Mengandung Babi, Kripik Bourbon Ditarik Dari Pasar
JAKARTA - Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat resmi penarikan kripik
kentang Bourbon dari pasaran Kamis (29/05). Penarikan dilakukan lantaran
kripik Bourbon diduga mengandung babi.
Kepala BPOM Roy Sparingga mengatakan, BPOM
secara cepat menelusuri isu yang mencemaskan masyarakat tersebut. BPOM
telah turun ke pasar dan melakukan pengecekan pada produk Bourbon yang
dicurigai. Setelah dibawah ke laboratorium, diperoleh hasil bahwa kripik
Bourbon terindikasi mengangdung babi.
"Kami telah melakukan penelusuran terhadap
produk Boubon yang dimaksut, produk yang diduga mengandung babi
tersebut sebenarnya kripik kentang bukan biscuit seperti isu yang
beredar," ujar Kepala BPOM Roy Sparingga, Kamis (29/5).
Padahal, lanjut dia, dalam ijin yang
diajukan oleh Bourbon Corporation, tidak menginformasikan bahwa produk
yang dibuat mengandung babi. Dengan kata lain, Bourbon Corpotration
telah melakukan penipuan. "Sudah jelas aturannya, kalau mengandung babi
maka akan diberikan tanda, baik berupa gambar maupun tulisan," ungkap
Roy.
Tak hanya itu, setelah diselidiki lebih
lanjut, kemasan kripik kentang dengan merek dangan Bourbon (Petit
Consomme Potato) itu juga tidak sesuai dengan pengajuan ijin yang
dilakukan ke BPOM. Roy menuturkan, pada surat ijin, dicantumkan bahwa
kemasan akan dibuat berwarna hijau namun nyatanya yang dipasarkan
berwarna orange.
Melihat pelanggaran-pelangagaran tersebut,
Roy telah menginstruksikan pihak distributor untuk menarik produk
makanan dengan nomor izin edar BPOM RI ML 255503035123 itu. selain itu,
BPOM akan segera mengumpulkan bukti-bukti lengkap untuk membawa kasus
ini ke ranah hukum.
"Sanksi administrasi berupa pencabutan
izin edar dan penarikan saja tidak cukup. Kasus ini tidak bisa dianggap
sepele. Kami akan kumpulkan bukti dan menindaklanjuti kasus ini
secara"pro-justitia," tandas Roy.
Dalam kesempatan tersebut, Roy juga
menjelaskan kabar terkait kandungan DNA babi pada Cadbury (Dairy Milk
Roast Almond) dan Cadbury (Milk Hazelnut) asal Malaysia. Menurut data
BPOM, Cadbury (Dairy Milk Roast Almond) telah tercatat di data BPOM
dengan nomor izin edar BPOM RI ML 841601105136. Dalam komposisinya,
tidak ada keterangan mengenai kandungan babi dalam produk coklat
tersebut. Sedangkan untuk Cadbury (Milk Hazelnut), produk tersebut belum
terdaftar di BPOM hingga kini. "Tapi memang produk ini (Cadbury Dairy
Milk Roast Almond) tidak memiliki sertifikat halal dari MUI," katanya.
Roy menambahkan, hingga saat ini pihaknya
masih belum menerbitkan Surat Keterangan Impor terkait kedua produk
tersebut. Sehingga, apabila kedua produk tersebut ditemukan di pasaran,
maka itu adalah produk ilegal. (mia/jpnn.com/ syabab indonesia)


0 komentar:
Posting Komentar