
Polres Bolaang Mongondow menetapkan semua anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan APBD 2011 pada pos anggaran makan, minum dan reses. Namun, polisi belum akan menahan mereka.
"Kita akan proses Sekwan dulu selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), kemudian anggota DPRD-nya," tegas Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Hisar Sialagan saat dihubungi merdeka.com, Senin (29/7).
Hisar mengatakan, hingga saat ini belum ada anggota DPRD yang diperiksa pihaknya sebagai tersangka. "Sebelumnya sudah ada diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SM," kata Hisar merujuk Bendahara Sekretariat Dewan, Satria Mokodompit.
Ditanya kapan 20 anggota DPRD Boltim diproses sebagai tersangka, Hisar mengatakan, "Sesegera mungkin."
Soal kemungkinan penahanan semua anggota DPRD, Hisar mengatakan, hal itu merupakan kewenangan penyidik dengan memperhatikan urgensi yang ada. "Semua aspek kita pertimbangkan, jangan sampai upaya penegakan hukum menghambat jalannya pemerintahan," ujar dia.
Penetapan tersangka 20 anggota DPRD Boltim dilakukan Sabtu 26 Juli lalu setelah dilakukan gelar perkara. "Gelar perkara setelah pelimpahan berkas atas nama tersangka SM, dan yang bersangkutan sudah ditahan," ujarnya.
Pos anggaran makan, minum dan reses yang berjumlah Rp 200 juta itu ternyata tidak digunakan Dewan. "Anggaran tidak dilaksanakan, tapi laporannya diserap. Jadi laporannya fiktif," ujar Hisar.
Hisar melanjutkan, anggaran kemudian dibagi-bagikan kepada semua anggota DPRD Boltim, dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 8 juta - 15 juta.
"Uang itu diberikan secara tunai, jadi memang tidak dikelola Setwan (Sekretariat Dewan)," ujar Hisar.() merdeka.com, 29/07/2013

0 komentar:
Posting Komentar