Oleh: Nia Amalia, S.P. (Muslimah HTI DPD II
Tulungagung)
Perdagangan bebas antar negara ditunjukkan dengan tarif bea masuk relatif
rendah. Indonesia memiliki rata-rata tarif bea masuk Most Favored Nation(MFN)
relatif rendah pada tahun 2010, yaitu mencapai 7,69 persen. Rendahnya tarif bea masuk atas barang impor
tersebut mendorong peningkatan impor Indonesia, sehingga terjadi juga perubahan
pasar asal impor. Peningkatan importasi mengakibatkan adanya persaingan antara
barang impor dan barang produksi dalam negeri, sehingga dituntut adanya daya
saing produk dalam negeri untuk dapat bersaing di pasar negara tujuan dan pasar
domestik.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
menegaskan Indonesia tidak mau sekedar menjadi pasar bagi tarik menarik
kepentingan ekonomi negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan
Tiongkok.Dia menekankan Indonesia belum akan masuk dalam integrasi ekonomi di
Kemitraan Trans Pasifik (Trans-Pacific Partnership/TPP) maupun Kawasan
Perdagangan Bebas Asia Pasifik (Free Trade Area Asia Pacific/FTAAP), hingga
integrasi ekonomi tersebut memberikan manfaat nyata bagi Indonesia.
"Indonesia tidak mau ditarik-tarik untuk kepentingan mereka (AS dan
Tiongkok). Saya tidak mau, lebih baik kita bertarung secara 'fair'. Jangan kita
diminta membuka pasar untuk dibanjiri produk mereka, tetapi produk-produk kita
sulit masuk ke pasar mereka, padahal produk kita itu banyak dihasilkan oleh
rakyat," tutur Presiden Jokowi.
TPP adalah kesepakatan perdagangan bebas yang
diikuti oleh tujuh belas negara di Asia. TPP yang diinisiatif Amerika Serikat
dan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) di antara
negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, dengan enam mitra dagangnya.
APEC 2014 Menguatkan Connectivity atau Imperialisme
Barat?
Di Indonesia
sendiri upaya menunjang ASEAN Connectivity dituangkan dalam Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan
Perluasan Pembangunan ekonomi Indonesia (MP3EI). Pada halaman 39 disebutkan
bahwa “mencermati ketertinggalan Indonesia saat ini, perkuatan konektivitas
nasional akan memastikan terintegrasinya
Sistem Logistik Nasional secara domestik, terhubungnya dengan pusat-pusat
perekonomian regional, ASEAN dan dunia dalam rangka meningkatkan daya saing nasional.
Hal ini menunjukkan MP3EI memang dirancang khusus
untuk mempermudah ASEAN Connectivity. Tentu rancangan ini dibuat untuk
terbentuknya integrasi pasar tunggal ASEAN di tahun 2015 dan integrasi pasar
bebas global yang dicanangkan WTO tahun 2020.
World Economic Forum (WEF) dalam laporan tahun
2013-2014 menempatkan daya saing Indonesia pada urutan ke-38. Ini artinya dari
kenaikan yang cukup signifikan dari urutan ke-50 tahun sebelumnya. Meeskipun
masih jauh di bawah Singapur dengan urutan ke-2, Malaysia ke-24, dan Brunei
Darussalam ke-26, dan hampir sama dengan Thailand urutan ke-37, setidaknya
peringkat Indonesia masih mengungguli beberapa negara ASEAN lainnya. . Dengan adanya peringkat yang dibuat Barat
pada negara-negara ASEAN, ditujukan untuk menyibukkan para pemegang kekuasaan
di kawasan ASEAN ini untuk memperhatikan angka-angka dalam ukuran-ukuran semu
ala kapitalis.
Disisi lain acara puncak Asia Pasific Economic
Cooperation 2014 mempertemukan 21 kepala
negara anggota kelompok tersebut. Pertemuan APEC kali ini menjadi perhatian
tersendiri karena beberapa negara di antaranya tengah berseteru.
Satu hal yang menjadi perhatian adalah pertemuan antara Presiden Amerika Serikat Barack Obama dengan Presiden Rusia Vladimir Putin. Kedua negara aksi saling balas sanksi ekonomi terkait krisis yang terjadi di Ukraina. Amerika Serikat mengecam dukungan Rusia terhadap kelompok separatis Ukraina. Sedangkan Rusia menyatakan kebijakan itu juga untuk melindungi warganya.
