728x90 AdSpace

  • Hot News

    Kamis, 25 Desember 2014

    APEC 2014 : Menguatkan Imperialisme Barat




    Oleh: Nia Amalia, S.P. (Muslimah HTI DPD II Tulungagung)




    Perdagangan bebas antar negara ditunjukkan dengan tarif bea masuk relatif rendah. Indonesia memiliki rata-rata tarif bea masuk Most Favored Nation(MFN) relatif rendah pada tahun 2010, yaitu mencapai 7,69 persen.  Rendahnya tarif bea masuk atas barang impor tersebut mendorong peningkatan impor Indonesia, sehingga terjadi juga perubahan pasar asal impor. Peningkatan importasi mengakibatkan adanya persaingan antara barang impor dan barang produksi dalam negeri, sehingga dituntut adanya daya saing produk dalam negeri untuk dapat bersaing di pasar negara tujuan dan pasar domestik.
    Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Indonesia tidak mau sekedar menjadi pasar bagi tarik menarik kepentingan ekonomi negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Tiongkok.Dia menekankan Indonesia belum akan masuk dalam integrasi ekonomi di Kemitraan Trans Pasifik (Trans-Pacific Partnership/TPP) maupun Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik (Free Trade Area Asia Pacific/FTAAP), hingga integrasi ekonomi tersebut memberikan manfaat nyata bagi Indonesia. "Indonesia tidak mau ditarik-tarik untuk kepentingan mereka (AS dan Tiongkok). Saya tidak mau, lebih baik kita bertarung secara 'fair'. Jangan kita diminta membuka pasar untuk dibanjiri produk mereka, tetapi produk-produk kita sulit masuk ke pasar mereka, padahal produk kita itu banyak dihasilkan oleh rakyat," tutur Presiden Jokowi. 
    TPP adalah kesepakatan perdagangan bebas yang diikuti oleh tujuh belas negara di Asia. TPP yang diinisiatif Amerika Serikat dan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) di antara negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, dengan enam mitra dagangnya.

    APEC 2014 Menguatkan Connectivity atau Imperialisme Barat?

     Di Indonesia sendiri upaya menunjang ASEAN Connectivity dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan ekonomi Indonesia (MP3EI). Pada halaman 39 disebutkan bahwa “mencermati ketertinggalan Indonesia saat ini, perkuatan konektivitas nasional akan memastikan  terintegrasinya Sistem Logistik Nasional secara domestik, terhubungnya dengan pusat-pusat perekonomian regional, ASEAN dan dunia dalam rangka meningkatkan daya saing nasional. 
    Hal ini menunjukkan MP3EI memang dirancang khusus untuk mempermudah ASEAN Connectivity. Tentu rancangan ini dibuat untuk terbentuknya integrasi pasar tunggal ASEAN di tahun 2015 dan integrasi pasar bebas global yang dicanangkan WTO tahun 2020.

    World Economic Forum (WEF) dalam laporan tahun 2013-2014 menempatkan daya saing Indonesia pada urutan ke-38. Ini artinya dari kenaikan yang cukup signifikan dari urutan ke-50 tahun sebelumnya. Meeskipun masih jauh di bawah Singapur dengan urutan ke-2, Malaysia ke-24, dan Brunei Darussalam ke-26, dan hampir sama dengan Thailand urutan ke-37, setidaknya peringkat Indonesia masih mengungguli beberapa negara ASEAN lainnya.  . Dengan adanya peringkat yang dibuat Barat pada negara-negara ASEAN, ditujukan untuk menyibukkan para pemegang kekuasaan di kawasan ASEAN ini untuk memperhatikan angka-angka dalam ukuran-ukuran semu ala kapitalis.
    Disisi lain acara puncak Asia Pasific Economic Cooperation 2014  mempertemukan 21 kepala negara anggota kelompok tersebut. Pertemuan APEC kali ini menjadi perhatian tersendiri karena beberapa negara di antaranya tengah berseteru.
    Satu hal yang menjadi perhatian adalah pertemuan antara Presiden Amerika Serikat Barack Obama dengan Presiden Rusia Vladimir Putin. Kedua negara aksi saling balas sanksi ekonomi terkait krisis yang terjadi di Ukraina. Amerika Serikat mengecam dukungan Rusia terhadap kelompok separatis Ukraina. Sedangkan Rusia menyatakan kebijakan itu juga untuk melindungi warganya.
     
