728x90 AdSpace

  • Hot News

    Jumat, 04 April 2014

    MK Hapus Istilah Empat Pilar Kebangsaan, Ini Alasannya

    JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol). Dengan putusan ini, maka istilah empat pilar kebangsaan dihapus dari UU Parpol.
    MK menyatakan frasa "empat pilar berbangsa dan bernegara" yang terkandung dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
    "Mengabulkan sebagian permohonan para pemohon," tegas Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (3/4).
    Pengujian pasal empat pilar kebangsaan dalam UU Parpol dimohonkan sejumlah warga negara yang tergabung dalam Masyarakat Pengawal Pancasila Jogya, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar).
    Terkait putusan MK, kuasa hukum pemohon, TM Lutfie Yazid mengatakan bahwa MK telah mengembalikan kehormatan Pancasila. Luthfi berharap, di masa yang akan datang tidak ada lagi kekuatan manapun yang mencoba mengutak-atik Pancasila sebagai dasar negara.
    "Empat pilar sudah Innalillah (tamat). Nggak boleh lagi bilang Pancasila jadi pilar, dan tidak ada lagi pakai APBN untuk sosialisi empat pilar," kata Yazid, usai mengikuti sidang di MK.
     Istilah pilar kebangsaan dalam Undang-undang Partai Politik akhirnya tak berlaku lagi. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).
    Menurut MK, Pembukaan UUD 1945 jelas mendudukkan Pancasila sebagai dasar negara. Karenanya, menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar selain mendudukkan sama dan sederajat dengan pilar yang lain, akan menimbulkan kekacauan epistimologis, ontologis, dan aksiologis.
    Selain itu Pancasila memiliki kedudukan tersendiri dalam kerangka berpikir bangsa dan negara Indonesia. Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga sebagai dasar filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, cita.
    "Sebagai dasar negara, Pancasila secara normatif harus menjadi fundamen penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia," kata Hakim Konstitusi, Fadlil Sumadi membacakan pertimbangan putusan.() jpnn.com/ syabab indonesia

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: MK Hapus Istilah Empat Pilar Kebangsaan, Ini Alasannya Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top