JAKARTA--mediaindonesia.com: Kengototan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bentuk ketakutan DPR terhadap keberadaan KPK.
"Revisi itu bukti mereka (DPR) terancam dengan kewenangan yang dimiliki KPK," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz di Jakarta, Kamis (23/8).
Dia meyakini masih banyak anggota DPR yang tidak korupsi. Pasalnya, anggota dewan dinyatakan korupsi bila telah dicopot sebagai anggota DPR sesudah ada vonis hukum. Sehingga, menurut dia, DPR belum dikuasai oleh koruptor.
Hanya saja, lanjut Donal, pikiran koruptif lah yang banyak dimiliki anggota DPR. "DPR banyak diisi oleh orang-orang yang berpikiran koruptif. Pikiran koruptif itu bisa dilihat dari upaya revisi UU KPK," tuturnya.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Oce Madril lebih mengarah pada Komisi III DPR RI atas revisi kewenangan KPK. "Komisi III prokoruptor jika merevisi pasal-pasal tentang kewenangan itu," katanya.
Sebelumnya, DPR sepakat untuk memangkas kewenangan KPK, khususnya terkait kewenangan penyadapan dan penuntutan.
0 komentar:
Posting Komentar