Polemik tentang kolom agama
di KTP ternyata semakin ramai. Pihak yang pro dan kontra masing-masing punya
alasan sendiri. Sejak dikemukakan oleh mendagri Tjahjo Kumolo gagasan ini
mengundang banyak komentar. Beberapa orang menganggap tak perlu dicantumkan jenis
agama di KTP, dan sebagian yang lain menganggap perlu bahkan harus.
Sebenarnya, sebelum
disampaikan oleh Mendagri ide pengosongan atau bahkan penghapusan kolom agama
di KTP telah dimunculkan oleh Ibu Musdah Mulia pada masa kampanye presiden.
Pada saat itu, cawapres Jusuf Kalla membantah jika akan ada pengosongan atau
penghapusan kolom agama di KTP. Bahkan Pak JK menyatakan kalau hal itu adalah
gagasan pribadi Ibu Musdah Mulia sebagai timses Jokowi-JK, dan bukan dari
pasangan capres-cawapres Jokowi-JK.
Ide pengosongan atau
penghapusan kolom agama di KTP ini kembali diangkat setelah terbentuk kabinet
kerja dan dikemukakan terbuka di media massa oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
Jika diperhatikan dengan
teliti, kolom agama dan pencantuman agama pada kartu identitas sangat perlu
bahkan penting. Hal ini diantaranya karena; pertama,
sebagai identitas seseorang jika berada di tengah-tengah lingkungan yang tidak
mengenalnya, maka sangat penting mengetahui agamanya karena hal ini berhubungan
dengan perlakuan masyarakat pada yang bersangkutan. Terlebih jika terjadi
kecelakaan hingga meninggal dan tidak ada petunjuk selain kartu identitas maka
pengurusan jenazahnya juga harus sesuai dengan agamanya. Seorang perawat di sebuah
rumah sakit menyatakan hal yang sama. Bahwa penting mencantumkan agama di KTP
untuk mengetahui tatacara pengurusan jenazah jika ada pasien wafat dan tak
dijemput keluarganya. Kedua, identitas agama seseorang akan
menunjukkan boleh tidaknya seseorang diberikan makanan yang boleh atau tidak
boleh dimakan bagi agama tertentu. Misalnya bagi seorang yang beragama Islam,
maka tidak boleh atau haram jika diberikan minuman beralkohol atau makanan yang
mengadung babi. Bagi orang yang beragama hindu, maka tidak boleh makan daging
sapi. Seseorang dari DI Aceh menyatakan
pentingnya pencantuman agama di KTP karena akan sulit menentukan hukuman bagi
wanita yang tidak berjilbab, padahal mungkin saja dia seorang muslimah. Ketiga akan ada kemungkinan banyaknya
kebohongan dan penipuan untuk kepentingan kejahatan. Misalnya seseorang yang
tidak taat pada agamanya bisa saja masuk ke tempat ibadah agama lain dengan
pura-pura mengikuti upacara atau kegiatan umat beragama dengan tujuan mencuri,
mencopet atau tindak kejahatan lainnya. Keempat, kemungkinan berkembangnya kepercayaan baru di masyarakat sehingga
mereka menganggap itu sebagai agamanya. Majelis Ulama Indonesia telah
menyatakan bahwa aliran kepercayaan itu bukan agama dan tidak boleh ditulis di
KTP. MUI mendasarkan penolakannya pada UU No. 24/2013 tentang Administrasi
Kependudukan bahwa agama di Indonesia adalah Islam, Katolik, Kristen, Hindu,
Budha dan Kong Hu Cu. Selain keenam agama tersebut seperti aliran kepercayaan
tidak termasuk agama yang diakui. MUI juga menyatakan bahwa jika pemerintah
mengakui kepercayaan sebagai agama maka jumlah agama di Indonesia akan ada 300
jenis bahkan lebih. Seperti kondisi di Amerika yang warganya bebas beragama
atau atheis, setiap orang bisa saja memiliki agama sendiri-sendiri.
Kelima, mengetahui identitas agama
seseorang juga penting untuk menentukan tata cara pernikahan. Alangkah sulitnya
jika seseorang tidak diketahui identitas agamanya untuk menentukan calon
pasangan hidup. Maka kemungkinan penipuan bisa saja terjadi. Padahal dalam
hukum agama Islam, seorang wanita muslimah hanya boleh menikah dengan pria
muslim saja, dan tidak boleh dengan yang bukan muslim.
Keenam, agama harus ada dalam kartu
identitas warga negara agar pemerintah dapat menentukan pengadaan fasilitas tempat
ibadah sesuai agama mereka. Demikian juga masyarakat akan mudah menentukan
toleransi dengan penganut agama lain. Jika tidak diketahui agama seseorang maka
bagaimana bisa bertoleransi antar umat beragama.
Ketujuh, adanya gagasan ini sangat
memungkinkan bagi seseorang untuk menjadi atheis atau tidak beragama. Dengan
kata lain agama diserahkan pelaksanaannya kepada masing-masing individu tanpa
kontrol dari orang lain atau masyarakat. Padahal manusia tidak mungkin hidup
sendiri tanpa orang lain. Bisa dibayangkan bagaimana atau dengan cara apa
seseorang akan diurus jika meninggal. Padahal ajal tidak selalu datang pada
saat seseorang berada di tengah keluarganya. Misalnya seseorang yang sedang
belajar di luar negeri atau sedang dalam perjalanan untuk bisnis maupun
lainnya.
Negara seharusnya menjaga akhlak
warganya dengan tetap mencantumkan kolom agama di KTP. Para penganut
kepercayaan juga harus mencantumkan agama karena akan mudah menentukan banyak
hal bagi seseorang dengan identitas agama yang jelas. Sumpah jabatanpun
ditentukan oleh jenis agama seseorang. Semoga pemerintah dan rakyat Indonesia
memahami pentingnya kolom agama di KTP.


0 komentar:
Posting Komentar