
Jakarta - DPR akan mengesahkan RUU Ormas pada rapat paripurna DPR Selasa (2/7). Penolakan terhadap pengesahan RUU Ormas makin meluas, termasuk oleh peneliti LIPI yang menjabarkan alasan konkret menolak RUU tersebut.
"Kalau disahkan kita akan mendukung upaya judicial review sebagai pembayar pajak. Kita punya legal standing
untuk ajukan judicial review sebagai pembayar pajak," ujar Kepala Bidang Politik Nasional LIPI, Irin Gayatri.
Hal ini disampaikan Irin dalam konferensi pers di Gedung Widya Graha LIPI, Jakarta, Senin (1/7/2013)
Menurut pandangan Irin, dasar pemikiran atau paradigma yang melatarbelakangi cara pandang penyusunan RUU Ormas ini sangat keliru. Cenderung melihat masyarakat sebagai sumber ancaman, sumber konflik sosial dan sumber disintegritas bangsa. Padahal masyarakat adalah sumber legitimasi bagi hadirnya negara. Tidak ada negara tanpa masyarakat.
"RUU Ormas dibangun berdasarkan kerangka pikir yang cenderung sesat, yakni tidak percaya pada masyarakat, sehingga semua aktivitas masyarakat perlu dicurigai, serta perlu diatur, dibina dan diawasi oleh negara," kata Irin.
Dilihat dari urgensinya, RUU Ormas tidak diperlukan dan tidak relevan karena semua kekhawatiran terkait misalnya tindak kekerasan dan anarki, penyimpangan terhadap ideologi negara Pancasila, pemberian sumbangan dari dan atau kepada pihak asing, telah ada solusi dan sanksi hukumnya di dalam berbagai produk perundang-undangan lainnya.
RUU ini juga dinilai menyeragamkan segelintir kelompok dan atau organisasi yang menggunakan cara-cara kekerasan, premanisme, dan intimidasi untuk mencapai kepentingannya, dengan kelompok atau organisasi yang sungguh-sungguh merupakan ormas. RUU ini juga mendistorsi esensi dari ormas yang berbasis kesamaan kepentingan sehingga tidak bisa disekat-sekat berdasarkan wilayah administratif.
"Pembentukan UU yakni DPR dan Presiden, semestinya lebih memusatkan perhatian pada pembentukan kebijakan terkait pengaturan dan tata kelola kehidupan ekonomi, termasuk penguasaan asing atas sumber daya alam dan
ekonomi negeri kita, sehingga cita-cita keadilan dan kemakmuran sesuai amanat konstitusi dapat segera diwujudkan," protes Irin.
Kehidupan sosial kemasyarakatan yang bersifat sukarela pada dasarnya adalah wilayah masyarakat yang tidak perlu diatur, dibina, diawasi dan diintervensi oleh negara, yang justru diperlukan pengaturannya adalah bagaimana mengimplementasikan kewajiban negara melindungi kebebasan berserikat bagi masyarakata sipil, menjamin rasa aman setiap warga negara, dan mengelola keberagaman yang menjadi fondasi keindonesiaan kita.
"Oleh karena itu, kami mengimbau DPR dan Pemerintah agar kembali ke jalan berdemokrasi yang benar, yakni membangun suasana saling percaya antara pemerintah dan rakyat, serta negara dan masyarakat. Untuk itu, RUU
Ormas harus dicabut atau ditarik karena jelas-jelas tidak bermanfaat, tidak relevan dan tidak diperlukan oleh bangsa kita dan bahkan menimbulkan suasana saling curiga antara berbagai kelompok dan golongan masyarakat,
memicu munculnya konflik sosial-komunal, serta berpotensi mempertinggi resistensi masyarakat terhadap negara," tandasnya.() detik.com, 01/07/2013
0 komentar:
Posting Komentar