![]() |
| Ilustrasi Muslimah(Gambar: dakwatuna) |
Islam
adalah agama yang sempurna dan paripurna. Tidak ada lagi agama yang diturunkan
dan diajarkan pada manusia setelahnya. Nabi dan Rasul Muhammad SAW adalah nabi
dan rasul yang terakhir. Tidak ada nabi dan rasul yang diutus lagi sesudahnya.
Agama
Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia, mulai dari urusan individu hingga
masyarakat dan negara serta dunia internasional. Seorang muslim harus menghiasi
dirinya dengan perilaku yang baik, sebagaimana yang diajarkan Islam pada
ketentuan mengenai akhlak. Demikian juga mereka harus mengenakan pakaian sesuai
dengan aturan agamanya seperti yang terdapat dalam hukum-hukum malbusat. Juga
tentang makanan yang telah diatur dalam hukum-hukum math’umat.
Dalam
kehidupan bermasyarakat, seorang muslim harus memperhatikan aturan-aturan
mu’amalah dan uqubat. Mu’amalah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan sosial
masyarakat termasuk di dalamnya masalah ekonomi, pendidikan, politik, budaya,
dan lainnya yang berhubungan dengan interaksi manusia dengan sesamanya. Sementara
ketentuan Islam yang mengatur tata cara hubungan manusia dengan sang pencipta,
terdapat dalam hukum-hukum tentang ibadah dan aqidah.
Seluruh
aturan yang lengkap tersebut harus dipahami dengan baik oleh kaum muslimin. Hukum-hukum
tentang aqidah dan ibadah banyak dibahas oleh para ustadz dan guru, baik dalam
institusi formal maupun informal. Demikian juga tentang hukum-hukum mu’amalah
dan uqubat.
Adapun
hukum-hukum yang berhubungan dengan muslimah khususnya pakaian, juga masih
diperlukan pembahasan dan kajian mendalam. Hal ini penting diperhatikan agar
kaum muslimin terutama para muslimah memiliki keyakinan tentang busana yang
seharusnya mereka pakai. Apalagi jika kita mencermati perkembangan yang terjadi
di masyarakat saat ini. Perkembangan mode dan kreativitas seni yang mengikuti
berkembangnya industri busana wanita muslimah sungguh bermacam-macam. Ekspresi
semangat keislaman para wanita muslimah semakin tinggi dan bervariasi.
Kadangkala jika karya cipta mereka tidak didasari oleh pemahaman yang benar tentang
busana muslimah, maka akan ditemui banyak hal yang kurang tepat pada busana
tersebut.
Sebenarnya
jika kita membicarakan busana muslimah, maka tema pembicaraannya adalah tentang
jilbab dan kerudung. Busana wanita ketika keluar rumah atau berada di tempat-tempat
umum adalah dua bagian tersebut , yaitu jilbab yang menutupi seluruh badannya
dan kerudung yang menutupi kepalanya hingga ke dada.
Jilbab
adalah istilah bahasa arab yang berarti pakaian terusan yang longgar, seperti
mantel yang dipakai di luar pakaian sehari-hari wanita ketika berada di dalam
rumahnya. Di Indonesia, jilbab dikenal dengan nama gamis atau jubah. Istilah
jilbab disebutkan di dalam Al Qur’an Surat Al Ahzaab (33) : 59 yaitu, “Wahai nabi, katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah
mereka mengulurkan jilbab mereka..”
Istilah
jilbab ini berasal dari bahasa arab, sehingga kita muslimah Indonesia hendaknya
mengikuti definisi jilbab tersebut sesuai dengan asal bahasanya. Jika dalam
bahasa arab jilbab adalah baju luar yang longgar seperti mantel, maka kita juga
harus mengikuti definisi dari pemilik bahasa itu. Karena kita telah memahami
bahwa Islam berlaku untuk seluruh dunia dan seluruh manusia, sehingga di
manapun muslimah berada, mereka wajib mengikutinya. Perintahnya jelas ada di
dalam Al Qur’an dan tidak ada perselisihan pendapat mengenai hal ini.
Demikian juga keterangan dari hadits nabi yang
berkaitan dengan pakaian luar wanita. Bahwa wanita harus mengenakan pakaian
luar ketika berada di luar rumah atau tempat-tempat umum.
Sebagaimana
dituturkan oleh Ummu Athiyah, yaitu bahwa;
Rasulullah SAW.
memerintahkan kami ( baik ia budak wanita,wanita haid, ataupun wanita perawan)
agar keluar (menuju lapangan) pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Bagi
para wanita yang sedang haid diperintahkan untuk menjauh dari tempat shalat,
tetapi tetap menyaksikan kebaikan dan seruan atas kaum muslim. Aku lantas
berkata, “Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab,”
Rasulullah pun menjawab, “Hendaklah
saudaranya meminjamkan jilbabnya kepadanya.”
Adapun
kerudung atau khimar adalah kain yang menutupi bagian kepala hingga dada.
Perintah Allah SWT untuk memakai kerudung ini terdapat dalam Al Qur’an Surat An
Nuur (24) :31 ...”Hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dada mereka....”
Kerudung
muslimah pada saat ini juga telah banyak mengalami perkembangan mode dan
variasi model. Namun demikian yang perlu diperhatikan bagi muslimah adalah
kesederhanaan sehingga tidak mengundang perhatian orang lain.
Sampai
pada hal ini muslimah harus memahami mengenai tabarruj. Tabarruj artinya menonjol dan menarik perhatian karena
tampak berbeda dengan yang lainnya. Tabarruj bagi wanita adalah menonjolkan
kecantikan agar menarik perhatian para pria. Dalam Islam, hal ini dilarang
karena akan merusak hakikat kehidupan sosial dan merusak akhlak masyarakat.
Akibat dari hal ini adalah adanya pergaulan bebas yang tidak terkendali dan
menyebabkan berbagai masalah sosial seperti yang banyak kita jumpai saat ini.
Demikianlah
pembahasan mengenai pakaian wanita dalam Islam yang harus diperhatikan oleh
kaum muslimin. Landasan pemahaman, keimanan dan ketakwaan pada diri kita adalah
kunci sukses untuk dapat melaksanakan perintah Allah SWT. dalam kehidupan ini.
Mengenakan pakaian yang sesuai dengan tuntunan syari’at menunjukkan pemahaman
dan keta’atan seseorang kepada perintah Allah SWT.
Sebelum
mengakhiri pembahasan ini, ada baiknya kita mengingat sabda nabi SAW. kepada
Asma binti Abu Bakr;
Wahai
Asma’ , sesungguhnya seorang wanita itu jika telah baligh (mengalami haid), tidak pantas
untuk ditampakkan dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjukkan
wajah dan telapak tangannya).
Wallahu a’lam bi shawab.
*Penyuluh Pertanian di Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung, Jawa
Timur.
Aktivis MHTI DPD
2 Tulungagung


0 komentar:
Posting Komentar