Oleh: Nia Amalia, S.P (Aktivis MHTI DPD 2 Tulungagung)
Dekadensi moral sudah demikian
parahnya. Salah satunya,yaitu kembali kita dikejutkan melalui pemberitaan
tentang sebuah akun Twitter @gaykids_botplg yang menggegerkan dunia maya. Pengikutnya
sudah tembus 3.032 orang. Komunitas bocah homo ‘bau kencur’ ini mulai berani
terang-terangan. Dari hasil penelusuran, para pengikut @gaykids_botplg banyak
yang memasang profil foto mesum sesama jenis. Ada yang memasang foto profil
beradegan ciuman, ada pula yang sengaja menunjukkan gambar alat kelamin atau
bagian vital. Sebagian memilih mengosongkan foto profilnya. Namun, kebanyakan
pengikut akun @gaykids_botplg memasang foto anak-anak.
Belum selesai kekagetan kita
tentang komunitas bocah homo ini. Seakan
difasilitasi dan didukung, muncul
sebuah poster di dunia maya yang menghebohkan sejumlah pengguna media sosial.
Dalam poster tersebut tertulis jika organisasi Support Group and Resource
Center on Sexuality Studies Universitas Indonesia (SGRC UI) menawarkan jasa
konseling untuk kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Usaha Kaum LGBT Untuk Pengakuan
Eksistensinya
Saat ini di dunia, sedang dilakukan
proses legalisasi kelompok LGBT. Mereka ingin diakui eksistensinya. Salah satu
upaya yang dilakukan diantaranya adalah usaha legalisasi pernikahan sejenis.
Mahkamah Agung Amerika dengan dukungan penuh presiden Obama mensahkan
pernikahan sesama jenis di 50 negara bagian Amerika, pada tanggal 26 Juni
2015. Pernikahan sesama jenis diakui di
seluruh Kanada dan di sebagian wilayah Amerika serikat dan Meksiko. Aruba dan
Antillen di Belanda juga mengakui kebolehan pernikahan sesama jenis.
Sejauh ini di Indonesia, secara
hukum tidak membolehkan pernikahan sesama jenis. Lewat Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri beserta
jajarannya, menyelidiki dan menindak oknum yang mempropagandakan homoseksual di
kalangan anak, khususnya remaja Indonesia [2] . Walaupun terjadi
penolakan yang keras terhadap LGBT di Indonesia, ternyata tidak menyurutkan
semangat mereka untuk merealisasikan legalisasi ini.
LGBT dalam Pandangan Islam
LGBT
atau GLBT adalah akronim dari "lesbian, gay,
biseksual,
dan transgender".
Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa
"komunitas gay"karena istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok
yang telah disebutkan. Teori “gen gay” adalah teori yang memaparkan bahwa
homoseksual dan lesbian adalah disebabkan
ketentuan genetis, sehingga sifat bawaan yang ada pada kalangan ini menjadi
pembentuk karakter gay pada seseorang (wikipedia).
Munculnya kaum Gay sebenarnya bukanlah hal yang baru, perilaku ini sudah
ada sejak zaman Nabi Luth. Masyarakat pada zaman nabi Luth melakukan
penyimpangan seksual, dimana hampir seluruh kaum laki-laki hanya tertarik pada
sesamanya, begitu pula wanitanya. Kelakuan masyarakat Sodom seperti ini
diabadikan dalam Al-Quran, yaitu:
“Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia, dan kamu
tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah
orang-orang yang melampaui batas.” (Ash-Shu’ara 165-167).
Demikian, teguran Allah SWT terhadap kaum sodom yang saat itu melakukan
banyak perilaku dosa dan biadab.
Sejatinya, manusia lahir melalui fitrahnya yang suci, sudah digariskan
oleh Allah SWT bahwasanya lelaki akan menyukai kaum wanita, atau sebaliknya.
Wanita dan lelaki yang menikah memiliki tujuan melestarikan keturunannya,
karena secara fitrah dalam diri setiap orang ada naluri untuk melestarikan
jenis (gharizatun nau). Dalam surat Annisa Alloh SWT berfirman :
“Hai sekalian manusia,
bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu,
dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah
memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah
kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama
lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu
menjaga dan mengawasi kamu.”(TQS. An-Nisa [4]: 1).
Sehingga jelaslah bahwasanya LGBT adalah
sebuah gaya hidup sekuler yang ditawarkan negara penganut demokrasi, yang
menjamin kebebasan bertingkah laku (berekspresi) dalam urusan apapun. Disinilah
perbedaan masyarakat demokrasi- sekuler dengan masyarakat Islam, Sebagai agama
yang sempurna, Islam mengatur setiap tingkah laku manusia dalam berbagai urusan
kehidupan, yang tentunya aturan ini akan membawa kemaslahatan manusia. Islam
mengharamkan perilaku LGBT, Jumhur Ulama bersepakat bahwa pelaku Gay(Liwath)
mendapat Hukuman mati. Nabi saw bersabda :
“Barangsiapa yang menjumpai satu
kaum yang melakukan seperti perbuatannya kaum Nabi Luth maka bunuhlah ia,
pelakunya dan temannya. “(HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasaiy,Ahmad).
Jelaslah keharaman LGBT, sudah
saatnya kita senantiasa mewaspadai perkembangan kelompok ini. Selain terus
berupaya memberikan pemahaman Islam yang benar ditengah-tengah masyarakat.
Hanya negara yang mapu menghalau berkembangnya kelompok ini dengan sangsi yang
tegas dan jelas. Wallohu’alam bisshowab.


0 komentar:
Posting Komentar