melihat bahwa perjalanan Indonesia
kini semakin liberal. Dengan mengambil satu contoh misalnya, lahirnya Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) menjadi bukti bagaimana pemerintah kian kuat memegang
paham neoliberal. Ini yang kemudian ditegaskan oleh juru bicara Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI) Ismail Yusanto, ia menyebut bahwa konsep JKN ini telah
menghilangkan peran negara dalam mengurusi urusan rakyatnya.
Padahal di dalam Islam negara merupakan penyelenggara kesehatan untuk masyarakat. Negaralah yang berperan untuk melaksanakan dan memenuhi kebutuhan masyarakat terkait pendidikan, kesehatan dan juga keamanan. Karena nabi Muhammad SAW telah mengkhususkan tanggung jawab mengurusi umat berada di tangan negara. Beliau menyatakan "imam (kepala negara) itu laksana penggembala, hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya". Dan tanggung jawab tersebut hanya dibebankan kepada negara dan tidak boleh diambil alih oleh yang lain. Karena itu jaminan kesehatan ini merupakan kewajiban negara yang harus diberikan kepada rakyan secara cuma-cuma tanpa membebani rakyat untuk membayar. Jadi ini adalah murni hak rakyat.
Namun demikian, jika terdapat jasa dokter swasta atau jika ada orang yang membeli obat di apotik swasta hukumnya tidaklah haram. Karena yang diperoleh secara gratis adalah layanan kesehatan dari negara. Adapun jika layanan kesehatan itu dari swasta (bukan pemerintah) seperti yang dilakukan Allya misalnya dari dokter praktek swasta maka hukumnya tetap boleh membayar jasa dokter. Akan tetapi negara tetap tidak boleh berlepas tangan dengan adanya klinik ataupun apotik swasta. Jalannya klinik swasta tetap harus dalam pengawasan negara, agar tidak terjadi petaka sebagaimana yang dialami Allya. Dimulai dari perizinan praktek dan tenaga medis harus sepengetahuan negara agar nantinya tidak terjadi saling melempar tanggung jawab. Oleh karenanya jika negara memberikan fasilitas kesehatan yang cuma-cuma disertai dengan kualitas no 1, rakyat takkan berpaling kepada yang lain.
Untuk menjamin kesehatan rakyat tentu negara membutuhkan biaya yang sangat besar. Tetapi negara tidak perlu khawatir, karena sumber perekonomian negara itu sangat banyak, dan yang paling pokok terdapat pada empat hal yaitu pertanian, perdagangan, jasa dan industri. Selain dari empat sumber tersebut negara masih mempunyai sumber pendapatan yang lain seperti kekayaan milik umum, seperti migas, batubara, dll. Juga masih terdapat kekayaan milik negara yang jumlahnya juga sangat besar. Jika semua sumber pendapatan ini dikelola dengan baik dan benar oleh negara, maka lebih dari cukup negara mampu menjamin kesehatan, keamanan dan pendidikan rakyat. Termasuk kebutuhan dasar tiap rakyat, baik sandang, pangan maupun papan. Jika saat ini kekayaan yang melimpah itu dikatakan tidak cukup untuk menjamin kesehatan semua rakyat indonesia, masalahnya bukan tidak adanya dana atau kekayaan, tetapi karena kekayaan itu telah berpindah tangan ke pihak swasta baik asing maupun domestik.
