728x90 AdSpace

  • Hot News

    Jumat, 20 September 2013

    Robert Tantular: Rp 1 Triliun Mampu Selamatkan Century


    JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Century Mega Investindo Robert Tantular menganggap Rp 1 triliun sudah cukup untuk menyelamatkan Bank Century saat krisis 2008. Dengan uang tersebut, dia menilai Bank Century seharusnya tak kalah kliring atau kolaps sehingga pemerintah harus mengeluarkan dana talangan (bail out) Rp 6,7 triliun. Hal itu disampaikan Robert melalui kuasa hukumnya, Andi Simangunsong.

     "Kalau bicara dari Pak Robert, tentu menganggap Rp 1 triliun saja sudah cukup untuk menyelamatkan Bank Century saat itu," kata Andi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (20/9/2013).

    Sebelumnya, dia mengungkapkan, pada 29 Oktober 2008, direksi Bank Century telah mengajukan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada Bank Indonesia sebesar Rp 1 triliun. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan. Kemudian, pada 13 November Bank Century kalah kliring. Menurut Andi, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lebih mengetahui hal tersebut.

    "Jadi jika ditanya apakah ini benar bank gagal berdampak sistemik, itu kembali kepada penilaian KKSK saat itu. Itu bukan dari kita. Yang pasti dari kita Rp 1 triliun pada 29 Oktober 2008 itu sudah cukup untuk menyelamatkan Bank Century," terangnya.

    Robert menduga ada invisible hand yang sengaja menyebabkan Bank Century kalah kliring atau kolaps. Dengan kondisi tersebut pemerintah akhirnya campur tangan dan menggelontorkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

    Robert menerangkan, FPJP mulai diberikan pada14 November 2008 hingga 18 November 2008, dengan jumlah total Rp 689 miliar dari BI. Pada 21 November 2008, Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih Bank Century.

    Kemudian, tambah Robert, dana talangan mulai dikucurkan pada 28 November 2008 hingga 21 Juli 2009 dengan total Rp 6,7 triliun. Sementara Robert mengatakan dirinya telah ditahan sejak 25 November 2008. Robert sendiri telah divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Century ini.

    Dalam kasus Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Budi disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

    Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif sehingga CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.

    Awal mula kasus Century

    Kasus Bank Century bermula dari pengajuan permohonan fasilitas repo aset oleh Bank Century kepada BI sebesar Rp 1 triliun. Pengajuan repo aset itu dilakukan untuk meningkatkan likuiditas Bank Century.

    Repo adalah transaksi penjualan instrumen efek antara dua pihak yang diikuti dengan perjanjian pembelian kembali di kemudian hari dengan harga yang telah disepakati. Surat permohonan repo aset itu kemudian ditindaklanjuti BI untuk diproses lebih lanjut oleh Zainal Abidin dari Direktorat Pengawasan Bank.

    Zainal lalu berkirim surat ke Gubernur BI saat itu, Boediono, pada 30 Oktober 2008. Surat itu berisi kesimpulan yang dibuat Zainal atas permohonan Bank Century. Namun, BI merespons pemberian fasilitas itu dengan menggulirkan wacana pemberian FPJP. Padahal, Zainal mengatakan Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas itu.

    Ketidaklayakan Bank Century menerima FPJP disebabkan CAR bank tersebut di bawah 8 persen, batas minimum yang ditetapkan BI. Boediono diduga memberikan arahan untuk menggunakan berbagai cara supaya Bank Century mendapat FPJP.

    Pada 14 November 2008, BI kemudian mengeluarkan aturan baru untuk persyaratan FPJP dari CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Aturan ini ditenggarai untuk mengarah ke Bank Century.

    Setelah dilakukan perubahan itu, pada tanggal yang sama, Boediono mengeluarkan surat kuasa. Surat kuasa ini kemudian yang diterima oleh Timwas Century saat ini. Atas dasar kuasa itu, pihak BI dan Bank Century menghadap notaris Buntario Tigris.

    Berdasarkan audit investigasi BPK, proses ini diduga sarat rekayasa seolah-olah permohonan yang diajukan Bank Century adalah FPJP. Pada malam harinya, dana FPJP untuk Bank Century pun cair sebesar Rp 502,72 miliar untuk tahap pertama dan tahap berikutnya Rp 689 miliar.() kompas.com, 20/09/2013
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Robert Tantular: Rp 1 Triliun Mampu Selamatkan Century Rating: 5 Reviewed By: Anonim
    Scroll to Top