    Perspektif Islam dalam Tarif Perdagangan luar negeri
    Menurut Muhammad Ishak dari Lajnah Tsaqafiyyah DPP HTI mengatakan  dalam khazanah pemikiran Islam tarif perdagangan hanya dikenakan untuk perdagangan luar negeri yang dikenal dengan isitilah ‘usyur. Rawwas Qal’ah Jie mendefinisikan ‘usyur sebagai berikut:
    Apa yang dipungut dari pedagang ahlu al-harb dan ahlu ad-dzimmah ketika mereka melewati batas negara Islam. Pada masa lalu jumlah yang dipungut dari apa yang mereka bawa adalah sepersepuluh.
    Pihak yang bertugas untuk memungut usyur disebut al-‘âsyir. Imam al-Kasany mendefinisikan ‘âsyir sebagai orang yang diangkat oleh khalifah (yang bertugas) di jalan untuk mengambil sedekah dari para pedagang dan mengamankan mereka dari para pencuri (Badai’u as-Shanai’)
    Umar bin Khattab r.a. bermaksud memperkerjakan Anas bin Malik rahimahullah untuk tugas tersebut (sebagai asyir) maka beliau bertanya: apakah Anda akan memperkerjakan saya untuk menarik cukai (al-maks) dari pekerjaan yang engkau berikan? Maka beliau menjawab. “Apakah engkau tidak ridha saya memintamu sebagaimana yang diperintahkan Rasul kepada saya?”
    Dari riwayat ini jelas bahwa praktek penarikan usyur bukanlah berdasarkan ijtihad Umar semata namun merupakan kebijakan yang juga dilakukan pada masa Rasulullah SAW.
    Besaran Tarif
    Perdagangan luar negeri dalam Islam tidak berlaku atas barang namun berlaku atas agama dan kewarganegaraan pelaku perdagangan. Demikian pula halnya dengan penetapan ‘usyur. Seorang muslim akan dikenakan tarif 2,5 % dari nilai perniagaan mereka. Nilai tersebut merupakan zakat perdagangan yang wajib ditunaikan sekali dalam setahun. Dengan catatan nilai harta perdagangannya telah mencapai nishab yakni senilai 29 mitsqal emas (85 gram emas) atau sebesar 200 dirham (595 gram perak) dan telah mencapai setahun (haul). Jika dalam tahun berjalan ia telah mengeluarkan zakat perdagangannya atau kurang dari nisab dan atau belum sampai setahun maka ia tidak dikenakan usyur. Karena statusnya sebagai harta zakat maka ‘usyur atas kaum muslimin tidak boleh ditambah ataupun dikurangi. Demikian pula peruntukan harta tersebut– sebagaimana harta zakat yang lain–terbatas kepada delapan golongan penerima zakat. Di dalam baitul maal ia ditempatkan pada pos Zakat.
     Sementara itu, pengenaan tarif untuk ahlu a-harb, penduduk warga negara lain, pada dasarnya tarif dipungut sesuai dengan besar tarif yang dikenakan oleh negara asal orang tersebut terhadap penduduk negara Islam (resiprokal). Jika mereka misalnya mengenakan tarif 5% untuk setiap komoditi negara Islam, maka komoditi mereka pun dikenankan tarif yang sama.
    عَنْ أَبِي مُجْلِز أَنَّ عُمَرَ بَعَثَ عُثْمَانَ بْنَ حُنَيْفَ فَجَعَلَ عَلَى أَهْلِ الذِّمَّةَ فِيْ أَمْوَالِهِمْ الَّتِي يَخْتَلِفُوْنَ بِهَا فِيْ كُلِّ عِشْرِيْنَ دِرْهَمًا دِرْهَمًا وَكَتَبَ بِذَلِكَ إِلَى عُمَرَ فَرَضِيَ وَأَجَازَهُ وَقَالَ لِعُمَرَ كَمْ تَأْمُرُنَا أَنْ نَأْخُذَ مِنْ تُجَّارِ أَهْلِ الْحَرْبِ قَالَ كَمْ يَأْخُذُوْنَ مِنْكُمْ إِذَا أَتَيْتُمْ بِلَادِهِمْ قَالُوْا العُشْرُ قَالَ فَكَذَلِكَ فَخُذُوْا مِنْهُمْ
