
Soal:
Ada
yang mengatakan, dalam perjuangannya untuk menegakkan Khilafah, Hizbut
Tahrir hanya menggunakan metode perjuangan Rasul saw. pada saat di
Makkah, sedangkan metode dakwah beliau di Madinah diabaikan.
Karena itu aksi-aksi “jihad” untuk menegakkan Khilafah dianggap oleh
Hizbut Tahrir telah menyalahi syariah karena tidak dilakukan oleh Nabi
saw. Betulkah demikian?
Jawab:
Untuk menjawab pertanyaan di atas, ada sejumlah hal yang membutuhkan penjelasan. Pertama:
Dalil-dalil yang ada, baik dari al-Kitab maupun as-Sunnah, wajib
diikuti menurut ketentuannya. Karena itu tidak ada perbedaan antara
dalil-dalil yang dinyatakan di Makkah al-Mukarramah dengan dalil-dalil
yang dinyatakan di Madinah al-Munawarah.
Kedua:
Dalil-dalil yang dituntut adalah dalil-dalil atas permasalahan yang
terkait, bukan dalil-dalil atas permasalahan lain. Contohnya adalah
sebagai berikut:
1. Jika
saya ingin mengetahui bagaimana berwudhu, saya mencari dalil-dalil
wudhu itu bagaimana, baik dalil itu diturunkan di Makkah atau di
Madinah. Dari dalil-dalil tersebut kemudian hukum syariah tentang wudhu
digali sesuai dengan kaidah ushul yang diikuti. Karena itu kita tidak
mungkin mencari dalil-dalil puasa untuk digunakan mengambil hukum
tentang wudhu dan tatacara berwudhu.
2. Contoh
lain, jika saya ingin mengetahui hukum tentang haji, saya juga akan
mencari dalil-dalil tentang haji; bagaimana ketentuannya, baik dalil
tersebut diturunkan di Makkah ataupun di Madinah. Lalu dari dalil-dalil
tersebut, hukum syariah tentang haji ini digali sesuai dengan kaidah
ushul yang diikuti. Sudah tentu, kita tidak mungkin mencari dalil-dalil
tentang shalat untuk saya gunakan mengambil hukum tentang haji dan tata
cara haji.
3. Contoh lainnya lagi, jika kita ingin mengetahui hukum-hukum jihad—fardhu ‘ain atau kifayah,
defensif atau ofensif, hukum-hukum penaklukan dan penyebaran Islam yang
menjadi konsekuensi jihad, penaklukan melalui peperangan atau
perjanjian damai, dll—tentu kita mencari dali-dalil tentang jihad itu
sendiri, baik dalil-dalil yang diturunkan di Makkah ataupun di Madinah.
Kemudian dari sanalah hukum syariah tentang jihad itu digali sesuai
dengan kaidah ushul yang kita ikuti. Sudah tentu kita tidak mungin
mencari dali-dalil zakat untuk kita gunakan menggali hukum jihad dan
rinciannya.
Ketiga:
Begitulah dalam setiap permasalahan, harus dicari dalil-dalilnya, baik
yang diturunkan di Makkah maupun di Madinah, kemudian hukum syariah yang
terkait dengan permasalahan tersebut digali dari dalil-dalil ini sesuai
dengan kaidah ushul yang kita ikuti.
Keempat:
Sekarang kita sampai pada masalah perjuangan untuk menegakkan Khilafah.
Kita harus mencari dalil-dalilnya, baik yang diturunkan di Makkah
maupun di Madinah. Dari sanalah kemudian kita menggali hukum syariah
yang terkait dengan masalah tersebut berdasarkan kaidah ushul yang kita
ikuti.
