Jakarta -Kebijakan 'Dana Ketahanan Energi' masih
menjadi polemik di masyarakat, namun Menteri ESDM Sudirman Said
menegaskan, dana tersebut sebenarnya penting, karena sebagian akan
digunakan untuk membayar utang negara, yang selama ini digunakan juga
untuk mensubsidi bahan bakar minyak (BBM).
"Ini kan bagian dari iuran itu, sebagian untuk bayar utang, karena harga BBM sudah murah selama ini karena disubsidi, dan sebagian untuk membantu saudara kita di 2.517 desa yang belum kebagian listrik," ujar Sudirman Said, ditemui di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2015).
Sudirman mengakui, kebijakan Dana Ketahanan Energi yang memungut Rp 200/liter untuk bensin Premium dan Rp 300/liter untuk Solar, banyak menuai pro dan kontrak di masyarakat.
"Saya berterima kasih kepada seluruh masukan, bahwa kita peduli masa depan energi kita. Semakin banyak masukan semakin baik. Dan kita sedang terus mendengar dari berbagai pihak, tentu dengan mengkaji apa yang terbaik," ucapnya.
Ia menegaskan lagi, dasar hukum Dana Ketahanan Energi tersebut sudah jelas yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014. Sudirman juga akan menyampaikan kebijakan ini kepada Komisi VII DPR.
"Persidangan pertama kan kita akan ajak konsultasi," tutup Sudirman.() detik.com
"Ini kan bagian dari iuran itu, sebagian untuk bayar utang, karena harga BBM sudah murah selama ini karena disubsidi, dan sebagian untuk membantu saudara kita di 2.517 desa yang belum kebagian listrik," ujar Sudirman Said, ditemui di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2015).
Sudirman mengakui, kebijakan Dana Ketahanan Energi yang memungut Rp 200/liter untuk bensin Premium dan Rp 300/liter untuk Solar, banyak menuai pro dan kontrak di masyarakat.
"Saya berterima kasih kepada seluruh masukan, bahwa kita peduli masa depan energi kita. Semakin banyak masukan semakin baik. Dan kita sedang terus mendengar dari berbagai pihak, tentu dengan mengkaji apa yang terbaik," ucapnya.
Ia menegaskan lagi, dasar hukum Dana Ketahanan Energi tersebut sudah jelas yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014. Sudirman juga akan menyampaikan kebijakan ini kepada Komisi VII DPR.
"Persidangan pertama kan kita akan ajak konsultasi," tutup Sudirman.() detik.com
0 komentar:
Posting Komentar