728x90 AdSpace

  • Hot News

    Kamis, 25 Desember 2014

    Pemurtadan Besar-Besaran




    Oleh: Ariani, S.Pd (Muslimah HTI DPD II Tulungagung)



    Baru-baru ini kita dihebohkan adanya upaya pemurtadan berkedok wisata yang dilakukan oleh para misionaris. Sasaran mereka adalah puluhan warga di tiga desa yakni Desa Karang Tengah, Desa Bojong Koneng dan Desa Sumur Batu di Monumen Nasional 2 November 2014.
    Ir. Andri Kurniawan, M.Ag, Ketua Markas Dakwah menyampaikan dalam acara Deklarasi Nasional Gabungan Masyarakat Penyelamat NKRI dari Syiah, Salibis, Zionis dan Komunis Gaya Baru (KGB) Ahad (28/10/2014) di Malang bahwa data statistik 2004 dari hasil sumber survei nasional tahun 90-an, umat Islam masih bertahan dari sisi kulaitas 93%. Data statistik tahun 2000 umat Islam Indonesia mengalami penurunan drastis 21%. Jadi data statistik tahun 2000 umat Islam tinggal 79%.(Baitulmaqdis.com)
    Saat ini, negara tidak berhak mencampuri urusan keyakinan warganya, negara tidak boleh intervensi dalam masalah keyakinan. Sering dikatakan , kalau agama campur tangan , negara berarti memihak pada kelompok tertentu, padahal negara harus diatas semua golongan. Hal tersebut dikarenakan pemahaman yang dipakai saat ini adalah pemahan sekulerisme, yang merupakan asas pembentukan kebebasan.
    Pandangan sekuler jelas berbahaya. Dengan alasan kebebasan beragama, misalnya, seorang Muslim bisa dengan seenaknya murtad dari Islam. Dengan alasan kebebasan berkeyakinan, orang dibiarkan membuat keyakinan yang aneh-aneh: mengaku nabi, mengaku Jibril, shalat dua bahasa, ibadah haji tidak perlu ke Makkah, dll. Sikap negara yang mendiamkan masalah ini jelas membuat akidah menjadi persoalan remeh.
    Seharusnya, negara dalam pandangan Islam wajib campur tangan dalam masalah aqidah. Bukan dalam pengertian memaksa warga non muslim untuk memeluk agama Islam. Sebab, Islam dengan gamblang mengatakan tidak ada paksaan dalam memeluk agama Islam. Bukan pula dalam pengertian yang non muslim tidak boleh beribadah, sebab Islam membolehkan non muslim beribadah menurut agamanya masing-masing.  Campur tangan dalam pengertian, Negara harus menjaga aqidah Islam untuk tetap eksis dan kuat menjadi individu muslim dan negara.

    Ini tidak akan terjadi dalam sistem sekuler dan hanya bisa dalam negara yang meneggakkan sistem Islam. Dengan menegakkan sistem Islam, negara menjaga 5 (lima) hal yang ada dalam masyarakat, yakni: (1) memelihara agama;  (2) memelihara jiwa; (3) memelihara akal; (4) memelihara keturunan; (5) memelihara harta benda. Visi Islam ini memastikan bahwa modernitas dan kemajuan tidak akan menyebabkan gangguan dan kerusakan sosial di masyarakat; sehingga kemajuan teknologi dalam Islam tidak membutuhkan biaya sosial. Hal ini karena Islam tidak mengenal dikotomi antara ilmu pengetahuan dan iman sebagaimana peradaban Barat. Doktrin gereja di abad kegelapan Eropa sering bertentangan dengan ilmu pengetahuan, sehingga memaksa lahirnya sekularisme yang menjadi hari ini menjadi biangkerok dari kerusakan sosial masyarakat meskipun mereka mencapai kemakmuran dan kemajuan teknologi.
    Islam memiliki solusi mengakar untuk menciptakan masyarakat yang sehat jiwanya. Islam dengan seluruh risalahnya yang luhur telah menjaga bangunan masyarakat dengan penjagaan yang sempurna. Masyarakat Madinah adalah model terbaik dari masyarakat yang sehat dan berperadaban luhur. Islam, sejak kelahirannya di Jazirah Arab, telah menorehkan prestasi yang luar biasa dalam membawa masyarakatnya pada keluhuran martabat. Dalam naungan wahyu Allah SWT, Islam juga berhasil melebur pemikiran dan perasaan masyarakatnya dalam kemurnian akidah Islam serta keharmonian hukum-hukumnya. Tidak aneh jika keutamaan kota Madinah diilustrasikan oleh Rasulullah saw. seperti alat peniup tungku pandai besi yang mampu menyingkirkan karat besi. Rasulullah saw. bersabda:  “Madinah itu seperti tungku (tukang besi) yang bisa membersihkan debu-debu yang kotor dan membuat cemerlang kebaikan-kebaikannya.” (HR al-Bukhari).
    Orang-orang Yahudi dan Nasrani siang malam berusaha menarik umat Islam menjadi pengikut mereka, memurtadkan atau mendangkalkan akidahnya. Di sinilah umat butuh para pengemban dakwah dan ulama mukhlisun untuk bimbing mereka. Juga yang utama, butuh negara yang penguasanya bisa menjaga akidah umat. Hal itu hanya bisa dalam negara yang menegakkan sistem Islam.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pemurtadan Besar-Besaran Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top