728x90 AdSpace

  • Hot News

    Kamis, 05 Februari 2015

    Bolehkah Memberi Sanksi Dengan Cara Membakar Pelaku Dengan Api?

    Pertanyaan : 

    Di dalam kitab Muqaddimah ad-Dustûr, juz I hal 79 paragraf ketiga dinyatakan sebagai berikut:
    “… ketidakbolehan menjatuhkan sanksi dengan bentuk sanksi yang ditetapkan oleh Allah sebagai sanksi di akhirat yaitu api, artinya adalah ketidakbolehan sanksi membakar dengan api”.
    Dan pada halaman 82 dibagian tengah halaman dinyatakan sebagai berikut:
    “… asy-Syâri’ telah membatasi sanksi untuk menghukum pelaku dosa (pelaku kriminal) adalah: dibunuh, jilid, rajam, pengasingan, potong tangan, ditahan, dirampas hartanya, denda, diekspos, dan disetrika dengan api pada sebagian tubuh. Selain sanksi-sanksi itu maka tidak halal digunakan mengukum seseorang”.
    Pertanyaannya bagaimana mempertemukan antara ketidakbolehan menghukum dengan api kemudian perkataan bolehnya menyetrika dengan api?

    Jawab:
    1. Membakar dengan api adalah meletakkan api di atas tubuh seseorang. Seperti menyalakan api dan meletakkan seseorang di dalamnya atau meletakkan tangan atau kakinya di dalam api itu… Atau meletakkan sesuatu yang termasuk jenis api di atas tubuh orang itu. Misalnya menempelkan tubuh seseorang ke kabel listrik yang disambungkan ke sumber listrik. Atau sesuatu semisalnya yang bisa disebut api yang bisa membakar. Semua itu tidak boleh karena itu adalah penyiksaan menggunakan api yaitu membakar tubuh dengan sumber api yang memiliki khasiat membakar.
    2. Adapun Anda panaskan batang besi atau paku dengan api kemudian batang besi atau paku panas itu Anda ambil dan Anda letakkan di atas tubuh seseorang maka di situ Anda tidak meletakkan sumber api di atas tubuh orang itu, tetapi Anda letakkan sesuatu yang dipanaskan dengan api dan dipisahkan dari sumber apinya. Ini disebut menyetrika dengan api. Praktek seperi itu dahulu digunakan di kalangan orang arab dan masih digunakan. Mereka menggunakannya dalam pengobatan. Batang besi dipanaskan dengan api lalu disetrikakan (ditempelkan) di tempat sakit atau semacam itu.
    3. Anda bertanya dan Anda katakan bahwa menyetrika dengan api hal itu juga keras. Benar, itu keras. Dan itu adalah hukuman bagi orang yang layak mendapatkannya. Akan tetapi hukuman itu syar’i sesuai dengan konteksnya. Dan itu bukan membakar dengan api. Yaitu tidak meletakkan sumber api di atas tubuh.
    Ringkasnya:
    Membakar dengan api, yaitu menyiksa dengan meletakkan sumber api di atas tubuh, maka hal itu haram. Sesuai nas-nas syara’ itu tidak boleh digunakan.
    Menyetrika dengan api, yaitu memanaskan batang besi dengan api dan meletakkan batang besi panas itu di atas tubuh, bukan meletakkan api di atas tubuh. Menyetrika dengan api itu sesuai nas-nash syara’ boleh (digunakan sebagai satu bentuk sanksi pidana).

    Sumber : http://hizbut-tahrir.or.id/2010/05/07/soal-jawab-tentang-mahar-dan-lain-lain/
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Bolehkah Memberi Sanksi Dengan Cara Membakar Pelaku Dengan Api? Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top