728x90 AdSpace

  • Hot News

    Selasa, 26 Maret 2013

    PSHK: Urgensi RUU Ormas Sudah Runtuh


    JAKARTA- Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri menyatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) tidak hanya berasal dari kelompok LSM/NGO, tapi juga ormas agama, asosiasi buruh dan wartawan, pelajar, akademisi, atau catatan dari Komnas HAM, KHN, hingga Pelapor Khusus PBB.

    "Sehingga terkonfirmasi bahwa urgensi RUU Ormas nampak semakin runtuh," kata Ronald, Senin (25/3).

    Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imam Aziz, Anggota Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Zuli Qodir dan Peneliti Institute for Research and Empowerment (IRE)/Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Arie Sujito sendiri mempertanyakan keberadaan RUU Ormas.

    Ketua PBNU, Imam Aziz mengatakan bahwa RUU Ormas mencoba membungkam sikap kritis masyarakat dan materinya tumpang tindih dengan UU Yayasan. "Bagi NU, lebih baik yang diatur adalah badan hukumnya (di sini pilihan NU adalah badan perkumpulan), karena menghindarkan badan amal usaha NU dari birokratisasi," kata Imam Aziz.

    Arie Sujito menambahkan, bahwa cara pandang penyusun RUU Ormas menempatkan masyarakat sipil sebagai ancaman.

    "Padahal, ormas sendiri menjadi bagian krusial dalam pemberdayaan masyarakat karena mampu berperan sebagai fasilitator inisiatif dan dinamisator aktualisasi masyarakat," kata Arie. Arie juga mengakui adanya tumpang tindih pengaturan.

    Zuli Qodir makin menegaskan, bahwa RUU Ormas merupakan tindak lanjut negara dan aparatur menindas ormas, khususnya ormas keagamaan. Muhammadiyah terkadang menerima sumbangan tanpa mencantumkan identitas dan melakukan serangkaian aktivitas pemantauan lapangan.

    "Apakah kemudian dikategorikan sebagai larangan seperti yang dimaksud Pasal 61 ayat (3) huruf c atau sebagai kegiatan intelijen yang dalam Pasal 61 ayat 5 (RUU Ormas versi 15 Maret 2013) dilarang?," tanya Zuli.

    Untuk itu, tegas Ronald, segera hentikan pembahasan dan pengesahan RUU Ormas serta menggantikannya dengan RUU Perkumpulan. "Cabut UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan kembalikan kepada UU Yayasan dan RUU Perkumpulan," tukas Ronald. () muslimdaily.net, 26/03/2013
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PSHK: Urgensi RUU Ormas Sudah Runtuh Rating: 5 Reviewed By: Anonim
    Scroll to Top