
Oleh: M. Taufik N.T
Memang benar ada “perbedaan pendapat” tentang
wajibnya khilafah, namun pendapat yang menyatakan tidak wajib tersebut
sangat lemah, serta tidak wajibnya bersyarat, bukan mutlak tidak wajib,
sebagaimana diungkap oleh al Imam Abu Al-Hasan Al-Asy’ari (w. 324 H),
dalam kitab beliau Maqâlat Al-Islâmiyyîn wa Ikhtilâf Al-Mushallîn, juz 1 hal 133:
واختلفوا في وجوب الإمامة: فقال الناس كلهم إلا الأصم: لا بد من إمام. وقال الأصم: لو تكاف الناس عن التظالم لاستغنوا عن الإمام
Dan mereka berselisih tentang wajibnya Imamah: semua
manusia selain al Ashom mengatakan: haruslah ada Imam. Dan Al Ashom
berkata: seandainya manusia bisa menjauhkan diri dari saling mendzalimi
niscaya mereka tidak perlu Imam.
Perhatikan perkataan “semua manusia kecuali al Ashom”
menunjukkan bahwa hampir-hampir tidak ada perbedaan pendapat tentang
wajibnya menegakkan khilafah. Perhatikan juga bahwa Al Ashom sendiri
tidaklah menyatakan tidak wajibnya khilafah secara mutlak, namun dia
memberi syarat yang hampir tidak mungkin terpenuhi, yakni syarat bahwa “manusia bisa menjauhkan diri dari saling mendzalimi” padahal dalam sistem terbaik yang diterapkan oleh manusia terbaik, yakni Rasulullah saw, juga masih ada manusia yang dzalim.
Siapa al Ashom? Imam Adz Dzahaby dalam Siyâru A’lâmin Nubala’,
juz 9 hal 402 menyatakan bahwa al Ashom nama aslinya adalah Abu Bakar
al Ashom, merupakan salah seorang syaikh Mu’tazilah, wafat 201 H. Dan
tidak asing lagi kalau para ‘ulama besar tidak menganggap pendapat al
Ashom ini, bahkan mereka menganggap kewajiban menegakkan khilafah adalah
ijma’. Perhatikan pernyataan Al-Imam Al-Qurthubi (w. 671 H), tentang al Ashom:
وَلَا خِلَافَ فِي وُجُوبِ ذَلِكَ بَيْنَ الْأُمَّةِ وَلَا بَيْنَ الْأَئِمَّةِ إِلَّا مَا رُوِيَ عَنِ الْأَصَمِّ حَيْثُ كَانَ عَنِ الشَّرِيعَةِ أَصَمَّ
…dan tidak ada perbedaan pendapat pada masalah ini
(yakni mengangkat seorang imam/khalifah) diantara umat maupun diantara
para imam mazhab kecuali apa yang diriwayatkan dari al-Asham karena ia tuli pada masalah syari’at.[1]
Sebagai tambahan, pendapat al Ashom yang juga tidak dianggap adalah mengenai tidak wajibnya membaca dalam shalat[2], sehingga shalat bisa sah walaupun tidak membaca sepatah dzikirpun, shalat hanya gerakan, tidak ada rukun qawly, dengan beralasan salah satunya sabda Rasulullah saw:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. (HR. Ibnu Hibban dan Al Baihaqy).
Sementara yang kelihatan kan cuma gerakan, bacaan
tidak kelihatan sehingga tidak wajib. Pendapat ini berbeda dengan
umumnya ‘ulama.
Pendapat al Ashom tentang khilafah ini juga sama
seperti pendapat Hisyam bin Amr Al-Futhi, yang juga tokoh Mu’tazilah,
juga An-Najdat dari kalangan Khawarij. Bahkan An-Najdat mengatakan bahwa
kewajiban Khilafah tidak memiliki dasar sama sekali, baik secara aqly maupun naqly. Pendapat tersebut kemudian dijawab oleh Ahlussunnah sebagaimana yang dikutip oleh Imam Asy-Syahrastani dalam kitabnya Nihâyah Al-Iqdâm fî ‘Ilm Al-Kalâm juz 1 hal 171 berikut :
أجاب أهل السنة عن مقالة النجدات في نفي وجوب الإمامة أصلاً عقلاً وشرعاً أن الواجبات عندنا بالشرع ومدرك هذا الواجب إجماع الأمة والاختلاف الذي ذكرتموه في تعيين الإمام من أذل الدليل على أن أصل الإمامة واجب إذ لو لم يكن واجباً لما شرعوا في التعيين ولما اشتغلوا به كل الاشتغال.
Ahlus sunnah telah menjawab perkataan an najdat
tentang penafian dasar wajibnya imamah secara aqly maupun syar’iy,
sesungguhnya kewajiban tersebut dalam pandangan kami adalah dengan
(alasan) syara’ dan ditopang dengan ijma’ ummat. Dan ikhtilaf yang
mereka sebutkan dalam hal penentuan (siapa) imam adalah termasuk dalil
yang tidak berharga, bahwa imamah adalah wajib krn kalau tidak wajib
niscaya mereka tidak menceburkan diri dalam penentuan (siapa khilafah),
dan niscaya mereka tidak menyibukkan diri dengan sangat.
Jadi kesimpulan an Najdat bahwa khilafah tidak wajib
dengan alasan bahwa syara’ tidak menetapkan siapa orang yang bakalan
menjadi khalifah merupakan kesalahan nalar yang cukup serius, sama
seperti ketika Rasulullah tidak menentukan siapa orang yang menjadi
khatib dan imam shalat jum’at sepeninggal beliau saw, apakah kemudian
bisa disimpulkan bahwa shalat jum’at tidak wajib?
Sayangnya sebagian orang yang mengaku intelek, bahkan
sebagian bergelar Dr, Ph.D…. justru membeo dengan pendapat an Najdat
yang salah nalar ini. Namun demikian, kesalahan mereka dalam hal ini saja tidak cukup untuk kemudian menjadikan mereka kafir. Allahu A’lam.
[1] Al Jâmi’ li Ahkâmi al Qur’an, 1/264
[2] Lihat ‘Alâ-uddîn al Kâsâny (w. 587 H), Badâ’i’ As Shanâ’i, juz 1 hal 110
sumber: http://mtaufiknt.wordpress.com/2013/04/24/benarkah-khilafah-hanya-masalah-khilafiyyahijtihadiyyah/
0 komentar:
Posting Komentar