Satu hal yang menjadi perhatian adalah pertemuan antara Presiden Amerika Serikat Barack Obama dengan Presiden Rusia Vladimir Putin. Kedua negara aksi saling balas sanksi ekonomi terkait krisis yang terjadi di Ukraina. Amerika Serikat mengecam dukungan Rusia terhadap kelompok separatis Ukraina. Sedangkan Rusia menyatakan kebijakan itu juga untuk melindungi warganya.
Perspektif Islam dalam Tarif Perdagangan
luar negeri
Menurut Muhammad Ishak dari Lajnah Tsaqafiyyah DPP HTI mengatakan dalam khazanah pemikiran
Islam tarif perdagangan hanya dikenakan untuk perdagangan luar negeri yang
dikenal dengan isitilah ‘usyur. Rawwas Qal’ah Jie mendefinisikan ‘usyur
sebagai berikut:
Apa yang dipungut dari pedagang ahlu
al-harb dan ahlu ad-dzimmah ketika mereka melewati batas negara Islam. Pada
masa lalu jumlah yang dipungut dari apa yang mereka bawa adalah sepersepuluh.
Pihak yang bertugas untuk memungut usyur
disebut al-‘âsyir. Imam al-Kasany mendefinisikan ‘âsyir
sebagai orang yang diangkat oleh khalifah (yang bertugas) di jalan untuk
mengambil sedekah dari para pedagang dan mengamankan mereka dari para pencuri (Badai’u
as-Shanai’)
Umar bin Khattab r.a. bermaksud
memperkerjakan Anas bin Malik rahimahullah untuk tugas tersebut (sebagai asyir)
maka beliau bertanya: apakah Anda akan memperkerjakan saya untuk menarik cukai
(al-maks) dari pekerjaan yang engkau berikan? Maka beliau menjawab. “Apakah
engkau tidak ridha saya memintamu sebagaimana yang diperintahkan Rasul kepada
saya?”
Dari riwayat ini jelas bahwa praktek
penarikan usyur bukanlah berdasarkan ijtihad Umar semata namun merupakan
kebijakan yang juga dilakukan pada masa Rasulullah SAW.
Besaran Tarif
Perdagangan luar negeri
dalam Islam tidak berlaku atas barang namun berlaku atas agama dan
kewarganegaraan pelaku perdagangan. Demikian pula halnya dengan penetapan
‘usyur. Seorang muslim akan dikenakan tarif 2,5 % dari nilai perniagaan mereka.
Nilai tersebut merupakan zakat perdagangan yang wajib ditunaikan sekali dalam
setahun. Dengan catatan nilai harta perdagangannya telah mencapai nishab
yakni senilai 29 mitsqal emas (85 gram emas) atau sebesar 200 dirham (595 gram
perak) dan telah mencapai setahun (haul). Jika dalam tahun berjalan ia
telah mengeluarkan zakat perdagangannya atau kurang dari nisab dan atau belum
sampai setahun maka ia tidak dikenakan usyur. Karena statusnya sebagai
harta zakat maka ‘usyur atas kaum muslimin tidak boleh ditambah ataupun dikurangi.
Demikian pula peruntukan harta tersebut– sebagaimana harta zakat yang
lain–terbatas kepada delapan golongan penerima zakat. Di dalam baitul maal ia
ditempatkan pada pos Zakat.
Sementara
itu, pengenaan tarif untuk ahlu a-harb, penduduk warga negara lain, pada
dasarnya tarif dipungut sesuai dengan besar tarif yang dikenakan oleh negara
asal orang tersebut terhadap penduduk negara Islam (resiprokal). Jika mereka
misalnya mengenakan tarif 5% untuk setiap komoditi negara Islam, maka komoditi
mereka pun dikenankan tarif yang sama.
