
BATAM--Rencana revisi yang diajukan Komisi III DPR terhadap Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai upaya pelumpuhan lembaga tersebut secara bertahap.
"Dengan pengajuan perubahan UU tersebut sesungguhnya ada upaya melumpuhkan KPK secara bertahap," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas di Batam, Selasa (25/9).
Hal tersebut disampaikannya seusai menjadi narasumber Lokakarya Peningkatan Kapasitas Media dalam Pemberantasan Korupsi dengan tema Jurnalis Antikorupsi yang diadakan KPK bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam.
Ia menganggap tidak ada alasan akademik yang bisa dipertanggungjawabkan oleh DPR dalam pengajuan revisi UU tentang kewenangan KPK tersebut.
"Tidak ada yang dirumuskan bersama-sama dengan unsur-unsur masyarakat sipil untuk dilakukannya revisi itu. Kami tidak menemukan alasan yang secara akademik bisa dipertanggungjawabkan," kata Busyro.
Ia mengatakan, khawatir upaya revisi tersebut akan ditumpangi oleh para koruptor dengan menyebar uang dalam proses revisi tersebut.
"Saya akan monitoring proses revisi UU yang sekarang sudah berada di Banleg," kata dia.
KPK kata dia, tidak ingin bila DPR merevisi UU tersebut justru akan membuat lembaga yang terhormat tersebut dimusuhi masyarakat.
"Revisi UU tersebut di luar prosedur, jangan sampai DPR mangalami delegitimasi akibat merevisi UU yang justru merupakan penghinaan terhadap institusinya," kata Busro.
Busyro mengatkan tidak ingin DPR dimusuhi masyarakat dengan merevisi UU yang dirasa hingga saat ini tidak ada yang perlu dirubah.
"DPR adalah mitra KPK. Maka KPK ingin menyelamatkan DPR itu. Sejauh ini tidak melihat ada pasal-pasal dalam UU KPK yang perlu direvisi," kata dia.() mediaindonesia.com

0 komentar:
Posting Komentar