Hebohnya perbincangan seputar pendapat Ustadz Syamsudin Ramadhan terkait melihat gambar porno menyita perhatian umat Islam terutama aktivis dari berbagai gerakan dan kelompok Islam. Bahkan sebuah media online memberitakan hal tersebut dengan tendensius tanpa melakukan klarifikasi terhadap Ustadz Syamsudin Ramadhan.
Menanggapi hal tersebut Ustadz Syamsudin Ramadhan memberikan klarifikasi melalui pesan singkatnya yang dimuat oleh matanbjm.wordpress.com(29/04/2014). Berikut isi klarifikasi tersebut:
“Hal tersebut (melihat gambar porno) masuk dalam ranah khilafiyah (yang masih diperselisihkan hukumnya). Ada yang berpendapat boleh ada yang tidak. Sama seperti perbedaan pendapat dalam masalah qunut;nikah tanpa wali dan masalah2 khilafiyah lainnya. Namun, Syaikh ‘Atha Abu Rasytah (Amir Hizbut Tahrir) sudah mengeluarkan tulisan bahwa melihat gambar porno HUKUMNYA HARAM. Saya mengikuti pendapat beliau; sehingga tulisan itu (tulisan Ustadz Syamsuddin, red) terkoreksi. Jadi, tulisan itu sudah terkoreksi sejak amir hizb mengeluarkan nasyrah haramnya melihat gambar porno. Dan itu sudah ana sampaikan sejak terbitnya nasyrah tersebut. Ana tidak tahu apa motif dibalik disebarkannya tulisan ana tersebut. Allahummaghfirlanaa wa li ihkwaninaa. Amiin. Wassalamu ‘alaikum".
Amir Hizbut Tahrir, Syeikh 'Atha Abu Rasytah menyatakan bahwa melihat gambar porno hukumnya HARAM. Untuk lebih jelasnya silahkan anda membaca artikel berikut ini. Klik: Soal Jawab : Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)
Baca Juga penjelasan rinci Ustadz Syamsuddin Ramadhan tentang hukum melihat gambar porno, Klik Penjelasan Ustadz Syamsudin Ramadhan Tentang Hukum Melihat Gambar Porno
() syabab indonesia
Menanggapi hal tersebut Ustadz Syamsudin Ramadhan memberikan klarifikasi melalui pesan singkatnya yang dimuat oleh matanbjm.wordpress.com(29/04/2014). Berikut isi klarifikasi tersebut:
“Hal tersebut (melihat gambar porno) masuk dalam ranah khilafiyah (yang masih diperselisihkan hukumnya). Ada yang berpendapat boleh ada yang tidak. Sama seperti perbedaan pendapat dalam masalah qunut;nikah tanpa wali dan masalah2 khilafiyah lainnya. Namun, Syaikh ‘Atha Abu Rasytah (Amir Hizbut Tahrir) sudah mengeluarkan tulisan bahwa melihat gambar porno HUKUMNYA HARAM. Saya mengikuti pendapat beliau; sehingga tulisan itu (tulisan Ustadz Syamsuddin, red) terkoreksi. Jadi, tulisan itu sudah terkoreksi sejak amir hizb mengeluarkan nasyrah haramnya melihat gambar porno. Dan itu sudah ana sampaikan sejak terbitnya nasyrah tersebut. Ana tidak tahu apa motif dibalik disebarkannya tulisan ana tersebut. Allahummaghfirlanaa wa li ihkwaninaa. Amiin. Wassalamu ‘alaikum".
Amir Hizbut Tahrir, Syeikh 'Atha Abu Rasytah menyatakan bahwa melihat gambar porno hukumnya HARAM. Untuk lebih jelasnya silahkan anda membaca artikel berikut ini. Klik: Soal Jawab : Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)
Baca Juga penjelasan rinci Ustadz Syamsuddin Ramadhan tentang hukum melihat gambar porno, Klik Penjelasan Ustadz Syamsudin Ramadhan Tentang Hukum Melihat Gambar Porno
() syabab indonesia
0 komentar:
Posting Komentar