
JAKARTA - Pakar hukum
tata negara, Irman Putrasidin mengatakan, hanya di UUD 1945 saja yang
memuat pengaturan bahwa partai politik punya hak istimewa untuk
mengusung calon presiden dan wakil presiden. Sebab, negara-negara lain
tidak punya konstitusi yang secara tegas menyebut bahwa capres harus
diusung partai politik.
"Hanya di UUD 45 saja yang mengatur
hanya partai politik yang berhak mengusung calon presiden dan calon
wakil presiden. Di konstitusi negara-negara lainnya tidak setegas itu,"
kata Irman dalam diskusi bertema 'Apa yang Salah dengan Politik Kita:
Sistem atau Perilaku' di Akbar Tandjung Institute, Jakarta, Rabu
(30/10).
Menurutnya, pasal yang memroteksi hak
istimewa bagi partai politik tersebut sekaligus memperlihatkan sikap
bahwa negara tidak memercayai lembaga lain untuk memunculkan calon-calon
pemimpin bangsa dan negara ini. Hanya saja, lanjutnya, kepercayaan
negara tersebut belum bisa dijalankan secara baik oleh partai politik.
Irman pun merasa heran ketika Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebut partai politik menjadi bagian
dari masalah bangsa. "Padahal yang ngomong itu juga Ketua umum partai
politik," tegas Irman.
Dikatakannya pula, UUD 1945 sebenarnya
juga memberi andil cukup besar terhadap perilaku politikus yang hanya
menjadikan DPR sebagai tempat transit. Irman menambahkan, anggota DPR
itu hanya kepanjangan tangan dari sembilan penguasa parpol.
"DPR itu hanya tempat singgah saja.
Anggota DPR itu hanya pion-pion dari sembilan penguasa parpol. Terlalu
gegabah kita menyerahkan nasib bangsa ini hanya kepada sembilan orang
itu. Mereka itu tidak punya kepercayaan diri. Dikritik sedikit, juga
takut," ujar Irman.(fas/jpnn.com)
0 komentar:
Posting Komentar