728x90 AdSpace

  • Hot News

    Senin, 03 Maret 2014

    Marzuki Alie: Jika Terbukti, Semua Anggota Komisi VII DPR Masuk Penjara


    JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie angkat bicara mengenai kabar anggota dan pimpinan Komisi VII DPR mendapatkan uang dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut Marzuki bila terbukti maka mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    "Ya harus masuk penjara, ya kalau terbukti KPK urusannya, bukan Marzuki Alie. Pokoknya kalau itu terbukti, ya silahkan saja KPK harus tindak lanjut," kata Marzuki, Minggu (2/3/2014).
    Marzuki enggan berkomentar terlalu jauh mengenai informasi tersebut. Ia mengatakan menyerahkan semuanya kepada proses hukum.
    "Saya enggak mau komentari, masalah penegak hukum. Masalah hukum yaa gak usah kita intervensi lah.
    Dalam keterangannya di sidang Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2014), kemarin, Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Didi Dwi Sutrisno mengaku pernah diminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM saat itu, Waryono Karno, agar menyiapkan dana untuk pimpinan hingga semua anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
    Uang sekitar 140 ribu dolar AS itu menurut pengakuan  Didi berasal dari seseorang bernama Hardiyono dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
    Uang itu dibagikan kepada empat pimpinan Komisi VII, 43 anggota Komisi VII, sekretariat Komisi VII, dan sisanya untuk perjalanan dinas Komisi VII. Didi pun menyiapkan amplop tersebut dengan sejumlah kode. Untuk anggota komisi dan sekretariat masing-masing mendapat 2.500 dollar AS, sedangkan untuk pimpinan Komisi VII sebesar 7.500 dollar AS.
    "Setelah itu kami masukkan ke dalam amplop-amplop berinisialkan pimpinan P, untuk anggota A, dan sekretariat S," terangnya.
    Adapun pimpinan Komisi VII adalah Sutan Bhatoegana. Dalam kasus ini, Sutan disebut menerima uang dari Rudi melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Rudi pun mengakui memberikan uang 200.000 dollar AS kepada Tri untuk Sutan sebagai tunjangan hari raya (THR).
    Rudi saat itu menjabat Kepala SKK Migas. Uang itu merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong. Rudi mengaku memberikan uang yang dimasukkan dalam tas ransel hitam kepada Tri di toko buah All Fresh, Jakarta, pada 26 Juli 2013.() tribunnews.com/ syabab indonesia
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Marzuki Alie: Jika Terbukti, Semua Anggota Komisi VII DPR Masuk Penjara Rating: 5 Reviewed By: Anonim
    Scroll to Top