![]() |
Tahanan Iraq yang disiksa tentara AS di penjara Abu Ghraib, Iraq |
Dalam putusan yang dikeluarkan di New
York, hakim federal AS Alvin Hellerstein memberikan pemerintah waktu dua
bulan untuk memutuskan bagaimana menanggapi perintah pengadilan,
sebelum foto-foto tersebut bisa disiarkan bebas.
Diberitakan Free Malaysia Today dari AFP,
Minggu (22/3/2015), kasus tuntutan ini telah diajukan oleh American
Civil Liberties Union (ACLU), yang berpendapat penyiaran foto diperlukan
untuk “debat nasional tentang pertanggungjawaban pemerintah terhadap
penyalahgunaan tahanan.”
Pemerintah AS telah menentang penyiaran
foto-foto tersebut dengan alasan bisa memicu reaksi kekerasan dan
menjadikan pasukan AS dan personel di luar negeri pada peningkatan
risiko serangan.
Namun dalam putusan dijatuhkan Hellerstein
mengatakan, pemerintah AS tidak memiliki cukup alasan untuk memblokir
penyiaran foto-foto itu di bawah undang-undang 2009.
“Saya menemukan, UU itu tidak cukup kuat
dan tidak bisa menjadi dasar bagi individu dan Departemen Pertahanan
untuk menyimpulkan bahwa pengungkapan (foto-foto) akan membahayakan
orang Amerika,” tulis Hellerstein.
Jumlah pasti dari foto tersebut tidak
jelas. Dokumen yang dimiliki pemerintah sebelumnya di dalam persidangan
di pengadilan hanya memiliki beberapa foto yang menunjukkan “tentara
menodongkan pistol atau senapan ke kepala tahanan yang berkerudung atau
diborgol.”

Tentara AS diketahui terlibat dalam
penyiksaan dan penghinaan seksual terhadap tahanan Irak di Baghdad dalam
penjara Abu Ghraib ketika militer AS menguasai negara itu pada tahun
2004. Skandal mulai terungkap ketika foto-foto penyiksaan dan penghinaan
seksual para tahanan oleh tentara AS dipublikasikan di media AS.
Antara 2004 dan 2006, 11 tentara –termasuk
Lynndie England, yang terlihat tersenyum di samping tahanan telanjang
yang mengalami pelecehan seksual– dihukum di pengadilan yang disebut
pengadilan perang.
Juru bicara Pentagon Letnan Kolonel Myles
Caggins mengatakan, Departemen Pertahanan sedang “mempelajari putusan
hakim dan akan membuat respon tambahan melalui pengajuan pengadilan."() Hidayatullah.com/ syabab indonesia
0 komentar:
Posting Komentar