Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik transaksi tak wajar milik anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan komisinya sedang mempelajari Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangaan (PPATK).
"Laporan itu sedang didalami tim satgas dan belum bisa diekspose," kata Busyro, Selasa (28/7).
Busyro menegaskan, dalam kasus itu, KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan seorang sebagai tersangka sangat tergantung dari hasil pendalaman hasil laporan PPATK tersebut.
Secara terpisah, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan ada 18 LHA mencurigakan yang jumlahnya mencapai miliaran. Ia menyatakan LHA mencurigakan itu berasal dari pengembangan kasus suap anggaran dan proyek pengadaan sarana dan prasarana wisma atlet SEA Games yang menyeret anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh.
"KPK belum berhenti pada penetapan tersangka Ibu AS (Angelina Sondakh) ini. Di sisi lain kami akan mengembangkan (kasus Wisma Atlet) melalui laporan LHA yang sudah disampaikan PPATK ke KPK," katanya.
Namun, sambungnya, "itu tidak semuanya terkait kasus AS. Nilainya miliaran rupiah."
Meski demikian, Johan mengaku tidak mengetahui secara detil nama-nama pemilik rekening yang diduga mengalir aliran dana tak wajar dari proyek Kemenpora senilai Rp191 miliar tersebut.
Ia menegaskan terbuka kemungkinan bagi KPK mengembangkan kasus ini dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk menjerat Angelina Sondakh dan pihak-pihak yang kecipratan dana tersebut.() mediaindonesia.com
"Laporan itu sedang didalami tim satgas dan belum bisa diekspose," kata Busyro, Selasa (28/7).
Busyro menegaskan, dalam kasus itu, KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan seorang sebagai tersangka sangat tergantung dari hasil pendalaman hasil laporan PPATK tersebut.
Secara terpisah, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan ada 18 LHA mencurigakan yang jumlahnya mencapai miliaran. Ia menyatakan LHA mencurigakan itu berasal dari pengembangan kasus suap anggaran dan proyek pengadaan sarana dan prasarana wisma atlet SEA Games yang menyeret anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh.
"KPK belum berhenti pada penetapan tersangka Ibu AS (Angelina Sondakh) ini. Di sisi lain kami akan mengembangkan (kasus Wisma Atlet) melalui laporan LHA yang sudah disampaikan PPATK ke KPK," katanya.
Namun, sambungnya, "itu tidak semuanya terkait kasus AS. Nilainya miliaran rupiah."
Meski demikian, Johan mengaku tidak mengetahui secara detil nama-nama pemilik rekening yang diduga mengalir aliran dana tak wajar dari proyek Kemenpora senilai Rp191 miliar tersebut.
Ia menegaskan terbuka kemungkinan bagi KPK mengembangkan kasus ini dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk menjerat Angelina Sondakh dan pihak-pihak yang kecipratan dana tersebut.() mediaindonesia.com
0 komentar:
Posting Komentar