![]() |
Proses pemakaman Rani Andriani, di RT 01/08 Desa Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (18/1/2015) |
JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi terpidana mati bandar narkoba tahap pertama. Eksekusi dilakukan di Nusakambangan dan Boyolali pada Januari 2015.
Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan eksekusi mati memakan biaya Rp200juta per orang. "Dalam kaitan dengan eksekusi mati setiap orang ada jatah biaya Rp200juta," kata Prasetyo dalam ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Biaya itu meliputi seluruh kebutuhan yang dibutuhkan sejak persiapan sampai pelaksanaan. Prasetyo menyebut awalnya lokasi eksekusi juga dilakukan di Kepulauan Seribu selain Nusakambangan dan Boyolali.
"Awalnya dua diantara enam sempat dieksekusi di Kepulauan Seribu. Ternyata dianggarkan Rp258 juta lebih dari anggaran yang ada," imbuhnya.
Diketahui, keenam terpidana mati tersebut :
1. Namaona Denis (48) WN Malawi, laki-laki, pekerjaan swasta, kasus narkotika. Putusan PN tahun 2001, PT 2002, grasi ditolak 30 Desember 2015.
2. Marco Archer Cardoso Moreira (52), WN Brasil, laki-laki, pilot pesawat terbang, diputus PN 2004.
3. Daniel Enemuo (38) WN Nigeria, laki-laki, putusan PN 2004, PT 2004, kasasi 2005, grasi ditolak 30 Desember 2014.
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (62), WNI, laki-laki, kelahiran fak-fak Papua, Putus PN 2003, PT 2003, MA 2003, PK 2006, grasi ditolak 30 Desember 2014
5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam), perempuan, (37), wiraswasta, PN 2011, PT 2012, yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi, langsung grasi dan ditolak.
6.Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), kelahiran Cianjur, perempuan, diputus PN 2000, PT 2000, MA 2001, PK 2002, grasi ditolak 30 Desember 2014.
() tribunnews.com/syabab indonesia
0 komentar:
Posting Komentar