728x90 AdSpace

  • Hot News

    Kamis, 29 Agustus 2013

    Istimewakan Freeport dan Newmont, pemerintah khianati amanat UU


    Amanat Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 sudah jelas. Bijih tembaga dan emas, walaupun sudah diolah menjadi konsentrat, tetap tak boleh diekspor. Perusahaan pertambangan mineral dan batu bara dilarang keras mengekspor bahan mentah, harus melalui pengolahan dan pemurnian terlebih dahulu.
    Perlakuan istimewa dari pemerintah untuk Freeport dan Newmont membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) geram dan meradang. Freeport dan Newmont yang sudah jelas-jelas tidak mematuhi amanat undang-undang dengan tetap melobi pemerintah agar diizinkan mengekspor bahan mineral mentah, tidak selayaknya diberi perlakuan istimewa.
    "Mereka (Freeport dan Newmont) benar-benar sudah melecehkan DPR dan pemerintah yang membuat UU," ujar anggota Komisi VII DPR Ismayatun kepada merdeka.com di Jakarta, Rabu (28/8) malam.
    DPR semakin geram mendengar pemerintah membuka ruang perlakuan khusus bagi dua perusahaan tambang Amerika tersebut. Munculnya usulan menaikkan bea keluar bahan tambang hingga 60 persen pada 2014 sebagai disinsentif untuk Freeport dan Newmont Nusa Tenggara, yang selama ini berkeras memohon kepada pemerintah agar diizinkan tetap mengekspor produk tambangnya pada tahun depan, membuat DPR bersuara makin keras.
    Menurutnya, tidak ada legalitas hukum yang menyebutkan adanya ruang untuk memperkenankan ekspor bahan mentah dengan menaikkan bea keluar. Dia menegaskan, pemerintah jangan membuka ruang itu agar tidak dimanfaatkan oleh perusahaan asing yang sudah banyak menggali hasil kekayaan alam Indonesia, tapi melecehkan UU. Dia meminta pemerintah tidak kalah saat digertak oleh dua perusahaan tambang tersebut.
    "Jelas (pemerintah) melanggar UU, karena tidak sesuai dengan amanat UU yang tegas menyebutkan tidak boleh ekspor bahan mentah, harus diolah dan dimurnikan di dalam negeri agar ada nilai tambahnya. Saya jadi heran kenapa pemerintah jadi takut?" tegasnya.
    Sedangkan untuk pengolahan dan pemurnian, kata dia, pada dasarnya bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Yang terpenting dari UU tersebut, hasil tambang tidak begitu saja diekspor mentah-mentah.
    "Intinya kita tidak ingin bongkahan diterbangkan ke luar negeri begitu saja. Kita ingin mineral itu diolah dan didayagunakan. Ada nilai tambahnya. Sudah aja sesuai UU," ucapnya.
    DPR mengaku tidak respek dengan cara-cara gertak dan lobi yang dilakukan baik oleh dirut Freeport maupun dirut Newmont. Menurutnya, itu mengindikasikan tidak ada niat baik dari perusahaan tambang asing itu untuk mengikuti aturan main yang berlaku di Indonesia.
    Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, ada usulan menaikkan bea keluar bahan tambang hingga 60 persen pada 2014. Ini bisa menjadi disinsentif buat perusahaan tambang, semacam PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, yang berkeras memohon kepada pemerintah agar diizinkan tetap mengekspor produk tambangnya pada tahun depan.
    "Ada ide Freeport dan Newmont bisa ekspor tahun depan, tapi bea keluarnya kita genjot hingga 60 persen."
    Selain itu, menurut Thamrin, ada syarat lain yang harus dipenuhi Freeport dan Newmont jika ingin tetap mengekspor produk tambangnya pada 2014. Yakni, membuat perjanjian tertulis untuk memasok bahan tambang ke pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter dalam negeri disertai jaminan.
    Menteri Perindustrian MS Hidayat membenarkan pernyataan Kementerian ESDM bahwa ada rencana memberi kelonggaran ekspor bahan mentah bagi perusahaan pemilik Kontrak Karya.
    Pemerintah memberi tenggat waktu agar perusahaan seperti Freeport dan Newmont memurnikan tembaga dan emas mereka di dalam negeri. Bila syarat itu dipenuhi, maka ekspor konsentrat maupun ore (biji mentah) diizinkan. Namun, ada pengenaan bea keluar (BK) lebih mahal dari yang sekarang 20 persen.
    "Kalau dia sudah melakukan aktivitas untuk membangun smelter nanti pada Januari 2014 akan dikasih pertimbangan sambil dia menyelesaikan konstruksi, dia diperbolehkan untuk ekspor tetapi volume dan bea keluarnya ditingkatkan," ujar Hidayat.() merdeka.com, 29/08/2013
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Istimewakan Freeport dan Newmont, pemerintah khianati amanat UU Rating: 5 Reviewed By: Anonim
    Scroll to Top