Oleh: Kuswandari, SP*
Semakin
banyaknya korban jiwa akibat miras oplosan mengingatkan kita betapa generasi
muda saat ini sangat rentan dengan pengaruh negatif pergaulan yang buruk. Coba
saja kita cermati berita di media, setiap hari ada saja korban jiwa yang jatuh.
Pada awal bulan Desember lalu,
diberitakan korban menenggak miras oplosan di Sumedang Jawa Barat sebanyak 127 orang. Kemudian di
Garut, lalu Sumedang, Yogyakarta, dan masih banyak lagi. Korban rata-rata
adalah para pemuda usia produktif.
Berikut
ini adalah kutipan dari beberapa media;
Selama
tujuh hari, 127 pasien menjadi korban miras oplosan itu. Mereka mengalami
gejala dan penderitaan yang sama yaitu merasakan sakit di dada dan sesak nafas.
Ramdani, 19, mengaku baru merasakan sakit di beberapa organ tubuhnya tiga hari
setelah mengkonsumsi miras tersebut. Pemuda itu bahkan sempat tak sadarkan diri
di rumahnya. Sebagian dari pasien yang dirawat di RSUD sudah dipulangkan. Sementara
enam orang masih kritis hingga butuh perawatan intensif. Adapun korban tewas
akibat miras oplosan itu tercatat 10 orang. Metrotvnews.com,
Sumedang
Menurut
Eli, dokter yang menangani korban miras di RSUD Sumedang, lamanya rasa sakit
yang diderita korban sehabis meminum miras itu bisa disebabkan alkohol dan
methanol yang terkandung di dalamnya. Methanol bisa merusak syaraf otak,
saluran pernafasan, sehingga korban merasakan sesak dan kejang-kejang, sebelum
meninggal. "Tentunya dampaknya akan lebih buruk lagi terhadap kesehatan
mereka. Karena dengan minum oplosan yang mengandung methanol kemudian diberikan
lagi obat-obat penenang, itu akan bereaksi lebih buruk lagi dibandingkan kalau
dia hanya minum methanol," kata Eli kepada Metro TV,
Jum’at (5/12/2014).
Januar Salman, dokter lain di RSUD Sumedang,
menerangkan, sebagian besar korban juga keracunan alkohol. Akibatnya,
organ-organ dalam tubuh korban mengalami kerusakan. "Bisa mulai dari mata,
kebutaan, kemudian kegagalan ginjal dan jantung, juga ke otak, paru-paru yang
bisa menimbulkan kejang, koma, dan ada kegagalan pernafasan akut yang diakibatkan
oleh alkohol," ujar dia.
Prof.
Suhardjo, dokter spesialis mata di RSUP Dr. Sardjito, DIY menjelaskan bahwa
miras oplosan biasanya adalah campuran miras dengan suatu senyawa alkohol
beracun yaitu metanol atau spiritus dengan kadar bervariasi. Kasus yang pernah
terjadi di rumah sakit tersebut yaitu pasien mengalami kebutaan sekitar
10 orang per tahun. Keracunan akibat minuman oplosan yang mengandung
metanol akan berdampak berat terhadap
kesehatan seperti gangguan syaraf permanen, kerusakan penglihatan yg serius
bahkan dapat menyebabkan kematian. Gangguan penglihatan umumnya terjadi antara 18 – 48 jam setelah minum metanol
mempunyai gejala berupa penurunan penglihatan yang digambarkan seperti berjalan di badai salju (walking in a snowstorm)diskromatopsia,diplopia, fotofobia bahkan
sampai terjadi kebutaan total. (republika.co.id)
Kemaksiatan
akan selalu merajalela jika tidak dikendalikan. Pengendalinya harus bergerak
bersama-sama. Mulai dari individu, warga masyarakat, maupun negara.
Individu
harus memiliki ketakwaan dan paham agama, hingga tidak ada keinginan sedikitpun
untuk mengkonsumsi minuman haram tersebut. Demikian juga yang terlibat dalam
produksi maupun bisnis atau distribusinya. Jika masing-masing orang memiliki
ketakwaan pribadi dan keimanan yang kuat, maka tidak akan ada yang berfikir
untuk memproduksi dan mendistribusikannya. Tentu mereka akan memilih yang
halal.
Warga
masyarakat berperan memberikan kontrol sosial dengan amar ma’ruf nahi munkar.
Jika masyarakat tidak permisif dengan berbagai bentuk kemaksiatan termasuk
minuman keras, maka tidak akan ada seorangpun yang mendekati minuman haram
tersebut.
Negara juga harus menerapkan peraturan hukum
yang tegas dan membuat jera para peminum, penjual dan produsen miras.
Agama
menyatakan dengan jelas keharaman miras. Hal itu bermakna sangat jelas
bahayanya mengkonsumsi miras. Para dokter pun menyatakan banyak zat berbahaya yang
dapat merusak berbagai organ mulai dari penglihatan, pernafasan, ginjal dan
jantung. Maka sangat berbahaya jika barang haram tersebut masih beredar di
masyarakat.
Sesuatu yang haram tidaklah pantas beredar
bebas dan dikonsumsi, apalagi dibisniskan dan dilegalkan untuk mendapatkan
keuntungan darinya. Kalaupun ada sedikit keuntungan dari bisnis barang haram
tersebut, maka keburukan yang ditimbulkan akan lebih banyak.
Dalam
kisah yang masyhur pada saat turunnya ayat pengharaman miras, semua orang
membuang minuman tersebut meski mereka membeli dan memproduksinya dengan biaya
yang besar. Akan tetapi ketaatan dan ketakwaan mereka mengalahkan pemikiran
untuk keuntungan materi. Digambarkan dalam sejarah bahkan seolah-olah
jalan-jalan di Madinah penuh dengan khamer yang ditumpahkan oleh para
pemiliknya.
Keharaman
khamar atau minuman beralkohol adalah karena zatnya, sehingga meskipun kadar
alkoholnya sangat sedikit, tetap saja haram dan berbahaya jika dikonsumsi.
Di dalam Al Qur’an
terdapat beberapa ayat yang menyatakan
keburukan dan larangan tegas minuman
keras, diantaranya yaitu;
QS. Al Baqarah
[2:219]. Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:
"Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya."
QS. Al Maa’idah [5:90]. Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
QS An Nisaa’[ 4:
43]. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam
keadaan mabuk.
Demikianlah Allah SWT sang pencipta seluruh alam
semesta dan segala isinya melarang dengan jelas konsumsi minuman keras.
Larangan itu tentu juga berlaku bagi para produsen dan distributornya . Adalah
mustahil menghindari miras tanpa mencabut ijin operasi produsen dan
distributor. Pencabutan ijin ini hanya mampu dilakukan oleh negara.
Bagaimanapun negara bertanggungjawab pada keselamatan warganya, juga terjaganya
akal dari hal-hal yang merusak serta
terpeliharanya peri kehidupan bermasyarakat. Maka peraturan yang tegas untuk
menghentikan produksi akan dapat menghentikan distribusi dan konsumsi minuman
keras. Wallahu a’lam.
*Penyuluh Pertanian di Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur
MHTI DPD 2 Tulungagung


0 komentar:
Posting Komentar