Jakarta -- Pemerintah berencana memberikan nomor
pokok wajib pajak (NPWP) bagi para mahasiwa yang segera menyelesaikan
pendidikannya di perguruan tinggi. Hal ini, sebagai bentuk upaya
menambah basis pajak dalam negeri.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir,
mengatakan upaya itu merupakan langkah pemerintah dalam memonitor
potensi pajak yang ada di Indonesia.
Apalagi, nantinya pemerintah juga akan memberikan pengetahuan sistem perpajakan kepada kalangan mahasiswa.
“Begitu lulus, nanti dia bisa dapat NPWP. Jadi nanti ada laporan,
dan semua termonitor dengan baik,” ujar Nasir, saat ditemui di
Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 28 Maret 2016.
Sementara di tempat yang sama, Menteri Keuangan, Bambang
Brodjonegoro, menegaskan bahwa hal ini bukan berarti setiap mahasiswa
nantinya diharuskan untuk segera membayar ketentuannya kepada negara.
Ketentuan ini akan berlaku, jika para lulusan mahasiswa tersebut
sudah memiliki penghasilan sendiri yang melebihi batas pendapatan tidak
kena pajak (PTKP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp36
juta per tahun.
“Jadi jangan dibuat heboh, setiap lulusan S1 atau D3 langsung bayar
pajak. Karena yang punya NPWP itu bayar pajak tergantung dari
pendapatan dan penerimaannya,” kata dia.
Di samping itu, menurut Bambang, perlu adanya sosialisasi lebih
selain pemahaman mengenai sistem perpajakan dalam negeri bagi para calon
lulusan mahasiswa yang ingin memasuki dunia kerja.
Dengan demikian, nantinya tidak kaget dengan pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara.
“Salah satunya siap menjadi WP (wajib pajak), siap punya NPWP, dan
isi SPT (surat pemberitahuan tahunan). Kami harapkan bukan hanya pasif
dan aktif, tapi ada taat dan tidak taat,” tegas dia.() viva/ syabab indonesia
0 komentar:
Posting Komentar