728x90 AdSpace

  • Hot News

    Selasa, 15 Maret 2016

    Hukum Pengobatan Menggunakan Bio-Energi

    بسم الله الرحمن الرحيم
    Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau “Fiqhiyun”
    Jawaban Pertanyaan:
    Pengobatan Menggunakan Bio-energi
    Kepada Iman Thawabteh


    Pertanyaan:
    Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
    Saya seorang mahasiswi keperawatan. Saya sedang kuliah di Universitas Hebron. Ustadzah yang mengajar kami mulai mengambil kursus di bidang pengobatan menggunakan energi. Dan ia ingin menyelesaikan magisternya dalam bidang itu.
    Akan tetapi, seorang rekan kami membahas masalah tersebut dan ia mengatakan bahwa itu adalah haram secara syar’iy. Akan tetapi, ustadzah meminta darinya dalil syar’iy yang qath’iy atas pengharamannya sebab ustadzah itu ingin menyelesaikan kajiannya dalam bidang tersebut. Akan tetapi mahasiswa tersebut tidak bisa mendatangkan dalil yang jelas dari al-Qran dan as-Sunnah an-Nabawiyah tentang masalah ini. Apakah Anda bisa membantu saya dalam masalah istidlal tersebut dengan pandangan Anda dalam masalah ini, tolong Anda berkenan?

    Jawab:
    Dari pertanyaan itu tidak jelas apa yang dimaksud dengan pengobatan menggunakan energi. Yang lebih afdhal jika penanya menjelaskan makna pengobatan menggunakan energi itu sehingga kami bisa menjawabnya sesuai pertanyaannya…
    Meski demikian, dimasukkannya pengharaman dalam masalah tersebut membuat saya menduga bahwa penanya tidak bertanya tentang energi fisik yang terindera seperti energi radiasi dan pengobatan dengan laser, misalnya. Pengobatan radiasi untuk mengobati kanker di mana dalam pengobatan itu digunakan radiasi dari alat energi atau menggunakan MRI (Magnetic resonance imaging) dan secara kiasan disebut pengobatan radiasi magnetic, atau semacam itu. Pengobatan ini dan semisalnya tidak ada masalah untuk digunakan dalam pengobatan… Melainkan saya menduga bahwa penanya menanyakan tentang energi yang dinamakan bio-energi … Jika energi ini yang ditanyakan tentang pengobatan dengannya maka dengan memohon taufik dari Allah SWT saya katakan:
    Menurut informasi yang saya dapati seputar pengobatan dengan bio-energi maka menjadi jelas bahwa itu adalah jenis pengobatan yang tegak berdasarkan asas falsafiiyah budhisme. Para praktisinya mengklaim “bahwa itu merupakan pengobatan psikofisik ruhiyah yang dibangun di atas pemahaman efek-efek metafisika terhadap manusia yang diungkap oleh orang-orang timur kuno. Yang paling penting adalah adanya kekuatan tersembunyi di alam yang disebut ki, chi atau prana. Manusia bisa mengambilnya dan menyalurkannya di tubuhnya secara tidak terlihat untuk mendapatkan kesembuhan dari penyakit-penyakit badaniyah kronis dan mencegah gangguan mental dan depresi. Bahkan bisa untuk mendapatkan kemampuan mental berpengaruh yang memungkinkannya meraih kesuksesan dan mengubah manusia serta menyembuhkan badan dan mentalnya secara dramatis… Dan bahwa itu adalah pengobatan yang di dalamnya bercampur beberapa latihan dengan penipuan dan klenik/mistik…
    Tidak diragukan bahwa pengobatan semisal ini adalah haram karena bersandar kepada asas-asas falsafiyah budhisme yang menyalahi Islam, dan karena itu merupakan bentuk dari klenik/mistik dan penipuan…
    Untuk mengatakan keharamannya tidak harus ada di situ nash dari al-Kitab atau as-Sunnah yang membicarakan tentang pengobatan yang disebut bio-energi itu. Akan tetapi cukuplah (untuk mengatakan keharamannya) ketika menjadi jelas bahwa pengobatan ini kembali kepada asas-asas falsafiyah paganisme budhisme dan bahwa itu di dalamnya bercampur beberapa latihan dengan penipuan dan klenik/mistik…
    Jika ini yang menjadi topik pertanyaan maka jawabannya adalah seperti yang disebutkan di atas. Dan jika yang ditanyakan adalah jenis lain maka hendaknya disebutkan dengan jelas agar kami bisa menjawabnya, insya’a Allah.


    Saudaramu

    Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

    08 Jumadul Ula 1437 H
    17 Februari 2016 M

    http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/35571.html#sthash.absIiXmd.dpuf
    https://www.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192.1073741828.122848424578904/444681749062235/?type=3&theater
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hukum Pengobatan Menggunakan Bio-Energi Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top