728x90 AdSpace

  • Hot News

    Kamis, 25 Desember 2014

    Pentingnya kolom agama di KTP





    Oleh : Kuswandari (Tenaga Honorer Dinas Pertanian dan aktif di MHTI DPD 2 Tulungagung)



    Polemik tentang kolom agama di KTP ternyata semakin ramai. Pihak yang pro dan kontra masing-masing punya alasan sendiri. Sejak dikemukakan oleh mendagri Tjahjo Kumolo gagasan ini mengundang banyak komentar. Beberapa orang menganggap tak perlu dicantumkan jenis agama di KTP, dan sebagian yang lain menganggap perlu bahkan harus.
    Sebenarnya, sebelum disampaikan oleh Mendagri ide pengosongan atau bahkan penghapusan kolom agama di KTP telah dimunculkan oleh Ibu Musdah Mulia pada masa kampanye presiden. Pada saat itu, cawapres Jusuf Kalla membantah jika akan ada pengosongan atau penghapusan kolom agama di KTP. Bahkan Pak JK menyatakan kalau hal itu adalah gagasan pribadi Ibu Musdah Mulia sebagai timses Jokowi-JK, dan bukan dari pasangan capres-cawapres Jokowi-JK.
    Ide pengosongan atau penghapusan kolom agama di KTP ini kembali diangkat setelah terbentuk kabinet kerja dan dikemukakan terbuka di media massa oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
    Jika diperhatikan dengan teliti, kolom agama dan pencantuman agama pada kartu identitas sangat perlu bahkan penting. Hal ini diantaranya karena; pertama, sebagai identitas seseorang jika berada di tengah-tengah lingkungan yang tidak mengenalnya, maka sangat penting mengetahui agamanya karena hal ini berhubungan dengan perlakuan masyarakat pada yang bersangkutan. Terlebih jika terjadi kecelakaan hingga meninggal dan tidak ada petunjuk selain kartu identitas maka pengurusan jenazahnya juga harus sesuai dengan agamanya. Seorang perawat di sebuah rumah sakit menyatakan hal yang sama. Bahwa penting mencantumkan agama di KTP untuk mengetahui tatacara pengurusan jenazah jika ada pasien wafat dan tak dijemput keluarganya.  Kedua, identitas agama seseorang akan menunjukkan boleh tidaknya seseorang diberikan makanan yang boleh atau tidak boleh dimakan bagi agama tertentu. Misalnya bagi seorang yang beragama Islam, maka tidak boleh atau haram jika diberikan minuman beralkohol atau makanan yang mengadung babi. Bagi orang yang beragama hindu, maka tidak boleh makan daging sapi.  Seseorang dari DI Aceh menyatakan pentingnya pencantuman agama di KTP karena akan sulit menentukan hukuman bagi wanita yang tidak berjilbab, padahal mungkin saja dia seorang muslimah. Ketiga akan ada kemungkinan banyaknya kebohongan dan penipuan untuk kepentingan kejahatan. Misalnya seseorang yang tidak taat pada agamanya bisa saja masuk ke tempat ibadah agama lain dengan pura-pura mengikuti upacara atau kegiatan umat beragama dengan tujuan mencuri, mencopet atau tindak kejahatan lainnya. Keempat, kemungkinan berkembangnya kepercayaan baru di masyarakat sehingga mereka menganggap itu sebagai agamanya. Majelis Ulama Indonesia telah menyatakan bahwa aliran kepercayaan itu bukan agama dan tidak boleh ditulis di KTP. MUI mendasarkan penolakannya pada UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa agama di Indonesia adalah Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Selain keenam agama tersebut seperti aliran kepercayaan tidak termasuk agama yang diakui. MUI juga menyatakan bahwa jika pemerintah mengakui kepercayaan sebagai agama maka jumlah agama di Indonesia akan ada 300 jenis bahkan lebih. Seperti kondisi di Amerika yang warganya bebas beragama atau atheis, setiap orang bisa saja memiliki agama sendiri-sendiri.
    Kelima, mengetahui identitas agama seseorang juga penting untuk menentukan tata cara pernikahan. Alangkah sulitnya jika seseorang tidak diketahui identitas agamanya untuk menentukan calon pasangan hidup. Maka kemungkinan penipuan bisa saja terjadi. Padahal dalam hukum agama Islam, seorang wanita muslimah hanya boleh menikah dengan pria muslim saja, dan tidak boleh dengan yang bukan muslim.
    Keenam, agama harus ada dalam kartu identitas warga negara agar pemerintah dapat menentukan pengadaan fasilitas tempat ibadah sesuai agama mereka. Demikian juga masyarakat akan mudah menentukan toleransi dengan penganut agama lain. Jika tidak diketahui agama seseorang maka bagaimana bisa bertoleransi antar umat beragama.
    Ketujuh, adanya gagasan ini sangat memungkinkan bagi seseorang untuk menjadi atheis atau tidak beragama. Dengan kata lain agama diserahkan pelaksanaannya kepada masing-masing individu tanpa kontrol dari orang lain atau masyarakat. Padahal manusia tidak mungkin hidup sendiri tanpa orang lain. Bisa dibayangkan bagaimana atau dengan cara apa seseorang akan diurus jika meninggal. Padahal ajal tidak selalu datang pada saat seseorang berada di tengah keluarganya. Misalnya seseorang yang sedang belajar di luar negeri atau sedang dalam perjalanan untuk bisnis maupun lainnya.
    Negara seharusnya menjaga akhlak warganya dengan tetap mencantumkan kolom agama di KTP. Para penganut kepercayaan juga harus mencantumkan agama karena akan mudah menentukan banyak hal bagi seseorang dengan identitas agama yang jelas. Sumpah jabatanpun ditentukan oleh jenis agama seseorang. Semoga pemerintah dan rakyat Indonesia memahami pentingnya kolom agama di KTP.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pentingnya kolom agama di KTP Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top