SIKAP tegas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad terkait dengan rencana revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK diikuti koleganya di lembaga pemburu koruptor itu. Mereka menilai para koruptor akan bertepuk tangan jika rencana tersebut dilakukan.
Dalam draf revisi UU No 30 Tahun 2002, dua kewenangan penting KPK diduga akan dipreteli. Seperti itu juga soal kewenangan untuk tidak mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.
Atas rencana itu, Abraham mengancam mundur jika KPK benar-benar dibuat seperti macan ompong. Bak gayung bersambut, kemarin, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan tidak ada alasan UU No 30 Tahun 2002 direvisi. Apalagi itu sampai harus mengubah pasal-pasal krusial.
"KPK sebagai user UU 30 Tahun 2002 tidak merasa perlu ada revisi. Sebanyak 240 terdakwa yang dikirim KPK ke meja hijau berhasil 100%. Pencegahan juga semakin menghasilkan target sehingga potensi korupsi bisa dicegah," tegas Busyro.
Jika revisi dipaksakan, ia memastikan akan ada kekuatan koruptor yang memobilisasi dana hitam untuk proyek revisi UU itu. Busyro menambahkan, kalau memang sakit hati karena sejumlah anggota dewan ditindak KPK, semestinya DPR menunjukkan dengan cara elegan. "Jika pembalasan tetap digencarkan melalui dan atas nama DPR, itu ialah contempt of parliament oleh oknum-oknum DPR," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Zulkarnin berpendirian sama. Menurutnya, revisi UU No 30 Tahun 2002 sama saja membuka ruang lebih luas bagi koruptor. "UU ini masih cukup baik, semangatnya bagus, bisa dioperasionalkan dengan baik. Yang lebih penting ialah SDM KPK harus berkualitas, diatur dengan baik, dan paham memberantas korupsi secara terintegrasi."
Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menegaskan jika kewenangan dikurangi sehingga sama seperti kejaksaan dan Polri, lebih baik KPK dibubarkan. Ia mengingatkan KPK dibentuk karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan untuk memberantasnya perlu kewenangan yang luar biasa pula.
Secara terpisah, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Muchtar menilai ancaman Abraham Samad untuk mundur harus didukung semua pihak yang antikorupsi. "Saya menilai itu jadi penguatan dan semangatnya dalam memberantas korupsi di Tanah Air ini," ujarnya.
Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR dari PKS, Nasir Djamil, menilai Abraham tak sepatutnya menyampaikan sikapnya itu ke publik, terlebih revisi belum dilakukan.
Nasir menganalogikan Abraham kalah sebelum berperang. "Ibaratnya belum ada pertempuran, Abraham sudah membuat keputusan untuk mundur. Pernyataannya itu bisa ditafsirkan beragam oleh publik," ujar Nasir.
Ia beranggapan bisa saja Abraham memang sudah tidak betah menjadi Ketua KPK dan ragu-ragu dalam mengungkap berbagai kasus, khususnya bailout Bank
Century yang dia janjikan tuntas sebelum 2013.
Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika juga menganggap Abraham berlebihan. Sepengetahuannya, Komisi III hanya berniat mengkritisi, bukan untuk memperlemah KPK.() mediaindonesia.com

0 komentar:
Posting Komentar