Pada 3 November yang lalu dunia maya dihebohkan dengan tayangan video
di youtube tentang upaya kristenisasi terselubung. Video berdurasi 23:43 menit
tersebut bertitel “Spesial: Kristenisasi Terselubung di Car Free Day
Jakarta”. (https://www.youtube.com/watch?v=QUw11Tk6VnU&feature=youtu.be).
Dalam video tersebut juga terlihat seorang ibu berkerudung disuruh percaya
kepada Tuhan Yesus. Beberapa media online memberitakan hal senada
tentang adanya upaya kristenisasi ini. Selain itu hal serupa juga terjadi di
tempat lain, seperti di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta. Setelah ramai
beredar video berjudul “Spesial: Kristenisasi Terselubung di Car Free Day
Jakarta” yang telah dirilis RTK Channel, beredar lagi video “Waspada
Kristenisasi di Car Free Day Solo”. Video berdurasi 5.05 menit mempertontonkan
sekelompok relawan di dua pos melakukan aksinya bagi-bagi pamflet.
Kejadian-kejadian di tengah kita seperti ini cukup mengkhawatirkan dan
meresahkan.
Pemurtadan yang dilakukan baik secara terang-terangan, maupun
terselubung, jika dibiarkan akan semakin mengikis akidah umat. Akidah, ibarat
pondasi sebuah bangunan merupakan dasar bagi tegak berdirinya secara kokoh
sebuah bangunan. Ibarat akar pada pohon, ia menjadi syarat dan tanda hidupnya
sebuah tanaman. Akidah bagi umat Islam merupakan hal yang sangat mendasar dan
menentukan keberlangsungan dan keberlanjutan nasib seseorang, baik semasa di
dunia yang fana ini, maupun kelak di akhirat yang baqa nanti.
Akidah menjadi syarat mutlak diterima ataupun ditolaknya sebuah amal ibadah.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran, yang artinya: “Siapa saja yang
mengambil selain Islam sebagai dien (agama, sistem hidup), niscaya apa
pun darinya tidak akan diterima, dan dia di akhirat termasuk orang yang rugi.”
(TQS. Ali Imran: 85).
Karena demikian pentingnya akidah, maka penting pula untuk dijaga.
Penjagaan akidah secara individu, merupakan hal yang sudah seharusnya
dilakukan, akan tetapi berbagai gempuran persoalan, serangan pemikiran dan
peradaban yang demikian menghantam secara massif, mengandalkan benteng individu
saja tidaklah cukup. Maka, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai
bagian dari umat Islam untuk berdakwah secara berjama’ah, ber-amar ma’ruf
nahiy munkar. Dan yang paling bertanggung jawab dan berkewajiban untuk
menjaga akidah umatnya (akidah Islam) dari berbagai serangan yang mengancam dan
mencoba mengoyaknya adalah negara.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa mayoritas penduduk negeri ini beragama
Islam, bahkan jumlah umat Islam di negeri ini adalah yang terbesar sedunia.
Secara logika, yang secara kuantitas lebih banyak, seharusnya lebih kuat
dibandingkan dengan yang lebih sedikit. Umat Islam seharusnya lebih kuat
daripada non-muslim. Kuat dalam artian luas, termasuk kuat menjaga dan
menggenggam akidahnya. Akan tetapi, mengapa yang terjadi justru seolah kaum
minoritas mendominasi kaum mayoritas? Umat Islam yang jumlahnya lebih banyak di
negeri ini seolah tak berdaya menghadapi berbagai tindak diskriminatif semacam
ini. Maka, di sinilah pentingnya peran Negara dalam menjaga akidah umat
(Islam).
Umat Islam adalah umat yang satu, umat yang secara kuantitas lebih
besar dibanding umat yang lainnya di seluruh dunia. Akan tetapi, umat Islam
saat ini bagaikan buih yang mengapung di tengah lautan, sangat mudah
diombang-ambingkan dan bahkan dikoyak serta dihantam gelombang yang datang
silih berganti, umat Islam diremehkan, dilecehkan, bahkan didzalimi dan
dibantai. Seperti itulah gambaran umat Islam saat ini, baik di negeri ini,
maupun di negeri-negeri kaum muslim lainnya di berbagai belahan dunia. Mengapa
hal ini terjadi? Karena umat Islam meninggalkan aturan (hukum) dari Allah
Subhanahu wa Ta’ala. Hukum yang mengatur kehidupan secara menyeluruh bukan
parsial atau sebagian, sebagaimana sudah menjadi sunatullah, bahwa di
kehidupan ini tentu ada beragam persoalan.
Jika kita buka dan baca Al Quran, maka kita dapati firman Allah SWT
dalam Surat Al Maidah, Ayat 49, yang artinya: “Dan hendaklah engkau memutuskan
perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah
engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai
mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah
kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka
ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada
mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia
adalah orang-orang yang fasik.” (TQS. Al Maidah: 49). Kita cermati juga firman
Allah berikutnya, dalam surat Al Maidah, ayat 50, yang artinya: “Apakah hukum
Jahiliyah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada
(hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (TQS. Al Maidah: 50).
Berpijak dari firman Alloh tersebut, serta kita cermati dalam kehidupan
kita, sudahkah aturan atau hukum-hukum Allah kita terapkan secara menyeluruh?
