Rencana revisi UU KPK yang diusulkan oleh Komisi III DPR tujuannya untuk memperkuat KPK agar maksimal memberantas korupsi. Tapi kenyataanya, draf RUU KPK jelas untuk melemahkan KPK dengan menghilangkan fungsi penuntutan dan membatasi ruang penyadapan.
"Tidak ada urgensinya revisi karena terkesan melemahkan. Kalau pencegahan dihilangkan menjadi tidak ada gunanya. Komisi III mengada-ada merevisi karena dengan kewenangan sekarang aja, KPK kewalahan karena korupsi yang hampir masif, apalagi kalau direvisi," kata pakar tata negara Refly Harun di Komplek Parlemen, Rabu (15/9).
Menurutnya, KPK merupakan lembaga extraordinary sebagai penerobos kebuntuan penindakan dan penuntutan kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa, di mana polisi dan jaksa tidak mampu atau sengaja tidak memampukan diri.
Ia mencontohkan salah satu pasal yang melemahkab KPK adalah lembaga itu harus meminta izin ke kepala pengadilan negeri untuk melakukan penyadapan. Dengan birokrasi pengadilan saat ini, seperti pencegahan dan penangkalan saja bisa bocor, apalagi terkait penyadapan korupsi.
"Kewenangan KPK dapat dikurangi atau tidak diperlukan lagi kalau korupsi di negara ini tidak ada lagi. Jangan bicara mengurangi dan membubarkan KPK melainkan harus diperkuat dan perbanyak KPK di daerah," ujarnya.(0 mediaindonesia.com
0 komentar:
Posting Komentar