Inilah yang akhirnya menjadi kedzoliman terhadap rakyat. Dan kini saatnya rakyat memahami bahwa sistem yang diterapkan di negara ini sudah terlalu banyak membuat rakyat menderita. Sudah saatnya pula umat memami bahwa tak ada yang diharapkan melainkan kembali kepada sistem yang terbukti pernah mensejahterakan manusia dan generasinya. Dialah khilafah islamiyyah yang menerapkan hukum islam secara keseluruhan. Negara khilafah merupakan negara yang berbeda dengan negara-negara lain, mulai dari akar hingga cabang-cabangnya. Dalam negara khilafah pemerintahan bersifat tunggal dan utuh. Tunggal karena kekuasaannya dipegang oleh seorang kholifah dan utuh karena tidak ada pembagian kekuasaan sebagaimana dalam sistem demokrasi.()
Padahal di dalam Islam negara merupakan penyelenggara kesehatan untuk masyarakat. Negaralah yang berperan untuk melaksanakan dan memenuhi kebutuhan masyarakat terkait pendidikan, kesehatan dan juga keamanan. Karena nabi Muhammad SAW telah mengkhususkan tanggung jawab mengurusi umat berada di tangan negara. Beliau menyatakan "imam (kepala negara) itu laksana penggembala, hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya". Dan tanggung jawab tersebut hanya dibebankan kepada negara dan tidak boleh diambil alih oleh yang lain. Karena itu jaminan kesehatan ini merupakan kewajiban negara yang harus diberikan kepada rakyan secara cuma-cuma tanpa membebani rakyat untuk membayar. Jadi ini adalah murni hak rakyat.
Namun demikian, jika terdapat jasa dokter swasta atau jika ada orang yang membeli obat di apotik swasta hukumnya tidaklah haram. Karena yang diperoleh secara gratis adalah layanan kesehatan dari negara. Adapun jika layanan kesehatan itu dari swasta (bukan pemerintah) seperti yang dilakukan Allya misalnya dari dokter praktek swasta maka hukumnya tetap boleh membayar jasa dokter. Akan tetapi negara tetap tidak boleh berlepas tangan dengan adanya klinik ataupun apotik swasta. Jalannya klinik swasta tetap harus dalam pengawasan negara, agar tidak terjadi petaka sebagaimana yang dialami Allya. Dimulai dari perizinan praktek dan tenaga medis harus sepengetahuan negara agar nantinya tidak terjadi saling melempar tanggung jawab. Oleh karenanya jika negara memberikan fasilitas kesehatan yang cuma-cuma disertai dengan kualitas no 1, rakyat takkan berpaling kepada yang lain.
Untuk menjamin kesehatan rakyat tentu negara membutuhkan biaya yang sangat besar. Tetapi negara tidak perlu khawatir, karena sumber perekonomian negara itu sangat banyak, dan yang paling pokok terdapat pada empat hal yaitu pertanian, perdagangan, jasa dan industri. Selain dari empat sumber tersebut negara masih mempunyai sumber pendapatan yang lain seperti kekayaan milik umum, seperti migas, batubara, dll. Juga masih terdapat kekayaan milik negara yang jumlahnya juga sangat besar. Jika semua sumber pendapatan ini dikelola dengan baik dan benar oleh negara, maka lebih dari cukup negara mampu menjamin kesehatan, keamanan dan pendidikan rakyat. Termasuk kebutuhan dasar tiap rakyat, baik sandang, pangan maupun papan. Jika saat ini kekayaan yang melimpah itu dikatakan tidak cukup untuk menjamin kesehatan semua rakyat indonesia, masalahnya bukan tidak adanya dana atau kekayaan, tetapi karena kekayaan itu telah berpindah tangan ke pihak swasta baik asing maupun domestik.
Inilah yang akhirnya menjadi kedzoliman terhadap rakyat. Dan kini saatnya rakyat memahami bahwa sistem yang diterapkan di negara ini sudah terlalu banyak membuat rakyat menderita. Sudah saatnya pula umat memami bahwa tak ada yang diharapkan melainkan kembali kepada sistem yang terbukti pernah mensejahterakan manusia dan generasinya. Dialah khilafah islamiyyah yang menerapkan hukum islam secara keseluruhan. Negara khilafah merupakan negara yang berbeda dengan negara-negara lain, mulai dari akar hingga cabang-cabangnya. Dalam negara khilafah pemerintahan bersifat tunggal dan utuh. Tunggal karena kekuasaannya dipegang oleh seorang kholifah dan utuh karena tidak ada pembagian kekuasaan sebagaimana dalam sistem demokrasi.()


0 komentar:
Posting Komentar