عَنْ أَبِي
مُجْلِز أَنَّ عُمَرَ بَعَثَ عُثْمَانَ بْنَ حُنَيْفَ فَجَعَلَ عَلَى أَهْلِ
الذِّمَّةَ فِيْ أَمْوَالِهِمْ الَّتِي يَخْتَلِفُوْنَ بِهَا فِيْ كُلِّ
عِشْرِيْنَ دِرْهَمًا دِرْهَمًا وَكَتَبَ بِذَلِكَ إِلَى عُمَرَ فَرَضِيَ
وَأَجَازَهُ وَقَالَ لِعُمَرَ كَمْ تَأْمُرُنَا أَنْ نَأْخُذَ مِنْ تُجَّارِ
أَهْلِ الْحَرْبِ قَالَ كَمْ يَأْخُذُوْنَ مِنْكُمْ إِذَا أَتَيْتُمْ بِلَادِهِمْ
قَالُوْا العُشْرُ قَالَ فَكَذَلِكَ فَخُذُوْا مِنْهُمْ
Dari Abu Mujliz bahwa Umar telah mengutus
Utsman bin Hanif. Ia kemudian menetapkan bahwa dari harta ahlu dzimmah yang
beragam, tiap-tiap dua puluh dirham diambil satu dirham. Ia menulis surat
kepada Umar tentang hal tersebut dan Umar meridhai dan menyetujuinya. Ia
bertanya kepada Umar: “berapa bagian yang diambil dari pedagang ahlu al-harb?”
Maka Umar balik bertanya: “berapa yang mereka ambil jika kalian mendatangi
negeri mereka?” Mereka menjawab: “sepersepuluh.” Ia kemudian berkata: “ambillah
dari mereka jumlah yang sama.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Namun jika negara Islam melakukan
kesepakatan dengan negara tertentu tentang besaran tarif perdagangan maka wajib
untuk menaati kesepakatan tersebut dengan mengenakan tarif kepada pedagang
mereka sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.
Meski demikian berbagai ketetapan mengenai
besaran tarif tersebut dipastikan memberikan manfaat bagi negara Islam dan
rakyatnya serta untuk kepentingan dakwah Islam. Penetapan tersebut sepenuhnya
didasarkan pada hasil Ijtihad khalifah selaku kepada negara.
Dari Abdullah bin Umar ia berkata: Umar
mengenakan setengah ‘usyur untuk minyak zaitun dan gandum agar barang tersebut
lebih banyak dibawa ke Madinah. Sementara untuk quthniyyah(biji-bijian
seperti kacang) beliau mengambil sepersepuluh.”
Sebagaimana yang telah dipaparkan
sebelumnya bahwa besaran tarif tidak boleh memberikan dharar bagi negara
Islam dan penduduknya. Pengenaan tarif komoditas pertanian yang rendah yang
menyebabkan membanjirnya komoditas impor sehingga mematikan sektor pertanian
dalam negeri merupakan contoh yang masuk dalam kategori ini. Hal ini didasarkan
pada kaidah :
كُلُّ فَرْدٍ
مِنْ ﺃَفْرَادِ الْمُبَاحِ ﺇِذََا كَانَ يُؤَدِّي ﺇِلَى ضُرُرٍ يُمْنَعُ ذََالِكَ
الْفَرْدُ وَيَبْقَى الشَّيْﺀُ مُبَاحًا
“Setiap individu yang (hukumnya) yang masuk
dalam kategori mubah jika mengantarkan pada dharar maka individu tersebut
dilarang sementara individu lain yang masuk dalam kategori tersebut tetap mubah.”
Oleh karena itu negara Islam tidak akan
terlibat sedikitpun pada berbagai perjanjian perdagangan yang merugikan negara
Islam dan penduduknya seperti perjanjian-perjanjian perdagangan yang
dikembangkan oleh negera-negara kapitalis seperti WTO, GATT, AFTA, dll.
Adapun komoditas yang dikenakan ‘usyur
untuk kafir harby dan ahlu dzimmah diberlakukan untuk seluruh harta
perniagaan mereka berapapun nilainya, baik yang dibawa langsung oleh pemiliknya
atau melalui perantara (jasa logistik) yang melewati perbatasan negara Islam.
Demikianlah Islam mengatur tarif
perdagangan yang sangat rinci. Sehingga apa yang kita lihat tentang rencana
negara-negara APEC untuk mengadakan kerjasama pasar bebas sungguh sangat
merugikan bagi negera berkembang seperti Indonesia. Selayaknya Indonesia tidak
mudah tertipu dengan jebakan-jebakan kapitalis yang dikemas dalam berbagai kerjasama
yang mereka tawarkan.


0 komentar:
Posting Komentar