Kita
sebenarnya tidak menemukan dalil-dalil lain dalam perjuangan untuk
menegakkan Khilafah, kecuali apa yang telah dijelaskan oleh Rasulullah
saw. dalam sirah beliau di Makkah al-Mukarramah. Rasul saw. berdakwah
untuk mengajak kaum Kafir Quraisy agar memeluk Islam. Itu beliau lakukan
secara rahasia hingga beliau membentuk kutlah (kelompok) yang mengimani risalah beliaudengan tekun dan sabar. Setelah itu, beliau mendemonstrasikan kutlah tersebut di tengah-tengah masyarakat di Makkah dan di berbagai kesempatan.
Rasul saw. pun mencari dukungan (thalab an-nushrah) dari kalangan ahlul-quwah,
yang mempunyai kedudukan dan kekuatan di tengah-tengah kaumnya. Allah
SWT lalu memuliakan Rasul saw. dengan kaum Anshar. Kemudian beliau
hijrah ke negeri mereka (Madinah) dan menegakkan negara (dawlah).
Di
sana Rasulullah saw. disambut sebagai kepala negara. Itu terjadi
setelah mereka memberikan baiatnya kepada beliau pada Baiat Aqabah II.
Ini sebagaimana yang tampak dalam dialog mereka, bahwa baiat yang mereka
berikan kepada Nabi saw. adalah untuk melindungi beliau dan memberikan
kekuasaan kepada beliau. Mereka pun menyadari konsekuensinya, bahwa
setelah itu mereka akan berperang melawan kaum yang berkulit hitam
maupun merah.
Inilah
dalil-dalil yang terkait dengan perjuangan untuk menegakkan negara,
tidak ada dalil lain. Rasul saw. telah menjelaskan hal itu untuk kita
dalam sirah beliau dengan penjelasan yang memadai. Kita pun wajib
berpegang teguh dengan itu.
Jadi
masalahnya bukan apakah pada fase Makkah sebelum diwajibkan berjihad
atau fase Madinah setelah diwajibkan berjihad. Masalahnya adalah masalah
dali-dalil yang terkait dengan perjuangan untuk menegakkan negara.
Dalil-dalil yang terkait dengan perjuangan untuk mendirikan negara itu
tidak ada, kecuali di Makkah sampai Rasulullah saw. berhijrah ke Madinah
dan mendirikan negara.
Ini
satu masalah, sementara jihad adalah masalah lain lagi. Seperti yang
telah dijelaskan di atas, dalil-dalil yang digunakan untuk mendirikan
negara diambil dari dalil yang diduga kuat (ghalabatu azh-zhann). Demikian juga dalil-dalil jihad diambil dari dalil yang diduga kuat (ghalabatu azh-zhann).
Namun, keduanya merupakan perkara yang berbeda, satu sama lain tidak
terkait. Karena itu jihad tidak bisa diabaikan dengan tidak adanya
Negara Khilafah. Rasul saw. bersabda:
وَالْجِهَادُ
مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِي اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ
أُمَّتِي الدَّجَّالَ، لَا يُبْطِلُهُ جَوْرُ جَائِرٍ وَلَا عَدْلُ عَادِلٍ
Jihad
terus berlangsung sejak Allah mengutus aku sampai umatku yang terakhir
memerangi Dajjal. Jihad itu tidak dibatalkan oleh kejahatan orang yang
jahat dan keadilan orang yang adil (HR al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubra dari Anas bin Malik).
Karena
itu jihad tetap berlanjut, tidak akan berhenti, sesuai dengan
hukum-hukum syariahnya, baik Khilafah sudah tegak atau belum.
Demikian
juga perjuangan untuk menegakkan Khilafah tidak boleh diabaikan
meskipun hukum-hukum jihad terabaikan atau tepatnya belum bisa
diterapkan secara utuh. Perjuangan untuk menegakkan Khilafah tetap
berlanjut sampai Khilafah tegak. Sebab, bagi kaum Muslim yang memiliki
kemampuan, haram di pundaknya tidak ada baiat untuk khalifah. Imam
Muslim telah menuturkan hadis dari Abdullah bin ‘Umar yang berkata: Aku
pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ
خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ، لَقِيَ الله يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ
لَهُ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ، مَاتَ مِيتَةً
جَاهِلِيَّةً
Siapa
saja yang melepaskan tangannya dari ketaatan, niscaya ia menjumpai
Allah pada Hari Kiamat kelak tanpa memiliki hujjah. Siapa saja yang mati
dan di pundaknya tidak ada baiat, ia mati dengan kematian jahiliah (HR Muslim).
