Guru-Aparat Dominasi Pelaku Kejahatan Seksual Anak
JAKARTA
– Kasus kejahatan seksual terhadap anak masih tinggi. Tahun ini Komisi
Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mencatat bahwa 1.424 anak
menjadi korban kejahatan seksual. Kasus sodomi yang paling tinggi dengan
771 kasus, lalu pencabulan (511 kasus), pemerkosaan (122 kasus), dan
inses (20 kasus).
Kasus pelanggaran hak anakberupa
kejahatan seksual mencapai lebih dari separo, yakni 2.737 kasus. Lainnya
adalah 477 (18 persen) kasus kekerasan psikis dan kekerasan fisik 825
kasus (30 persen).
Kasus kekerasan terhadap anak relatif
menurun. Tahun lalu terdapat 3.339 kasus kekerasan anak. Sekitar 58
persen di antaranya atau 1.936 laporan merupakan kasus kejahatan
seksual.
Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait
menyebutkan, setiap bulan rata-rata 210 kasus kekerasan terjadi di
Indonesia. Secara kuantitas, jumlah tersebut menurun. Namun, kasusnya
bertambah mengerikan. ’’Makin kompleks dan beragam modus pelanggaran
yang dilakukan kepada anak,’’ tuturnya di kantornya Jalan T.B.
Simatupang, Jakarta Timur, Selasa (30/12).
Para pelaku kejahatan seksual juga masih
didominasi orang terdekat korban. Hanya 536 kasus yang dilakukan oleh
orang tidak dikenal. Perinciannya, 551 kasus dilakukan teman, tetangga
(151 kasus), guru (98 kasus), dan pacar (72 kasus).
Selain itu, 76 kasus dilakukan orang tua
kandung, orang tua tiri (60 kasus), pembantu (47 kasus), aparat (41
kasus), dan lainnya (57 kasus).’’Yang paling mengerikan, pelakunya
rata-rata adalah orang yang selama ini diasumsikan baik,’’ ungkap dia.
Tren aparat dan guru yang menjadi pelaku
kekerasan seksual cenderung meningkat. Hal tersebut, kata dia, menjadi
perhatian khusus bahwa kejahatan seksual bisa diperbuat siapa pun.
Tindakan kekerasan seksual juga bisa dilakukan di mana saja. Hampir
semua lokasi, kata Arist, tidak aman kejahatan seksual. ’’Rumah,
sekolah, lingkungan sosial anak, tempat bersalin, tempat bermain, bahkan
ruang publik bukanlah tempat yang lagi ramah bagi anak,’’ tegasnya.
Lemahnya pemahaman orang tua atas hak
anak juga memicu kejahatan. Orang tua kerap lupa bahwa anak adalah
manusia yang berhak menmperoleh perlindungan. Termasuk minimnya
pengetahuan orang tua menghadapi teknologi. Sering kali anak dibiarkan
bermain teknologi tanpa pendampingan yang cukup.
’’Salah satu faktor yang juga penting
adalah peran orang tua yang kurang memerhatikan perkembangan anak.
Termasuk dari dunia maya,’’ terang Arist.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak
lebih rentan terjadi kepada keluarga miskin. Meski demikian, tren pelaku
dari kalangan guru dan aparat menandakan bahwa kejahatan seksual bisa
menimpa kelompok siapa pun. ’’Harus diakui saat ini pengetahuan orang
tua soal memperlakukan dan menjaga anak dengan baik masih minim. Orang
tua juga tidak mampu menciptakan rumah yang ramah anak,’’ ujarnya.
Dia menambahkan, di luar lingkungan
keluarga, kejahatan seksual terjadi karena hukuman yang belum maksimal.
Meski Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
mencantumkan hukuman maksimal 15 tahun penjara, kenyataannya hukuman
kepada pelaku sangat minimal.
’’Tuntutan kami, negara harus segera
membuat kebijakan strategis tentang mekanisme nasional perlindungan
anak. Fungsi semua sektor bisa berkesinambungan secara masif,’’ ujarnya.() jpnn.com/syabab indonesia

0 komentar:
Posting Komentar