40 Persen PNS di Indonesia adalah Guru
JAKARTA - Komposisi PNS
di Indonesia tidak hanya didominasi tenaga fungsional umum. Tenaga guru
juga terbanyak komposisinya. Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyebutkan, jumlah PNS se
Indonesia saat ini sebanyak 4.375.009 orang.
Dari jumlah itu, komposisi terbanyak pada
jabatan fungsional umum yakni 2.003.151 orang atau 45,79 persen. Disusul
guru yakni 1.765.410 orang atau 40,35 persen. Sisanya terdiri dari
paramedis sebanyak 303.754 orang atau 6,94 persen, tenaga medis
sebanyak 31.754 orang atau 0,73 persen. Sedangkan yang menduduki jabatan
struktural ada 48.847 orang atau 1,12 persen.
Deputi Sumberdaya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, dari seluruh pejabat yang berada dalam jabatan struktural, sekitar 12 ribu di antaranya atau 0,27 persen menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT). Jabatan dimaksud terdiri dari pejabat eselon I dan II, baik di kementerian, lembaga maupun di pemda.
Deputi Sumberdaya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, dari seluruh pejabat yang berada dalam jabatan struktural, sekitar 12 ribu di antaranya atau 0,27 persen menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT). Jabatan dimaksud terdiri dari pejabat eselon I dan II, baik di kementerian, lembaga maupun di pemda.
“Mereka memiliki peran strategis sebagai penggerak manajemen aparatur sipil negara (ASN),” ujarnya, Kamis (1/1).
Dijelaskannya, sesuai perintah UU 5
Tahun2014 tentang ASN), untuk pengisian JPT tersebut harus melalui
seleksi terbuka (open selection) di antara PNS yang memenuhi syarat.
Namun, dengan persetujuan presiden, untuk JPT yang dinilai strategis dan
tidak ada dari PNS, dimungkinkan peserta seleksinya dari kalangan
swasta.
"Sebelum terbitnya UU tentang ASN, seleksi terbuka sudah berlangsung di sejumlah kementerian/lembaga maupun pemda," ujarnya.
Tahun 2012 tercatat ada enam instansi yang
menggelar seleksi terbuka. Tahun 2013 ada 42 instansi dan tahun 2014
ini ada 27 instansi.
Dasar hukum seleksi terbuka pada awalnya
menggunakan Surat Edaran No 16 Tahun 2012, kemudian diubah dengan
Peraturan MenPAN-RB No 13 Tahun 2014. "Ke depan, seleksi terbuka ini
akan diatur dengan peraturan pemerintah," pungkasnya.() jpnn.com

0 komentar:
Posting Komentar