MK menyatakan frasa "empat pilar berbangsa
dan bernegara" yang terkandung dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a Pasal
34 ayat (3b) huruf a UU Parpol dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Mengabulkan sebagian permohonan para
pemohon," tegas Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar
putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (3/4).
Pengujian pasal empat pilar kebangsaan dalam UU Parpol dimohonkan
sejumlah warga negara yang tergabung dalam Masyarakat Pengawal Pancasila
Jogya, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar).
Terkait putusan MK, kuasa hukum pemohon,
TM Lutfie Yazid mengatakan bahwa MK telah mengembalikan kehormatan
Pancasila. Luthfi berharap, di masa yang akan datang tidak ada lagi
kekuatan manapun yang mencoba mengutak-atik Pancasila sebagai dasar
negara.
"Empat pilar sudah Innalillah (tamat).
Nggak boleh lagi bilang Pancasila jadi pilar, dan tidak ada lagi pakai
APBN untuk sosialisi empat pilar," kata Yazid, usai mengikuti sidang di
MK.
Istilah pilar kebangsaan dalam
Undang-undang Partai Politik akhirnya tak berlaku lagi. Itu setelah
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Menurut MK, Pembukaan UUD 1945 jelas
mendudukkan Pancasila sebagai dasar negara. Karenanya, menempatkan
Pancasila sebagai salah satu pilar selain mendudukkan sama dan sederajat
dengan pilar yang lain, akan menimbulkan kekacauan epistimologis,
ontologis, dan aksiologis.
Selain itu Pancasila memiliki kedudukan
tersendiri dalam kerangka berpikir bangsa dan negara Indonesia. Selain
sebagai dasar negara, Pancasila juga sebagai dasar filosofi negara,
norma fundamental negara, ideologi negara, cita.
"Sebagai dasar negara, Pancasila secara
normatif harus menjadi fundamen penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Indonesia," kata Hakim Konstitusi, Fadlil Sumadi membacakan pertimbangan
putusan.() jpnn.com/ syabab indonesia
0 komentar:
Posting Komentar