Jakarta - Modus kejahatan perbankan dengan membobol fasilitas internet banking bermunculan, salah satunya lewat kejahatan phishing. Nasabah pengguna fasilitas ini harus lebih hati-hati dalam bertransaksi.
Kejahatan phishing adalah bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi penting, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan.
Modus ini sebelumnya dapat diatasi dengan meningkatkan security system dan pengamanan multifactor, melalui konfirmasi SMS atau penggunaan token. Namun yang terjadi belakangan ini, memanfaatkan celah jaringan internet, karena komputer atau alat komunikasi nasabah terkena virus atau ditanami trojan atau juga alat komunikasi yang disadap, sehingga para penyerang bisa tahu nomor otentifikasinya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan memberikan tips kepada nasabah dan informasi seputar pembobolan internet banking, seperti dirangkum detikFinance, Rabu (11/3/2015).
Salah satu yang marak terjadi adalah melalui teknik phishing.
"Dewasa ini semakin meningkat kejahatan yang kita sebut sebagai 'kerah putih'. Sejalannya semakin canggihnya teknologi informasi. Jadi kejahatan internet itu menerpa konsumen perbankan," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono.
Kejahatan seperti ini tidak hanya merugikan nasabah, tapi juga perbankan itu sendiri bersama lembaga keuangan lainnya. "Nasabah itu terkelabui, dikira layar yang terpampang itu adalah layar lembaga keuangan, padahal bukan. Jadi mereka ikuti panduan dan secara tidak sengaja datanya terambil dan tanpa disadari dananya diambil," ujarnya.
Jika ini terjadi, maka nasabah harus segera melakukan antisipasi, caranya dengan menelepon bank dan memblokir rekening. Selain itu, OJK juga meminta setiap transaksi internet banking tidak dilakukan di sembarang komputer.
"Dalam melakukan transaksi tidak dengan komputer umum, itu pasti berbahaya. Kemudian, password atau PIN setiap kali itu di-update. Kalau ada hal-hal yang mencurigakan itu segera dilaporkan kepada banknya sehingga segera ditanggulangi," ujar wanita yang akrab disapa Titu ini.
Sondang Martha Samosir, Direktur Pelayanan Konsumen Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) mengingatkan agar konsumen hati-hati saat mengakses situs
porno dari komputer, tablet atau ponsel pintar yang biasa digunakan
dalam bertransaksi keuangan.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Kusumaningtuti S Soetiono mengharapkan, masyarakat mematuhi informasi
pengamanan yang telah diberikan oleh masing-masing bank saat menggunakan
fasilitas internet banking.
Pencurian data nasabah bank melalui internet banyak terjadi. Ini dikenal menggunakan teknik phising oleh penjahat sibernetika dengan menyusupkan virus ke komputer korban melalui surel atau email.
Bila nasabah mengalami kerugian akibat pencurian data, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) meminta bank tempat nasabah menyimpan uang memberi
kompensasi.
Kejahatan phishing adalah bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi penting, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan.
Modus ini sebelumnya dapat diatasi dengan meningkatkan security system dan pengamanan multifactor, melalui konfirmasi SMS atau penggunaan token. Namun yang terjadi belakangan ini, memanfaatkan celah jaringan internet, karena komputer atau alat komunikasi nasabah terkena virus atau ditanami trojan atau juga alat komunikasi yang disadap, sehingga para penyerang bisa tahu nomor otentifikasinya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan memberikan tips kepada nasabah dan informasi seputar pembobolan internet banking, seperti dirangkum detikFinance, Rabu (11/3/2015).
1. Pencurian Data Internet Banking Marak
Akhir-akhir ini makin marak pencurian data nasabah bank melalui internet. Nasabah pun biasanya secara sukarela memberikan data-data pentingnya kepada pelaku kejahatan, karena tidak tahu cara kerja kejahatan itu sendiri.Salah satu yang marak terjadi adalah melalui teknik phishing.
"Dewasa ini semakin meningkat kejahatan yang kita sebut sebagai 'kerah putih'. Sejalannya semakin canggihnya teknologi informasi. Jadi kejahatan internet itu menerpa konsumen perbankan," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono.
Kejahatan seperti ini tidak hanya merugikan nasabah, tapi juga perbankan itu sendiri bersama lembaga keuangan lainnya. "Nasabah itu terkelabui, dikira layar yang terpampang itu adalah layar lembaga keuangan, padahal bukan. Jadi mereka ikuti panduan dan secara tidak sengaja datanya terambil dan tanpa disadari dananya diambil," ujarnya.
Jika ini terjadi, maka nasabah harus segera melakukan antisipasi, caranya dengan menelepon bank dan memblokir rekening. Selain itu, OJK juga meminta setiap transaksi internet banking tidak dilakukan di sembarang komputer.
"Dalam melakukan transaksi tidak dengan komputer umum, itu pasti berbahaya. Kemudian, password atau PIN setiap kali itu di-update. Kalau ada hal-hal yang mencurigakan itu segera dilaporkan kepada banknya sehingga segera ditanggulangi," ujar wanita yang akrab disapa Titu ini.
0 komentar:
Posting Komentar