![]() |
| Sumber Gambar: tempo.co |
Nasir menuturkan pengelola PTN harus
fair terhadap penilaian dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN-PT). Ketika hasil penilaian BAN-PT menetapkan ada prodi yang tidak
lulus akreditasi, kampus harus melakukan pembenahan.
"Selama pembenahan hingga mendapat izin
operasional prodi yang baru, tidak boleh menerima mahasiswa dulu,"
katanya di Jakarta kemarin.
Bagi masyarakat awam, prodi milik PTN
tidak lulus akreditasi mungkin menjadi sesuatu yang kebangetan. Pasalnya
pendirian dan pemenuhan sarana serta prasarananya, mendapatkan suntikan
dana dari masyarakat. Namun Nasir meminta masyarakat tidak lagi
membedakan antara kampus negeri dan kampus swasta.
"Prodi baru milik kampus swasta juga ada yang langsung bagus," tandasnya.
Dalam waktu dekat Nasir akan
berkoordinasi dengan BAN-PT untuk mendapatkan daftar prodi-prodi milik
PTN yang tidak lulus akreditasi itu. Mantan rektor Universitas
Diponegoro (Undip) Semarang itu menjelaskan, sampai saat ini BAN-PT
belum memberikan rincian hasil akreditasi selama 2014.
Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Ravik
Rasidi menuturkan, ketika izin prodi baru diterbitkan sejatinya sudah
mendapat pengakuan disetarakan dengan akreditasi C.
"Tetapi keterangan disetarakan akreditasi C itu ada masa kedaluwarsanya," kata rektor Universitas Sebelas Maret Solo itu.
Nah sebelum masa kedaluwarsa akreditasi
penyetaraan itu habis, prodi baru harus mengurus akreditasi definitif ke
BAN-PT. Sehingga ada potensi pengajuan akreditasi itu ditolak alias
tidak lulus.
"Bagi prodi baru yang tidak lulus akreditasi BAN-PT, memang harus dibubarkan," tandasnya.
Ravik mengatakan pengurusan akreditasi baru di kampusnya selama ini tidak ada masalah.
Sebagaimana diberitakan, BAN-PT melansir
data bahwa selama 2014 ada 483 prodi di PTN yang tidak lulus
akreditasi. Masyarakat diminta mengecek di website BAN-PT untuk melihat
akreditasi sebuah prodi, sebelum memilihnya menjadi jujukan kuliah.(wan/jpnn.com)


0 komentar:
Posting Komentar