
Sekitar 15 persen remaja Amerika yang duduk di bangku setara SMA adalah korban cyberbullying, demikian menurut penelitian terbaru. Berdasarkan penelitian tersebut, ternyata banyak remaja yang menghabiskan waktu berjam-jam bermain video games atau menggunakan komputer untuk hal selain tugas sekolah.
Peneliti tepatnya menganalisis data dari 15.000 sekolah negeri dan swasta. Ternyata, satu dari enam siswa mengaku pernah menjadi korban cyberbullying selama 12 bulan terakhir.
Sebagaimana dilansir dari US News, remaja perempuan dua kali lebih berisiko menjadi taget bullying. Penelitian tersebut lantas dilaporkan dalam pertemuan Pediatric Academic Societies di Washington DC.
"Bullying di elektronik di antara remaja bisa mengancam rasa kepercayaan diri, kondisi mental, dan status sosial mereka," papar kepala penulis penelitian, Dr Andrew Adesman.
Dr Adesman juga menambahkan bahwa meskipun teknologi semakin canggih, namun orang tua dan sekolah perlu memahami kalau kecanggihan tersebut membawa potensi berbahaya bagi remaja.
Cyberbullying juga dikatakan sebagai bentuk bullying yang tersembunyi, karena sedikit orang yang tahu. Namun dampaknya bisa sangat menghancurkan kondisi korban.() merdeka.com, 0805/2013
PUSHAMI: Fitnah terorisme Densus 88 mengancam seluruh warga negara Indonesia (WNI)
Rabu, 28 Jumadil Akhir 1434 H / 8 Mei 2013 18:42
PERS RELEASEFITNAH TERORISME DENSUS 88MENGANCAM SELURUH WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)LAPORKAN DAN BUBARKAN
Assalamualaikum wr. wb,
(Arrahmah.com) - Sepak terjang sang dead squad Densus 88 kini mulai mencuat lagi. Kali ini mereka melakukan pengejaran terhadap terduga teroris yang dituduh akan meledakkan Kedubes Myanmar. Bahkan Baku tembak terjadi antara Densus 88 dengan sejumlah orang yang diduga teroris di Kampung Batu Rengat RT 02/08 Desa Cigondewah Hilir, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (8/5/2013).
Densus 88 juga sering kali terlibat dalam penyiksaan dan extra-judicial killings, membunuh menggunakan senjata tanpa Standard Operational Procedure (SOP) kepada “terduga” teroris yang tanpa senjata dan tanpa perlawanan.
Densus 88 dengan segala fasilitasnya telah menjadi pelaku inpunitas (pelaku penghilangan nyawa yang lolos dari investigasi tanpa proses hukum) dan pelanggar HAM berat. Kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Densus 88 sampai saat ini masih berlajut dan belum ada yang bisa menghentikannya.
Sampai detik ini, masih banyak praktik impunitas dalam bentuk penyiksaan yang dilakukan oleh Densus 88 di dalam tahanan maupun diluar tahanan terhadap para “terduga” teroris. Lalu apa gunanya pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture) dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Penyiksaan pada 28 September 1998.
Atas hal – hal tersebut Densus seringkali melakukan klaim terhadap kelompok Islam tertentu bagian dari kelompok ini dan itu tanpa bukti yang jelas. Melakukan prakondisi terhadap kasus terorisme. Dan seringkali meyalahgunakan kewenangannya untuk memaksa terduga teroris mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Dengan memperhatikan Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah beberapa kali diamandemen sebagai Konstitusi Negara, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Bahwa terkait hal –hal di atas, kami Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) menyatakan sebagai berikut :
-
Menghimbau kepada seluruh segenap
saudara saudari kami berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang telah
mendapatkan perlakuan diskriminasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia
(HAM) baik terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak
miliknya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM)
akibat dampak dari fitnah terorisme dan atau teror di Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) oleh Densusi 88 ini, UNTUK SEGERA MELAPORKAN
KEPADA KAMI dengan terganggunya Hak atas Rasa Aman Tenteram sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM) untuk ditindaklanjuti
melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan
perundang-undangan yang berlaku.
-
Mendesak DPR khususnya KOMISI III
untuk segera membentuk panja kemudian dilanjutkan dengan proses hukum
kepada KaDensus 88, Bareskrim Mabes Polri dan BNPT, karena jelas dan
tegas telah melakukan PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA sebagaimana diatur
dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAK ASASI MANUSIA dan
terhadap personil Densus sebagai aparat kepolisian penegak hukum NKRI
yang telah melakukan penembakan harus ditindak tegas sebagaimana pula
diatur dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000 Tentang PENGADILAN HAK
ASASI MANUSIA.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Jakarta, 8 Mei 2013
PUSAT HAK ASASI MUSLIM INDONESIA (PUSHAMI)
DIREKTUR
KONTRA TERORISME & KONTRA SEPARATISME
KONTRA TERORISME & KONTRA SEPARATISME
M. YUSUF SEMBIRING, S.H., M.H081210089997
(samirmusa/arrahmah.com)
0 komentar:
Posting Komentar