
    Dengan demikian, minuman apapun, juga zat cair apapun, yang memiliki sifat memabukkan, adalah khamr.  Sebab, Rasul saw. mengaitkan sebutan khamr itu dengan sifatnya yang memabukkan.  Jika sifat itu ada maka sebutan khamr berlaku. Sebaliknya, jika sifat itu tidak ada maka sebutan khamr tidak relevan. Jika sifat itu ada pada minuman atau zat cair, maka termasuk khamr.
    Tahqiq sifat memabukkan itu adalah, jika minuman atau zat cair itu banyaknya memabukkan, maka merupakan khamr. Sedikitnya juga haram. Meski jika diminum sedikit tidak memabukkan, jika banyaknya memabukkan, tetap merupakan khamr dan hukumnya haram.  Jabir bin Abdullah, Ibn Umar, Saad, dan Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakiknya menuturkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

    « مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ »
    Apa saja yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya adalah haram (HR Abu Dawud, an-Nasai, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad).

    Menurut para ahli, dalam minuman yang memabukkan itu zat yang menyebabkan mabuk adalah etanol. Jika etanol itu dicampurkan ke zat cair maka zat cair itu menjadi bersifat memabukkan. Dengan semua minuman atau zat cair yang mengandung etanol, meski kandungannya kecil, merupakan khamr dan terhadapnya berlaku hukum khamr. Parfum yang mengandung etanol termasuk dalam hal ini.
    Keharaman khamr bukan hanya diminum.  Ada sepuluh pihak dalam hal khamr yang dilaknat. Semuanya adalah haram. Anas bin Malik berkata:

    لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ r فِى الْخَمْرِ عَشَرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِىَ لَهَا وَالْمُشْتَرَاةَ لَهُ
    Rasulullah melaknat sepuluh pihak dalam hal khamr: pemerasnya; yang diperaskan; peminumnya; pembawanya; yang dibawakan; penuangnya; penjualnya; pemakan harganya; pembelinya; dan yang dibelikan.” (HR at-Tirmidzi).

    Khamr adalah najis. Al-Khusyani, berkata:
    قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نُخَالِطُ الْمُشْرِكِينَ وَلَيْسَ لَنَا قُدُورٌ وَلَا آنِيَةٌ غَيْرُ آنِيَتِهِمْ، قَالَ: فَقَالَ: «اسْتَغْنُوا عَنْهَا مَا اسْتَطَعْتُمْ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ فَإِنَّ الْمَاءَ طَهُورُهَا ثُمَّ اطْبُخُوا فِيهَا»
    Aku berkata, “Ya Rasulullah, kita bergaul dengan kaum musyrik, sementara kami tidak memiliki wadah dan bejana kecuali bejana mereka.”  Al-Khusyani berkata: Rasulullah saw. bersabda, “Hindarilah semampu kalian. Jika kalian tidak menemukan, maka cuci dengan air, sesungguhnya air itu menyucikannya, kemudian gunakan memasak.” (HR ad-Daraquthni).
    Sabda Rasul saw., “fainna al-mâ` thuhûruha (sesungguhnya air menyucikannya). Artinya, bejana itu najis karena diletakkan khamr di situ dan menjadi suci setelah dicuci dengan air.  Ini adalah dalil bahwa khamr adalah najis.  Menyucikan sesuatu yang terkena khamr adalah dengan mencucinya menggunakan air.
    Dari keharaman penggunaan khamr itu dikecualikan penggunaannya dalam konteks pengobatan atau berobat.  Berobat dengan sesuatu yang haram atau najis hukumnya makruh.
    WalLâh a’lam bi ash-shawâb.() hti press/ syabab indonesia
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Segala yang Memabukkan Haram Rating: 5 Reviewed By: Anonim
    Scroll to Top