728x90 AdSpace

  • Hot News

    Senin, 05 Mei 2014

    Hukum Sewa Dalam Islam

    Ma’al Hadīts Asy-Syarīf: Hukum Sewa Dalam Islam

    Dari Abdullah bin Umar berkata bahwa Rasulullah saw bersabda:
    ‏أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
    Berikan pekerja upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah).
    Terdapat dalam “Syarah Sunan Ibnu Majah” karya as-Sindi.
    Sabda Rasulullah saw: “Berikan upahnya”, yakni perlunya bersegera dalam memberikan haknya setelah selesai menjalankan pekerjaannya.
    Sabda Rasulullah saw: “Sebelum kering keringatnya” yang dihasilkan dari mengerjakan pekerjaan.
    Ijarah (sewa) adalah kontrak (akad) atas manfaat (barang dan jasa) dengan pemberian bayaran (upah). Ijarah (sewa) ada tiga jenis:
    Pertama, kontrak (akad) terhadap manfaat benda (barang), seperti menyewa rumah, hewan, kendaraan dan lainnya.
    Kedua, kontrak (akad) terhadap manfaat pekerjaan, seperti menyewa para pemilik keahlian untuk melakukan pekerjaan tertentu. Dengan demikian, yang menjadi ma’kud ‘alaih (obyek yang diakadi) adalah manfaat yang dihasilkan dari pekerjaan. Misalnya, menyewa tukang sepuh, pandai besi, tukang kayu dan lainnya.
    Ketiga, kontrak (akad) terhadap manfaat fisik, seperti menyewa pelayan, buruh kasar dan lainnya.
    Ijarah (sewa) dengan semua jenisnya diperbolehkan menurut syariah Islam. Allah SWT berfirman: “Dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain.” (TQS.  Az-Zukhruf [43] : 32). Dan firman-Nya: “Jika mereka menyusui anak-anak kalian, maka berikan kepada mereka upahnya.” (TQS. Ath-Thalaq [65] : 6). Imam Bukhari meriwayatkan bahwa “Nabi saw dan Abu Bakar as-Shiddiq menyewa seorang laki-laki dari Bani Dail sebagai penunjuk jalan.

    Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 2/5/2014.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hukum Sewa Dalam Islam Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top