
JAKARTA – Majelis Ulama
Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara mengenai pernyataan Menteri
Kesehatan Nafsiah Mboi soal halal/haramnya suatu obat dengan menggunakan
katalisator berbahan babi. MUI menegaskan, hal itu tetap haram meski
hasil akhirnya sudah tidak terdeteksi.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan melalui rilis resminya Sabtu
(7/12). Menurut Amidhan, sesuai dengan kaidah ushuliah, sesuatu yang
haram awalnya meski diproses sedemikian rupa, hasil akhirnya tetap
haram.
"Hal yang semacam itu di dalam paradigma
fikih disebut istihalah, yaitu sesuatu yang haram setelah diproses
berubah bentuk menjadi halal karena unsur haramnya tidak terdeteksi.
Berdasar kaidah ushuliah di atas, MUI menolak perubahan bentuk istihalah
tersebut," tutur Amidhan.
Dia sangat menyesalkan pernyataan Menkes
soal tidak adanya kandungan babi dalam obat yang dibuat dengan
menggunakan katalisator berbahan babi. Amidhan berharap pemerintah lebih
mendorong tersedianya obat halal, bukan malah menolak. Sebab,
perlindungan terhadap konsumen muslim adalah hak konstitusional.
"Dalam Islam, hukum mengonsumsi obat dan
vaksin sama dengan hukum mengonsumsi produk pangan, yakni harus halal,”
ujar dia. Karena itu, pemerintah hendaknya mampu memfasilitasi
masyarakat dalam menjalankan syariat agama, termasuk dalam mengonsumsi
obat-obatan yang terjamin kehalalannya.() jpnn/syabab indonesia
0 komentar:
Posting Komentar