728x90 AdSpace

  • Hot News

    Kamis, 06 Februari 2014

    Pengamat: Jika Golput Di atas 50% Maka Secara Konstitusional Hasil Pemilu Tidak Sah




    Margarito Kamis (sumber gambar: forumkeadilan.com)
    Jakarta –"Secara hukum, kalau di atas 50 persen (angka golput), maka pemilu tidak sah. Secara konstitusional, angka golput harus dipastikan di bawah 50 persen," kata pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, pada acara diskusi dalam rangka peringatan Hari Lahir Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Jakarta, Rabu (5/2/2014).
    Jika jumlah pemilih golongan putih (golput) itu menembus angka di atas 50 persen, maka hasil pemilu dinyatakan tidak sah.
    Margarito menyebutkan, potensi meningkatnya angka golput pada pemilu mendatang cukup besar. Salah satu faktor penyebabnya adalah maraknya kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum kader partai politik. Hal itu, kata Margarito, membuat masyarakat tidak lagi percaya kepada partai politik.
    Selain itu, bahaya golput juga dapat dirasakan partai politik. Menurutnya, partai politik harus mengawasi secara ketat berapa jumlah angka golput di setiap tempat pemungutan suara. Pasalnya, hal itu rawan untuk diselewengkan.
    "Pengalaman saya, suara golput itu sangat rawan, gampang dan mudah untuk digunakan oleh siapa saja yang ingin menggunakan. Nah ke mana suara itu diberikan, sangat tergantung pada siapa yang membisiki mereka," ujarnya.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pengamat: Jika Golput Di atas 50% Maka Secara Konstitusional Hasil Pemilu Tidak Sah Rating: 5 Reviewed By: Anonim
    Scroll to Top