728x90 AdSpace

  • Hot News

    Jumat, 27 Februari 2015

    Korea Selatan Legalkan Zina

    Mahkamah Konstitusi di Korea Selatan menghapus undang-undang yang melarang perzinahan yang diterapkan di negara tersebut sejak 62 tahun yang lalu.
    Menurut para hakim MK, undang-undang ini tidak konstitusional karena negara mestinya tidak mengurusi kehidupan pribadi warga, meski secara sosiologis perzinahan yang dilakukan oleh orang-orang yang menikah tergolong tindakan yang tidak bermoral.
    Salah satu hakim, Park Han-Chul, mengatakan persepsi masyarakar tentang hak-hak seksual sudah mengalami perubahan.
    Berdasarkan undang-undang ini mereka yang dinyatakan bersalah berzina bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal dua tahun.
    Catatan menunjukkan sekitar 5.500 orang diajukan ke pengadilan sejak 2008 karena didakwa melanggar undang-undang ini, meski hanya segilintir orang yang benar-benar menjalani hukuman.

    Kasus dibatalkan

    "Makin jarang orang yang dihukum karena berzina. Jumlah kasus menurun dan sering kali kasus-kasus yang diajukan ke pengadilan akhirnya dibatalkan," kata Lim Ji-bong, pakar hukum di Universitas Sogang, Seoul, kepada kantor berita Associated Press.
    Undang-undang ini disahkan pada 1953 dan membuat Korea Selatan termasuk satu dari sedikit negara non-Muslim yang menggolongkan perzinahan sebagai tindak pidana.
    Produk hukum ini dibuat dengan landasan perzinahan atau perselingkuhan yang dilakukan oleh orang-orang yang telah menikah merusak tatanan sosial dan mengganggu kehidupan rumah tangga.
    Namun para pengkritik mengatakan undang-undang ini ketinggalan zaman karena masyarakat Korea Selatan sekarang sudah berubah.
    () BBC Indonesia/ syabab indonesia
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Korea Selatan Legalkan Zina Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top