127 Caleg & Simpatisan Ditetapkan Jadi Tersangka
JAKARTA – Mabes Polri telah melakukan penyelidikan terhadap ratusan kasus tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) sebagai tindak lanjut dari laporan Bawaslu terhitung sampai tanggal 14 April 2014.
"Sebanyak 117 kasus tindak pidana pemilu Polri sebagai penerusan pihak Bawaslu di tingkat pusat dan daerah, ada 59 kasus dalam proses sidik, 42 kasus sudah selesai (P21) dan 15 kasus diberhentikan (SP3)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Riyanto kepada wartawan, Selasa (15/4/2014).
Lebih jauh, Agus menambahkan, dari kasus-kasus tersebut sebanyak 127 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang jelas mereka ada caleg, simpatisan, beberapa pendukung, termasuk di dalamnya pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran. Semua itu tahapan sebelum masa kampanye sampai masa pemungutan dan penghitungan suara," ujarnya.
(trk). () okezone.com/ syabab indonesia
0 komentar:
Posting Komentar