REPUBLIKA.CO.ID, OSLO -- Esktremis garis kanan, Anders Behring Breivik akhirnya divoni hukuman oleh Pengadilan Norwegia. Pelaku pemboman dan serangan bersenjata di Pulau Utoya, Oslo yang menewaskan 77 orang itu dihukum 21 tahun penjara.
Lima anggota majelis hakim di Pengadilan Tinggi Oslo, Jumat (24/8), dengan suara bulat menyatakan Breivik tidak gila dan pantas mendapat hukuman tersebut. Vonis 21 tahun tersebut masih bisa diperpanjang jika pembunuh berdarah dingin itu dianggap masih menjadi ancaman bagi masyarakat.
Pemuda Kristen anti-Islam berusia 33 tahun itu meledakkan bom di ibukota Norwegia lalu melepaskan tembakan membabi buta dalam acara tahunan pemuda Partai Buruh di Pulau Utoya pada 22 Juli 2011 lalu. Delapan orang tewas dalam pemboman di Oslo, dan 69 tewas dalam penembakan di Pulau Utoya.
Dalam proses pengadilan, ia mengaku waras dan menolak untuk mengaku bersalah. Ia berdalih, tindakannya itu dilakukannya agar ideologi anti-Islamnya dapat didengar dan ditindaklanjuti secara serius Pemerintah Norwegia.
Sebelumnya, jaksa mengklaim Breivik mengalami gangguan mental dan harus mendapat perawatan di rumah sakit jiwa. Namun, tim dokter yang ditunjuk pengadilan menyatakan Breivik tidak memiliki masalah kegilaan.
0 komentar:
Posting Komentar