
Jakarta - UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik digugat ke MK. Alasannya dalam Pasal 34 ayat 3b huruf a diatur Parpol wajib mensosialisasikan 4 Pilar, di mana Pancasila termasuk satu di antaranya.
"Pancasila adalah dasar negara, posisi yang tak dapat diubah jika kita menginginkan NKRI tetap ada," kata Ketua Masyarakat Pengawal Pancasila (MPP) Jogja, Solo dan Semarang, Teguh Miatno selaku pemohon, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (11/11/2013).
Menurut Teguh, Pasal 34 ayat 3b huruf a dalam UU Parpol itu telah merugikan hak konstitusionalnya. Pancasila yang merupakan dasar negara disejajarkan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945 dalam empat Pilar Kebangsaan tersebut.
"Sosialisasi oleh MPR tentang 'Empat Pilar Kebangsaan' yang salah satunya adalah Pancasila, merupakan kesalahan berpikir dalam ideologis. Hal tersebut melanggar konstitusi. Sebab, dalam UUD 1945 sudah termaktub, bahwa Pancasila dasar negara," ujarnya.
"Ini harus segera diakhiri untuk kembali mengembalikan Pancasila sebagai dasar negara. Hentikan segala bentuk sosialisasi yang menyesatkan bangsa," lanjutnya.
Kuasa hukum pemohon, TM Luthfi Yazid menambahkan, Pancasila tidak bisa digeser begitu saja dan hanya menjadi salah satu pilar.
"Benarkah Pancasila sejajar dengan NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945? Benarkah Pancasila itu pilar, bukan dasar negara?" ujarnya.() detik.com

0 komentar:
Posting Komentar