Jika kita cermati, di tengah-tengah kita, perintah Allah yang kita tunaikan
dalam kehidupan masih sebatas pada ibadah-ibadah mahdhoh (ritual)
seperti sholat, puasa, zakat, haji, serta ketika menikahkan ataupun saat ada
kematian. Padahal, Alloh memerintahkan kepada kita, untuk mengambil hukum-hukum
dari-Nya secara keseluruhan, bukan mengambil sebagian dan meninggalkan sebagian
yang lainnya. Allah SWT memerintahkan kita untuk ber-Islam secara kaaffah,
sebagaimana firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam
Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah syaitan.
Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.” (TQS. Al Baqarah: 208).
Berdasarkan firman Allah SWT tersebut, tidak mungkin mewujudkan
kekaffahan (masuk ke dalam Islam secara keseluruhan), jika penerapan
sistem/aturan Islam hanya sebatas pada level individu. Maka, Islam akan dapat
secara sempurna atau menyeluruh diterapkan, jika penerapannya di level negara.
Kita bisa melihat berbagai fakta di tengah kita; kemunkaran, kemaksiatan,
kedzaliman, hingga merembet ke arah bencana yang paling dahsyat yang bisa saja
menimpa umat -- terlepasnya akidah Islam-- merupakan persoalan yang tidak
sebatas terletak pada individunya, namun merupakan persoalan yang menjadi tugas
dan tanggung jawab negara sebagai perisai umat. Maka, ketika kasus pemurtadan
yang merebak dan dilakukan secara terselubung maupun terang-terangan di tempat
umum terus saja dibiarkan dan tidak ada upaya solutif, hal tersebut sama
artinya membiarkan bencana dahsyat menimpa kita, umat Islam.
Hal seperti ini bisa terjadi di negeri yang menerapkan sistem
demokrasi, di mana sistem ini memiliki 4 pilar kebebasan, yakni kebebasan
berperilaku, kebebasan berpendapat, kebebasan kepemilikan, dan kebebasan
beragama. Kebebasan beragama membuka jalan lebar bagi setiap orang untuk bebas
keluar masuk sebuah agama. Padahal, dalam Islam, keluar dari agama Islam
dihukumi sebagai murtad. Dalam sistem Islam, negara bersikap tegas terhadap
seorang yang murtad, yakni diberikan sanksi dengan diperingatkan, jika ia tetap
bergeming maka sanksinya adalah dibunuh. Hikmah dari sanksi tersebut agar agama
tidak dipermainkan, sehingga tidak sembarangan keluar dari agama (Islam) jika
sudah masuk ke dalam Islam, karena agamalah yang membawa manusia meraih
keselamatan di dunia dan di akhirat.
Oleh karena itu, hanya dalam sistem Islamlah kasus pemurtadan tidak
akan terjadi, bukan dalam sistem demokrasi yang memang mengandung banyak
kecacatan dan ketimpangan, serta bertentangan dengan Islam. Sistem Islamlah
yang paling sesuai untuk umat Islam dan seluruh umat manusia serta alam semesta
karena sistem Islam bersumber dari Sang Pencipta manusia dan alam semesta.
Sesuatu yang bersumber dari Sang Pencipta, tidak diragukan lagi kebenarannya,
kesesuaiannya, kebaikan, dan keberkahannya jika diaplikasikan dalam kehidupan,
yang tidak sebatas pada ranah individu, namun hingga pada ranah negara.
Tentu kita tidak menghendaki seperti yang disabdakan Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits berikut ini terjadi di zaman ini:
"Ikatan Islam betul-betul akan terurai satu persatu. Dan setiap kali
terlepas satu ikatan, maka manusia akan bergantung dengan ikatan berikutnya.
Yang pertama adalah terlepasnya hukum dan yang terakhir adalah shalat".
Tali-tali Islam akan lepas satu persatu, setiap kali ada tali Islam lepas maka
manusia akan berpegangan dengan tali berikutnya. Tali lepas yang pertama kali
adalah hukum dan yang terakhir adalah sholat”. (HR Ahmad, Ibnu Hibban dan
Hakim, disahihkan oleh al-Albani). Saat ini ikatan yang pertama, yaitu hukum
Islam telah terlepas. Hukum yang diterapkan saat ini adalah hukum buatan
manusia, bukan hukum Islam yang redaksionalnya dari Sang Pencipta, Allah Robb
Semesta Alam. Maka, jika kita menghendaki keselamatan dari bencana terlepasnya
semua tali-tali itu, tidak ada hal lain yang harus dilakukan kecuali
mengembalikan tali pertama yang telah terlepas, yaitu hukum (syariat) dari
Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan menerapkan Islam secara menyeluruh. Dan yang
dapat menerapkan Islam secara menyeluruh ini adalah negara. Dengan tegaknya
syariat dari Allah SWT (syariat Islam), maka akan tegak pula hukum-hukum yang
lainnya yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada kita. Lepasnya atau tidak
diterapkannya hukum (syariat) Islam mengakibatkan berbagai kewajiban tidak
dapat pula dilaksanakan, sehingga banyak terjadi kekacauan, kemunkaran,
kedzaliman, penistaan agama, termasuk juga pemurtadan. Maka, benar pesan
Sayyidina Umar r.a., “Laa izzata illa bil Islam, wa laa Islama illa bi
syari’at, wa laa syari’ata illa bid daulah.” Tiada kemuliaan tanpa Islam, tiada
Islam tanpa syariat, tiada syariat tanpa daulah (negara). Wallohu A’lam.


0 komentar:
Posting Komentar