
JAKARTA – Sub Direktorat
Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse
Kriminal Kepolisian RI menangkap dua tersangka kasus dugaan suap dan
tindak pidana pencucian uang terkait masalah ekspor impor.
Kali ini yang dilibas adalah pejabat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Sulistiono
(46) dan pengusaha Yusran Arif (47). “Tadi pagi penangkapan kami
lakukan terhadap dua orang tersangka,” tegas Direktur Tindak Pidana
Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto di
Bareskrim Polri kepada wartawan, Selasa (29/10) sore.
Dijelaskan Arief, Heru ditangkap di
rumahnya di Perumahan Victoria River Park, Serpong, Tangerang, Banten.
Sedangkan Yusran diringkus di Jalan H Aselih, Ciganjur, Jagakarsa,
Jakarta Selatan. YA diduga sebagai pemberi suap kepada HS.
Dijelaskan Arief, YA merupakan pengusaha
yang bergerak di bidang ekspor impor. Awalnya ia mendirikan dua
perusahaan. Kemudian, mendirikan beberapa perusahaan lagi. Perusahaan
ini kemudian melakukan ekspor impor. Namun, belum setahun perusahaan
ditutup. Berikutnya, mendirikan perusahaan lagi. “Ini dilakukan untuk
menghindari audit Bea dan Cukai. Itu modusnya,” kata Arief.
Menurut Arief, ada beberapa cara dugaan
suap yang dilakukan YA. Antara lain, memberi polis asuransi atas nama
yang bersangkutan kemudian dicairkan sebelum jatuh tempo. Tak hanya itu,
kata Arief, YA diduga juga melakukan transfer tunai. Bahkan, lanjutnya,
ada juga pemberian mobil yang diberikan kepada kerabat HS. “Dengan
praktek ini sudah teridentifikasi terjadi tindak pidana suap,” tegas
Arief.
Tak hanya itu, Arief menambahkan,
ditemukan pula transaksi atau pemberian uang yang dipindah-pindahkan.
Diduga, kata dia, ini merupakan upaya untuk mengaburkan atau mengalihkan
hasil kejahatan. “Ini merupakan TPPU. Saat ini kita sedang melakukan
pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Kasubdit Money Laundering Komisaris Besar
Agung Setya mengatakan, YA sebagai Komisaris PT Tanjung Utama
mengendalikan 11 perusahaan. Kemudian, kata dia, YA bekerjasama dengan
BM yang melakukan kegiatan ekspor impor.
Ia menambahkan, YA kemudian memerintahkan
seseorang bernama AW untuk membuat rekening. “Tapi, AW tidak tahu
rekening untuk apa,” tegas Setya di kesempatan itu.
Dalam kasus ini polisi sudah menyita mobil
Ford Everest dan Nissan Terrano, satu unit Air Soft Gun, enam
handphone, dokumen polis asuransi, buku tabungan, dokumen transaksi dan
dokumen-dokumen perusahaan. Sebanyak 25 saksi sudah diperiksa. (boy/jpnn.com)
0 komentar:
Posting Komentar