    Dari Abu Mujliz bahwa Umar telah mengutus Utsman bin Hanif. Ia kemudian menetapkan bahwa dari harta ahlu dzimmah yang beragam, tiap-tiap dua puluh dirham diambil satu dirham. Ia menulis surat kepada Umar tentang hal tersebut dan Umar meridhai dan menyetujuinya. Ia bertanya kepada Umar: “berapa bagian yang diambil dari pedagang ahlu al-harb?” Maka Umar balik bertanya: “berapa yang mereka ambil jika kalian mendatangi negeri mereka?” Mereka menjawab: “sepersepuluh.” Ia kemudian berkata: “ambillah dari mereka jumlah yang sama.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)
    Namun jika negara Islam melakukan kesepakatan dengan negara tertentu tentang besaran tarif perdagangan maka wajib untuk menaati kesepakatan tersebut dengan mengenakan tarif kepada pedagang mereka sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.
    Meski demikian berbagai ketetapan mengenai besaran tarif tersebut dipastikan memberikan manfaat bagi negara Islam dan rakyatnya serta untuk kepentingan dakwah Islam. Penetapan tersebut sepenuhnya didasarkan pada hasil Ijtihad khalifah selaku kepada negara.
    Dari Abdullah bin Umar ia berkata: Umar mengenakan setengah ‘usyur untuk minyak zaitun dan gandum agar barang tersebut lebih banyak dibawa ke Madinah. Sementara untuk quthniyyah(biji-bijian seperti kacang) beliau mengambil sepersepuluh.”
    Sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa besaran tarif tidak boleh memberikan dharar bagi negara Islam dan penduduknya. Pengenaan tarif komoditas pertanian yang rendah yang menyebabkan membanjirnya komoditas impor sehingga mematikan sektor pertanian dalam negeri merupakan contoh yang masuk dalam kategori ini. Hal ini didasarkan pada kaidah :
    كُلُّ فَرْدٍ مِنْ ﺃَفْرَادِ الْمُبَاحِ ﺇِذََا كَانَ يُؤَدِّي ﺇِلَى ضُرُرٍ يُمْنَعُ ذََالِكَ الْفَرْدُ وَيَبْقَى الشَّيْﺀُ مُبَاحًا
    “Setiap individu yang (hukumnya) yang masuk dalam kategori mubah jika mengantarkan pada dharar maka individu tersebut dilarang sementara individu lain yang masuk dalam kategori tersebut tetap mubah.”
    Oleh karena itu negara Islam tidak akan terlibat sedikitpun pada berbagai perjanjian perdagangan yang merugikan negara Islam dan penduduknya seperti perjanjian-perjanjian perdagangan yang dikembangkan oleh negera-negara kapitalis seperti WTO, GATT, AFTA, dll.
    Adapun komoditas yang dikenakan ‘usyur untuk kafir harby dan ahlu dzimmah diberlakukan untuk seluruh harta perniagaan mereka berapapun nilainya, baik yang dibawa langsung oleh pemiliknya atau melalui perantara (jasa logistik) yang melewati perbatasan negara Islam.

    Demikianlah Islam mengatur tarif perdagangan yang sangat rinci. Sehingga apa yang kita lihat tentang rencana negara-negara APEC untuk mengadakan kerjasama pasar bebas sungguh sangat merugikan bagi negera berkembang seperti Indonesia. Selayaknya Indonesia tidak mudah tertipu dengan jebakan-jebakan kapitalis yang dikemas dalam berbagai kerjasama yang mereka tawarkan.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: APEC 2014 : Menguatkan Imperialisme Barat Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top