Atas
dasar itu, jihad tetap berlanjut dan perjuangan demi tegaknya Khilafah
juga tetap berlanjut sampai Khilafah ini berhasil ditegakkan. Sebab,
hukum yang satu tidak terkait dengan hukum yang lain. Keduanya merupakan
dua masalah. Masing-masing harus dicari dalil-dalil syariahnya.
Kemudian dari sanalah hukum syariah yang terkait dengan masalah tersebut
digali sesuai dengan kaidah ushul yang kita gunakan.
Berdasarkan
fakta di atas, Hizbut Tahrir tetap berpegang teguh pada metode Rasul
saw. yang beliau jelaskan di Makkah sampai beliau berhasil mendirikan
negara di Madinah. Hizb tidak menggunakan aktivitas perang/fisik selama
tahapan dakwahnya untuk menegakkan negara ini bukan karena masalah fase
Makkah atau Madinah. Namun, dalil-dalil tentang perjuangan untuk
menegakkan negara tidak lain adalah apa yang Rasul saw. jelaskan di
Makkah sampai beliau berhasil menegakkan negara di Madinah. Jadi, dalam
masalah metode untuk menegakkan negara, tidak ada metode lain yang Rasul
saw. jelaskan, kecuali metode yang ada dalam sirah Rasul saw. di
Makkah.
Jika
masalahnya adalah masalah aktivitas negara dan strukturnya, tentu kita
harus mengambilnya dari dalil-dalil yang Rasul saw. jelaskan di Madinah,
sebab negara tersebut telah berdiri dan ditegakkan di sana.
Kesimpulan:
Pertama:
Hukum satu masalah diambil dari dalil-dalil yang dinyatakan terkait
dengan masalah tersebut, baik yang diturunkan di Makkah ataupun di
Madinah. Karena itu hukum puasa diambil dari dalil-dalil tentang puasa.
Hukum shalat diambil dari dalil-dalil tentang shalat. Hukum jihad
diambil dari dalil-dalil tentang jihad. Hukum tentang perjuangan untuk
menegakkan negara diambil dari dalil-dalil tentang perjuangan Nabi saw
untuk menegakkan negara. Demikian seperti itu.
Kedua:
Sesungguhnya berpegang teguh pada metode Rasul saw. di Makkah
al-Mukarramah dalam perjuangan beliau untuk menegakkan negara adalah
wajib. Pasalnya, tidak ada dalil-dalil lain yang menjelaskan perjuangan
beliau untuk menegakkan negara, kecuali dalil-dalil yang dijelaskan di
Makkah al-Mukarramah. Seandainya ada dalil-dalil yang sampai pada kita
tentang perjuangan Nabi saw. di Madinah untuk menegakkan negara, niscaya
kita pun akan menggunakannya. Namun, sayangnya hal itu tidak ada.
Ketiga:
Dengan demikian, aktivitas Nabi saw. di Madinah tidak bisa digunakan
sebagai dalil dalam perjuangan untuk menegakkan Khilafah. Karena ini
merupakan dua aktivitas yang berbeda, dan tidak terkait. Sebaliknya,
masing-masing merupakan hukum syariah yang berdiri sendiri.
Kami
memohon kepada Allah SWT pertolongan dan taufiq demi tegaknya Negara
Islam, Khilafah Rasyidah, hingga Islam dan kaum Muslim menjadi mulia;
sementara kekufuran dan orang-orang kafir menjadi hina. Kebaikan akan
tersebar ke seluruh penjuru dunia dan Allah Mahaperkasa atas segalanya.
WalLahu a’lam.[] hti press

0 komentar:
Posting Komentar