Masalah
Ijtihad Pada Diri Rasul saw
Bersama: Amir Hizbut
Tahrir
Al-‘Alim
Atha Ibn Khalil Abu Rusytah Hafidzullah
Soal: Saya
pernah kaji dalam Kitab as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah juz I, dinyatakan
disana: la yajuz fi haqq ar-Rasul an yakun mujtahid (Tidak boleh bagi
seorang Rasul menjadi Mujtahid). Sedangkan dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur
buku ke-II, disebutkan disitu: Rasul saw. membelanjakan harta Fa’i
sesuai pendapat dan Ijtihadnya; Rasul saw. membelanjakan harta Jizyah sesuai
pendapat dan Ijtihadnya; beliau pun membelanjakan harta Kharaj -yang didapat
dari negeri-negeri- sesuai pendapat dan Ijtihadnya; Dalam hal ini nash syara’
telah membolehkannya untuk membelanjakan semua itu sesuai pandangan Rasul saw.,
maka ini menjadi dalil, bahwa seorang Imam (kepala negara) memiliki kewenangan
mengatur berbagai harta tersebut sesuai pendapat dan Ijtihadnya, karena
perbuatan Rasul saw dalam kasus ini menjadi dalil syara, artinya seorang Imam
(kepala negara) memiliki kewenangan untuk mengatur harta-harta tersebut sesuai
pendapat dan Ijtihadnya. (Muqaddimah ad-Dustur, al-Qasm as-Tsani).
Sekilas kedua pernyataan
ini saling bertolak belakang, saya mohon penjelasan hal tersebut?
Jawaban:
Sebenarnya tidak ada
sedikitpun pertentangan, antara apa yang dinyatakan kitab as-Syakhshiyyah
al-Islamiyyah juz I, dan pernyataan yang ada dalam kitab Muqaddimah
ad-Dustur buku ke-II tersebut.
Dalam kitab as-Syakhshiyyah
al-Islamiyyah juz I, disebutkan ‘Tidak boleh bagi seorang Rasul menjadi
Mujtahid’, dalil pernyataan ini telah jelas terdapat pada bab kitab itu.
Dalil-dalil shahih bagi pernyataan ini adalah firman Allah swt:
قُلْ إِنَّمَا أُنْذِرُكُمْ بِالْوَحْيِ
Katakanlah (hai Muhammad):
“Sesungguhnya aku hanya memberi peringatan kepada kamu sekalian dengan wahyu…”
(TQS. Al-Anbiya: 45)
Maksudnya, katakan kepada
mereka wahai Muhammad, sesungguhnya aku (Muhammad saw) hanya memberi peringatan
dengan wahyu yang diturunkan kepada-ku. Artinya: peringatan ku bagi kalian
terbatas wahyu saja. Allah juga berfirman:
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى * إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْيٌ يُوحَى
Dan tiadalah yang
diucapkannya itu (Al Qur’an/As Sunnah) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya
itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).
(TQS. An-Najm: 3-4)
Artinya, dalam konteks
tasyri (pensyariatan hukum), Rasul saw. berucap dan bertindak hanya karena
wahyu semata, sehingga beliau tidak berijtihad sedikitpun, karena seorang
Mujtahid itu bisa saja benar dan salah. Hal demikian (benar & salah) tidak
layak ada pada diri Rasul (yang maksum) yang berkata dan bertindak berdasarkan
wahyu.
Adapun pernyataan yang ada
pada kitab Muqaddimah ad-Dustur buku ke-II, hal itu konteksnya berkenaan
dengan pengaturan urusan (kebijakan) negara, berupa pembelanjaan (harta milik
negara) bagi kepentingan kaum muslim atau berkaitan dengan pengangkatan seorang
Wali (Gubernur) atau Qadhi (hakim).
Jadi pembelanjaan harta
milik negara, seperti: jizyah, kharaj, fa’i, harta orang murtad dan lain-lain,
yang diperuntukan bagi kepentingan kaum muslim, semuanya diserahkan sesuai
ijtihad kepala negara, hal ini untuk mewujudkan kemaslahatan kaum muslim.
Demikian juga pengangkatan Wali (Gubernur), diserahkan pada ijtihad kepala
negara untuk mewujudkan kemaslahatan kaum muslim juga.
Rasul saw. itu adalah
seorang Nabi, sekaligus juga seorang Penguasa atau Kepala Negara (Hakim) di
Madinah; dalam konteks tasyri (pensyariatan hukum), beliau tidak berijtihad,
namun hanya menyampaikan wahyu yang diterima. Akan tetapi ketika beliau
berkapasitas sebagai Kepala Negara –dalam membelanjakan (harta milik negara)
demi kemaslahatan kaum muslim–, maka baginda saw. bertindak sesuai pandangan
dan ijtihadnya, hal itu demi mewujudkan kemaslahatan kaum muslim.
Contohnya: suatu ketika pada
perang Hunain Baginda saw. memberikan ganimah (harta hasil berperang)
hanya kepada sebagian kalangan kaum muslim, dan tidak memberikan kepada yang
lainnya, dengan memperhatikan hal ini saja, syara’ telah menyerahkan ketentuan
pembelanjaan harta milik negara tersebut kepada Kepala Negara. Sedangkan untuk
perkara yang lainnya, tidak berlaku ketentuan tadi, misalya seperti zakat
(karena pembelanjaan zakat hanya untuk delapan golongan saja).
Dan contoh lainnya:
pengaturan administrasi lembaga negara, sebagaimana ketika Rasul saw.
mengangkat seseorang menjadi Wali (Gubernur) atau Qadhi (Hakim). Maka hal ini
tidak bisa dikatakan bahwa orang yang menjadi Wali tersebut, kekuasaannya
sempurna karena wahyu, tapi itu sebenarnya adalah masalah pengaturan (administratif)
urusan negara, dalam rangka pemilihan para Wali, dan yang semisalnya, sesuai
Ijtihad baginda saw (sebagai Kepala Negara), demi mewujudkan kemaslahatan
seluruh kaum muslim.
Dengan demikian tidak ada kontradiksi antara pernyataan yang
ada pada kitab as-Syakhshiyyah juz I dengan kitab al-Muqaddimah
ad-Dustur.29 Sya’ban 1433 H
19 Juli 2012 M
Sumber: https://www.facebook.com/photo.php?fbid=158690794299006&set=a.154439224724163.1073741827.154433208058098&type=1&theater
Alih Bahasa: Abu Husna

0 komentar:
Posting Komentar