728x90 AdSpace

  • Hot News

    Jumat, 24 Agustus 2012

    Ruang Transaksi Pemberian Remisi


    JANJI dan aksi dalam pemberantasan korupsi semakin bertolak belakang. Hukuman kepada koruptor tidak pernah memberikan efek jera. Utamanya lantaran pemerintah masih begitu royal mengobral remisi.

    Tengoklah, misalnya, remisi empat bulan yang diperoleh Gayus Tambunan, terpidana kasus penggelapan pajak. Lalu ada Puguh Wirawan, terpidana kasus sogok hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar, dan Agus Supriadi, yang tersangkut kasus korupsi dana APBD Garut. Masih banyak koruptor lain yang mendapat remisi.

    Pemerintah berdalih pemberian remisi kepada koruptor pada hari besar keagamaan dan HUT Kemerdekaan RI memang hak terpidana dan sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Misalnya seperti yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006.

    Terlebih, ini lagi-lagi dalih pemerintah, setelah regulasi tentang pengetatan pemberian remisi yang diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara pada Maret lalu.


    Dalih pemerintah itu jelas teramat sumir dan lemah. Bukankah sebuah langkah konyol membuat surat keputusan yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan di atasnya?

    Karena itu, publik dengan mudah menggugat, mengapa bukan peraturan di atasnya yang diubah terlebih dahulu? Publik juga dengan mudah menggugat, mengapa pemerintah tidak melakukan perlawanan hukum atas keputusan PTUN Maret silam? Mengapa langsung menyerah?

    Padahal, sebelumnya pemerintah dengan gagah memberlakukan moratorium remisi bagi koruptor. Akibat dari moratorium itu, pembebasan bersyarat tiga mantan anggota DPR dari Golkar, yaitu Paskah Suzetta, Bobby Suhardiman, dan Hafiz Zawawi, ditangguhkan.

    Kekonyolan ternyata tidak cuma milik eksekutif. Pihak yudikatif juga kerap bermurah hati dengan membebaskan atau menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, baik itu di pengadilan tipikor, pengadilan negeri, maupun pengadilan tinggi.

    Contoh gamblang, terjadi 13 Agustus silam, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis ringan 18 bulan penjara kepada Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo, yang tersangkut kasus APBD.

    Benteng terakhir keadilan, Mahkamah Agung, bahkan suka memberikan diskon terhadap vonis pengadilan di bawah mereka. Misalnya vonis terhadap terpidana kasus suap Artalyta Suryani pada 2010, dari sebelumnya lima tahun penjara dikorting menjadi empat tahun enam bulan.

    Celakanya, langkah konyol eksekutif dan yudikatif itu juga bakal diikuti legislatif. DPR, misalnya, sedang menyiapkan revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kewenangan KPK untuk menyadap dan menuntut bakal dipereteli.

    Karena itu, lengkaplah sudah koruptor menancapkan kaki di tiga pilar kekuasaan. Tidak mengherankan bila remisi pun dapat memberikan ruang bagi terpidana koruptor untuk melakukan transaksi.() mediaindonesia.com
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ruang Transaksi Pemberian Remisi Rating: 5 Reviewed By: Anonim
    Scroll to Top