Jakarta -- Anggota DPR, Ahmad Junaidy Auli menegaskan
fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendorong pembentukan
aturan perundang-undangan anti lesbian, gay, bisexual, dan transgender
(LGBT) menjadi Undang-Undang (UU).
Sebab, keberadaan paham LGBT di Indonesia harus diantisipasi sejak dini.
"Perbincangan sementara, fraksi PKS
sepakat usung UU Anti LGBT yang sudah menjadi ancaman bangsa saat ini,"
kata Junaidy kepada JawaPos.com, Sabtu (20/2).
Junaidy mengatakan sudah saatnya disusun UU Anti LGBT seperti yang ada di beberapa negara seperti, Rusia dan Singapura.
"Jadi, di Singapura, pelaku LGBT bisa dikriminalkan," jelas anggota Baleg DPR RI dapil Lampung ini.
Pertama kali, paham LGBT sempat
menghebohkan dunia pendidikan indonesia termasuk Lampung. Kala itu,
Universitas Lampung (Unila) menjadi tuan rumah seminar hari raya
perayaan LGBT pada 27 November 2015.
Ia menghimbau berbagai pihak untuk
menghentikan aktivitas yang menyimpang norma agama dan mengancam
generasi penerus bangsa tersebut.
"Kita folow up isu seminar perayaan
LGBT melalui koordinasi dengan DPRD setempat. Kita minta pemda bisa
lebih agresif menghentikan propaganda LGBT di kampus," tutur dia.
Selanjutnya, Ia kembali menerima
desakan dari warga Desa Dwi Tunggal Jaya, Kabupaten Tulangbawang,
Lampung saat sosialisasi kebangsaan, 19 Februari 2015 lalu. Mereka
meminta dibentuk-nya aturan tegas pelaku LGBT.
Dimana, paham LGBT makin percaya diri lantaran mendapat dukungan dunia internasional.
Junaidy menilai pancasila sebagai
dasar negara tidak memberikan ruang bagi tumbuhnya paham dan kampanye
LGBT bertentangan dengan prinsip agama manapun, yaitu di sila pertama
Pancasila.
"Kalau kita paham Pancasila, kita juga
tentu paham bahwa LGBT tidak pantas hidup di Indonesia. Jika
berdasarkan sila pertama Pancasila, tidak ada satu agamapun yang
membenarkan perilaku LGBT," tandas dia.() jawa pos/ syabab indonesia
0 komentar:
Posting Komentar